Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
UNDANG-Undang Kesehatan yang disahkan pada 8 Agustus 2023 menyisakan berbagai persoalan. Salah satunya ialah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan yang di antaranya mengatur mengenai pengamanan zat adiktif yang menuai kontroversi.
Anggota DPR Komisi IX M Yahya Zaini mengingatkan bahwa zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol. Selain itu, di Indonesia, industri hasil tembakau (IHT) termasuk sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.
"IHT industri legal jangan terus dipersulit. Kontribusinya sangat nyata bagi negara. Menyerap lapangan kerja 5-6 juta orang. Cukai rokok sebesar Rp232 triliun bagi keuangan negara. Tidak ada industri lain yang konstribusinya sebesar IHT," ungkap Yahya Zaini.
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan potensi IHT yang terbukti tahan dalam kondisi terburuk. Oleh karena itu, Yahya berharap agar Kemenkes tidak membuat peraturan yang tidak sesuai dengan UU Kesehatan.
Legislator Golkar tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya DPR memperjuangkan tembakau agar tidak disamakan dengan narkotika dan minuman beralkohol dalam pengaturan UU Kesehatan. Oleh karenanya, RPP yang sedang digodok pemerintah jangan sampai memberikan pengaturan yang sangat ketat dan melampaui UU.
"Akhirnya ketentuan tersebut (penyamaan tembakau dengan narkotika dan minuman beralkohol) dicabut. Kalau yang lain pengaturan biasa terkait dengan larangan-larangan yang menjadi kesepakatan bersama. Yang perlu diawasi pengaturan dalam PP-nya jangan sampai lebih berat dari aturan UU," pungkas Yahya.
Seperti diketahui, pascapengesahan Undang-Undang Kesehatan, pemerintah menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut dengan tergesa-gesa. Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan rampung pada Oktober 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menjadikan 108 Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah menjadi hanya satu PP (Omnibus). Draft RPP UU Kesehatan terdiri dari 1.166 pasal dan 13 bab. Pengaturan mengenai pengamanan zat adiktif dalam RPP UU Kesehatan tercantum pada bagian kedua puluh satu, mulai dari Pasal 435 hingga 460.
Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap ekosistem IHT. Dalam draft RPP UU Kesehatan yang saat ini dibahas, Kemenkes memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur pengamanan zat adiktif dibandingkan dengan kementerian/lembaga lain. Hal ini dapat dilihat dari aspek standardisasi kemasan, desain dan tulisan produk tembakau dan rokok elektronik; pengetatan aturan ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik; pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik; Kawasan Tanpa Rokok; serta hal lain yang diatur secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan. Beberapa ketentuan bahkan bertentangan dengan peraturan kementerian lain.
Dalam public hearing Substansi Turunan Amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada Rabu 20 September 2023 yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, banyak kritik yang disampaikan oleh stakeholders terhadap RPP UU Kesehatan tersebut. Salah satunya ialah minimnya kesempatan untuk berpendapat terhadap RPP yang sedang disusun. Para pelaku industri hasil tembakau meminta secara terbuka dalam berbagai kesempatan untuk turut dilibatkan dalam memberikan masukan dalam penyusunan pasal-pasal yang terkait pertembakauan agar tercipta kondisi yang baik untuk bersama. (RO/Z-2)
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved