Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-Undang Kesehatan yang disahkan pada 8 Agustus 2023 menyisakan berbagai persoalan. Salah satunya ialah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan yang di antaranya mengatur mengenai pengamanan zat adiktif yang menuai kontroversi.
Anggota DPR Komisi IX M Yahya Zaini mengingatkan bahwa zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol. Selain itu, di Indonesia, industri hasil tembakau (IHT) termasuk sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.
"IHT industri legal jangan terus dipersulit. Kontribusinya sangat nyata bagi negara. Menyerap lapangan kerja 5-6 juta orang. Cukai rokok sebesar Rp232 triliun bagi keuangan negara. Tidak ada industri lain yang konstribusinya sebesar IHT," ungkap Yahya Zaini.
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan potensi IHT yang terbukti tahan dalam kondisi terburuk. Oleh karena itu, Yahya berharap agar Kemenkes tidak membuat peraturan yang tidak sesuai dengan UU Kesehatan.
Legislator Golkar tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya DPR memperjuangkan tembakau agar tidak disamakan dengan narkotika dan minuman beralkohol dalam pengaturan UU Kesehatan. Oleh karenanya, RPP yang sedang digodok pemerintah jangan sampai memberikan pengaturan yang sangat ketat dan melampaui UU.
"Akhirnya ketentuan tersebut (penyamaan tembakau dengan narkotika dan minuman beralkohol) dicabut. Kalau yang lain pengaturan biasa terkait dengan larangan-larangan yang menjadi kesepakatan bersama. Yang perlu diawasi pengaturan dalam PP-nya jangan sampai lebih berat dari aturan UU," pungkas Yahya.
Seperti diketahui, pascapengesahan Undang-Undang Kesehatan, pemerintah menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut dengan tergesa-gesa. Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan rampung pada Oktober 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menjadikan 108 Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah menjadi hanya satu PP (Omnibus). Draft RPP UU Kesehatan terdiri dari 1.166 pasal dan 13 bab. Pengaturan mengenai pengamanan zat adiktif dalam RPP UU Kesehatan tercantum pada bagian kedua puluh satu, mulai dari Pasal 435 hingga 460.
Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap ekosistem IHT. Dalam draft RPP UU Kesehatan yang saat ini dibahas, Kemenkes memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur pengamanan zat adiktif dibandingkan dengan kementerian/lembaga lain. Hal ini dapat dilihat dari aspek standardisasi kemasan, desain dan tulisan produk tembakau dan rokok elektronik; pengetatan aturan ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik; pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik; Kawasan Tanpa Rokok; serta hal lain yang diatur secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan. Beberapa ketentuan bahkan bertentangan dengan peraturan kementerian lain.
Dalam public hearing Substansi Turunan Amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada Rabu 20 September 2023 yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, banyak kritik yang disampaikan oleh stakeholders terhadap RPP UU Kesehatan tersebut. Salah satunya ialah minimnya kesempatan untuk berpendapat terhadap RPP yang sedang disusun. Para pelaku industri hasil tembakau meminta secara terbuka dalam berbagai kesempatan untuk turut dilibatkan dalam memberikan masukan dalam penyusunan pasal-pasal yang terkait pertembakauan agar tercipta kondisi yang baik untuk bersama. (RO/Z-2)
Perubahan regulasi yang mendadak akan menyebabkan kerugian besar terhadap stok tembakau yang telah dibeli industri saat ini.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNS menyoroti adanya ketegangan antara aspek kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam aturan pertembakauan.
Pengusaha tembakau Madura menagih janji penambahan layer tarif CHT oleh Menteri Keuangan. KEK Tembakau diharapkan dorong industrialisasi lokal.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved