Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PEMERINTAH berencana memberlakukan positive list terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengapresiasi hal tersebut.
Ketua APLE Sonny Harsono menilai pernyataan Mendag Zulkifli Hasan tentang akan adanya positive list yang diberlakukan sesuai Pasal 19 Permendag 31 Tahun 2023, indikator pemerintah menyadari tidak mungkin importasi di bawah US$100 diberlakukan tanpa ada pengecualian.
Baca juga: Shopee Indonesia Resmi Hentikan Penjualan Barang Impor
Menurutnya, upaya melindungi UMKM bukan dengan melarang nominal harga barang yang dapat dijadikan bahan dasar dari produksi UMKM dan memiliki nilai tambah. Pemerintah seharusnya melihat proses importasinya, di mana importasi ilegal adalah penyebab utama predatory pricing.
"Bukan nominal USD 100 ke bawah yang membunuh UMKM, melainkan seluruh besaran nominal barang impor yang tidak melalui proses importasi resmi akan menyebabkan predatory pricing dan merugikan UMKM," ujar Sony dalam keterangannya, Kamis (5/10).
Baca juga: Doyan Impor Bikin Maju dan Sejahtera Negara Lain
Sonny lantas mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati menerapkan positive list agar benar-benar meningkatkan daya saing UMKM. Problem yang terjadi sekarang, katanya, predatory pricing barang impor bukan perdagangan PMSE lintas negara.
Karena itu, penting menghilangkan predatory pricing barang impor yang dijual di dalam negeri.
Penelitian Indef memperlihatkan bahwa 90 persen barang yang dijual di platform e-commerce lokal merupakan barang impor dan hanya 1-2 persen barang PMSE Lintas Negara/Crossborder.
“Kami menyarankan agar pemerintah bersama dengan stakeholders logistik e-commerce segera membuat blueprint bersama dalam upaya menghilangkan predatory pricing barang impor," katanya.
Menurut Sony, langkah pertama yang harus dilakukan menciptakan solusi agar seluruh perdagangan barang impor dapat dilakukan secara legal sehingga dapat menghilangkan predatory pricing.
APLE menyarankan pemerintah membentuk logistik hub di daerah bebas bea, seperti di Batam agar barang ilegal yang hampir seluruhnya transit melalui daerah bebas bea negara tetangga punah.
“Kami pernah menyampaikan hal ini saat audiensi dengan Menteri Koperasi dan UKM. Agar pelabuhan negara tetangga tidak lagi mendukung kegiatan importasi ilegal, perlu dibuat logistik hub serupa di area sekitar Malaysia, Singapura dan tempat yang paling cocok adalah Batam," katanya.
Langkah selanjutnya, pemerintah mendorong dan mewajibkan seluruh platform lokal memperdagangkan barang impor melalui hub logistik yang akan menjadi fullfilment centre bagi seller platform E-Commerce untuk distribusi wilayah regional ASEAN dan Indonesia.
Khusus barang impor ke Indonesia akan disertai dengan dokumen importasi resmi dari Kementerian Keuangan yang dapat diterbitkan secara elektronik, seperti halnya dengan proses PMSE Lintas Negara/Crossborder saat ini.
Sonny lantas menyampaikan langkah kedua, melakukan operasi penegakan hukum kepabeanan di seluruh platform e-commerce lokal maupun internasional yang beroperasi di Indonesia.
Di saat yang bersamaan jalur resmi PMSE Lintas Negara/Crossborder tetap dibuka dan di dorong melalui Logistik HUB dengan sistem e-katalog serta Risk Engine. Dengan dilakukannya dua langkah di atas, kata Sonny, dapat dipastikan pemerintah memiliki kontrol sepenuhnya terhadap arus barang dan selanjutnya hanya perlu dilakukan monitoring bersama.
“Kami siap berkontribusi aktif dalam perumusan solusi dan berperan aktif di proses penegakan hukum," kata Sonny. (Z-10)
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang baru disepakati dengan Peru akan mendorong peningkatan ekspor sejumlah komoditas.
Mendag menyebut proses negosiasi dengan AS terkait tarif resiprokal masih berjalan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor produk rempah dan madu produksi pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) asal Bali, CV Naralia Group, ke pasar Hong Kong.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa tarif impor yang dikenakan kepada Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) akan tetap sebesar 19%.
Kemendag terus mendorong kurasi produk lokal, khususnya produk UMKM, agar memenuhi standar pasar domestik dan internasional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa Indonesia bisa mendapatkan setidaknya dua keuntungan dari pengenaan tarif Indonesia ke Amerika Serikat sebesar 19%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved