Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, mengeklaim industri tekstil tidak menyumbang polusi terlalu signifikan saat beroperasi. Hal ini merespons langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjatuhkan sanksi sejumlah entitas bisnis yang menyebabkan polusi udara.
Ia mengatakan porsi penggunaan batu bara sebagai bahan bakar boiler pada industri tekstil tidak terlalu besar. Diketahui bahwa pembakaran bahan bakar pada boiler batu bara menimbulkan polusi berupa emisi udara.
"Saya pikir industri yang menggunakan batu bara cukup banyak, bukan hanya tekstil saja. Di industri tekstil hanya sebagian kecil menggunakan batu bara untuk boiler. Kami berupaya menurunkan kadar polusi," kata Jemmy di Jakarta, Jumat (1/9).
Baca juga: Bengkel di Jakarta Wajib Sediakan Tempat dan Alat Layanan Uji Emisi
Ia menerangkan boiler yang digunakan untuk menghasilkan steam atau uap yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan dalam produksi tekstil seperti pakaian, alas kaki, kain, selimut, handuk, karpet, dan lainnya.
Selain itu, Jemmy menyebut banyak perusahaan tekstil yang sudah menerapkan teknologi scrubber atau alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh aktivitas industri.
Baca juga: Aktivis Walhi Jakarta Nilai Penindakan terhadap Industri Penyebab Polusi Masih Lemah
"Yang menggunakan batu bara di industri tekstil itu untuk pencelupan dan ini hanya sebagian kecil dari satu mata rantai proses produksi tekstil," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang memiliki pembangkit energi dan limbah produksi berupa emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien diwajibkan melaksanakan pengendalian emisi gas buang.
Mereka juga diminta menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.
(Z-9)
Ini menandai tonggak penting dalam perjalanan menuju industri tekstil yang berkelanjutan di Indonesia
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Kenaikan daya ini menjadi langkah strategis dalam mendukung operasional industri tekstil dan serat buatan di Jawa Barat agar semakin produktif dan kompetitif.
ahun ini menjadi saat yang tepat bagi partai politik (parpol) dan relawannya untuk berbelanja alat peraga kampanye selengkap mungkin
Kegiatan Tailor Gathering dengan tema Summer Sensation ini menghadirkan para penjahit dari seluruh penjuru Tanah Air dengan jumlah lebih dari 2 ribu peserta
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat ada 13.800 pekerja terkena PHK sejak awal tahun 2024.
Mencegah polutan di rumah bisa dimulai dengan mengidentifikasi sumbernya dari mana sehingga bisa dihilangkan.
Buah yang mengandung banyak air, seperti semangka dan jeruk, sangat bagus untuk memenuhi kebutuhan mikronutrien anak-anak.
IDAI menyarankan agar orang tua memberikan banyak buah-buahan yang kaya akan air kepada anak-anak yang tinggal di perkotaan dengan tingkat polusi udara yang tinggi.
Jika manusia terpapar udara yang mengandung lima mikrogram polusi partikulat kecil per meter kubik dalam jangka panjang maka paru-paru mereka mengalami penuaan dini hingga dua tahun.
Risiko ini akan menjadi jauh lebih mungkin dialami oleh masyarakat yang tinggal di kawasan metropolitan seperti Jabodetabek.
Ayom All Purpose Sunscreen Body Lotion. Produk yang berfungsi sebagai tabir surya sekaligus body lotion itu memiliki kandungan SPF 50
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved