Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KETUA Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, mengeklaim industri tekstil tidak menyumbang polusi terlalu signifikan saat beroperasi. Hal ini merespons langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjatuhkan sanksi sejumlah entitas bisnis yang menyebabkan polusi udara.
Ia mengatakan porsi penggunaan batu bara sebagai bahan bakar boiler pada industri tekstil tidak terlalu besar. Diketahui bahwa pembakaran bahan bakar pada boiler batu bara menimbulkan polusi berupa emisi udara.
"Saya pikir industri yang menggunakan batu bara cukup banyak, bukan hanya tekstil saja. Di industri tekstil hanya sebagian kecil menggunakan batu bara untuk boiler. Kami berupaya menurunkan kadar polusi," kata Jemmy di Jakarta, Jumat (1/9).
Baca juga: Bengkel di Jakarta Wajib Sediakan Tempat dan Alat Layanan Uji Emisi
Ia menerangkan boiler yang digunakan untuk menghasilkan steam atau uap yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan dalam produksi tekstil seperti pakaian, alas kaki, kain, selimut, handuk, karpet, dan lainnya.
Selain itu, Jemmy menyebut banyak perusahaan tekstil yang sudah menerapkan teknologi scrubber atau alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh aktivitas industri.
Baca juga: Aktivis Walhi Jakarta Nilai Penindakan terhadap Industri Penyebab Polusi Masih Lemah
"Yang menggunakan batu bara di industri tekstil itu untuk pencelupan dan ini hanya sebagian kecil dari satu mata rantai proses produksi tekstil," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang memiliki pembangkit energi dan limbah produksi berupa emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien diwajibkan melaksanakan pengendalian emisi gas buang.
Mereka juga diminta menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.
(Z-9)
Pemerintah memandang pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap industri TPT agar mampu bertahan dan berkembang dalam lanskap persaingan yang berubah cepat.
POY dan DTY merupakan bahan baku penting bagi industri tekstil berbasis poliester dan diwacanakan akan dikenakan tarif tertinggi bea masuk antidumping sebesar 42,30%.
Kebijakan resiprokal tarif yang diberikan AS telah memberikan dampak nyata terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia.
INDONESIA disebut bakal menghadapi ancaman serius dalam ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor
Kenaikan daya ini menjadi langkah strategis dalam mendukung operasional industri tekstil dan serat buatan di Jawa Barat agar semakin produktif dan kompetitif.
Revisi Permendag No 8/2024 harus dapat memperkuat utilisasi industri TPT dan memperbaiki inefisiensi.
Pada Sabtu (23/8) pagi, indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 67 mikrogram per meter kubik.
Ledakan di pabrik US Steel Clairton, Pennsylvania, mengakibatkan satu orang tewas, 10 orang terluka, dan 1 pekerja masih dinyatakan hilang.
Penghijauan merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat
Program ini tidak hanya berfokus pada edukasi publik, tetapi juga memfasilitasi jembatan langsung antara masyarakat dan ruang-ruang pengambilan kebijakan.
Polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta, menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus radang tenggorokan di masyarakat.
Partikel PM2.5 dan PM10 yang dapat menyebabkan infeksi pernapasan, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), mengi, asma sampai kematian berlebih termasuk sakit jantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved