Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Moratorium Penempatan PMI ke Timur Tengah Segera Dibuka

Media Indonesia
31/8/2023 11:01
Moratorium Penempatan PMI ke Timur Tengah Segera Dibuka
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.(Dokpri.)

DIREKTUR Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menyatakan moratorium (penutupan) penempatan PMI ke Timur Tengah sudah bisa dipastikan dibuka kembali. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Ida Fauziyah di Gedung A Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

"Tadi ibu menteri memastikan bahwa moratorium ke negara kawasan Timur Tengah sudah dicabut. Nanti akan keluar keputusan menteri baru tentang pencabutan moratorium tersebut. Ke depan, penempatan PMI ke negara kawasan Timur Tengah akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Ini berarti negara manapun PMI boleh bekerja, asal negara tersebut memiliki kerja sama dengan Indonesia. Jadi tidak ada lagi istilah ditutup atau dilarang oleh pemerintah," katanya ke media.

Aznil Tan menjelaskan bahwa ke depan pemerintah tidak lagi menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang selama ini berlaku ke beberapa negara penempatan. "Karena kembali ke Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Kemenaker tidak lagi menerbitkan pengaturan khusus seperti SPSK yang selama ini membelenggu kebebasan orang bekerja. Artinya SPSK ke Arab Saudi sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Baca juga: IHSG Diprediksi Bergerak Variatif 

Aktivis 98 itu menyampaikan pembukaan penempatan PMI ke negara-negara kawasan Timur Tengah masih menunggu tahap finalisasi koordinasi ke berbagai stakeholders terkait, agar tidak ada kekosongan regulasi dalam proses penempatan PMI nanti. "Ibu menteri tidak memastikan tanggal pengumuman resmi dibukanya kembali penempatan PMI ke negara kawasan Timur Tengah tersebut. Sekarang sudah tahap finalisasi regulasi dan sedang melakukan koordinasi ke berbagai instansi pemerintah. Ketika dibuka, semua stakeholders sudah siap melaksanakan regulasi tersebut, termasuk pemerintah daerah dan desa," paparnya. 

Lebih lanjut, Aznil Tan menyampaikan pembukaan penempatan PMI secara resmi ditandai dengan keluarnya Inpres (Instruksi Presiden). "Karena sering terjadi  perbedaan peraturan pusat dengan daerah. Untuk menyeragamkannya akan dikeluarkan Inpres agar semua bergerak produktif," pungkasnya. 

Baca juga: Investasi Tiongkok di Brasil Turun 78% pada 2022

Sebagaimana diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melakukan dialog dengan Migrant Watch bersama mahasiswa serta Serikat Peduli Pekerja Migran Indonesia di Ruang Kerja Menaker, Gedung A Kemenaker Jalan Gatot Subroto, pada Rabu malam (30/8/2023). Mereka datang ke Kemenaker untuk memastikan pencabutan moratorium ke negara-negara kawasan Timur Tengah dan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi tidak dimonopoli. (RO/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya