Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng beberapa waktu silam turut diduga merupakan akibat dari dugaan praktik lancung tersebut.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga perusahaan sawit sebagai tersangka. Pejabat negara pun turut terlibat dalam dugaan korupsi itu. Salah satunya ialah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana yang kini menjadi terdakwa.
Pengusutan dugaan kasus korupsi tersebut belum usai. Kejaksaan Agung juga telah meminta keterangan pejabat negara lain setingkat menteri untuk mendapatkan informasi dan keterangan perihal kasus itu.
Baca juga: Kejagung akan Panggil Ulang Mantan Mendag M Lutfi, Pekan Ini
Teranyar, eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Namun dia tak memenuhi panggilan itu dengan alasan mengantar istrinya berobat.
Sebelum Lutfi, Kejaksaan Agung telah lebih dulu meminta keterangan dan informasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia diperiksa selama 12 jam dengan 46 pertanyaan.
Baca juga: Mantan Mendag Lutfi tidak Bisa Hadiri Panggilan Kejagung Soal Ekspor Sawit
Keterangan dengan kapasitas sebagai saksi itu bukan berarti Airlangga menjadi pihak yang bertanggung jawab. Sebab, pemberian fasilitas ekspor merupakan kewenangan dan keputusan yang dimiliki oleh Menteri Perdagangan.
"Permasalahan minyak goreng itu ada di kementerian teknis, tidak bisa disalahkan ke Kemenko. Karena tupoksinya itu ada di Kemendag. Tugas kemenko sebatas mengkoordinasikan," kata Direktur Eksekutif Segara Institut Research Piter Abdullah saat dihubungi, Rabu (2/8).
Sebagai kementerian teknis, lanjutnya, persoalan minyak goreng mestinya dapat tuntas dengan kebijakan yang tepat dari Menteri Perdagangan. Eksekusi kebijakan itu juga seharusnya dapat dilakukan dan diawasi dengan baik oleh Kementerian Perdagangan selaku kementerian yang membuat aturan tentang komoditas tersebut. (Z-7)
Saat ini, pemerintah masih menyusun aturan stimulus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Airlangga menyebut aturan itu ditargetkan rampung pada Senin (9/2).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerima sejumlah investor institusional dan pelaku industri keuangan di Jakarta, Selasa (3/2).
PEMERINTAH Indonesia terus memperkuat kemitraan strategis dengan pemerintah Inggris melalui peningkatan kerja sama ekonomi yang berorientasi dan fokus kepada isu-isu strategis.
Infografis pencapaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepanjang tahun 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan atas seluruh substansi tarif resiprokal.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memastikan bahwa Indonesia saat ini terus berproses untuk bergabung sebagai anggota penuh OECD.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved