Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kriteria Penerima Insentif Motor Listrik bakal Diperluas

Insi Nantika Jelita
27/7/2023 18:48
Kriteria Penerima Insentif Motor Listrik bakal Diperluas
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) mengendarai motor listrik(Antara)

JURU bicara Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Peter Kho mengungkapkan pemerintah akan memperluas kriteria penerima insentif motor listrik. Pekerja swasta disebut dapat menikmati bantuan Rp7 juta dari pemerintah untuk pembelian motor listrik baru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, pemerintah membatasi hanya masyarakat yang masuk golongan penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, serta pelanggan penerima subsidi listrik sampai 900 volt ampere (VA) yang bisa menerima insentif tersebut.

"Iya sepertinya ada perubahan di kriteria penerima. Ada kemungkinan diperluas untuk mereka (pekerja swasta)," kata Peter saat dihubungi wartawan, Kamis (27/7).

Baca juga : Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Kendaraan Listrik

Menurutnya, berdasarkan evaluasi yang digawangi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama kementerian/lembaga terkait dan asosiasi, termasuk dengan Aismoli, penyaluran insentif motor listrik tidak optimal.

Baca juga : Pertama di Indonesia, Tangkas Motor Listrik luncurkan Distributor Digital

Sejak diluncurkan pada Maret 2023 lalu sampai saat ini, baru 1.000 pendaftar yang lolos verifikasi, 36 di antaranya penerima yang mendapat bantuan Rp7 juta tersebut. Angka ini masih jauh dari target kuota subsidi motor listrik pemerintah yakni 200 ribu unit di 2023. Berkaca dari fakta tersebut, pemerintah pun berencana memperluas kriteria penerima bantuan pembelian motor listrik.

"Tujuan evaluasi agar bisa memastikan 200 ribu unit motor listrik bisa terserap di tahun ini. Namun, sayangnya penyerapannya masih sedikit sekali," ujarnya.

Peter menerangkan berbagai kendala yang ditemukan Aismoli ialah banyak konsumen tidak memahami betul mengenai persyaratan insentif motor listrik, lalu masalah teknis di Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) yang dikelola Kementerian Perindustrian, kemudian kendala pinjaman yang dihadapi konsumen untuk melunasi sisa pembelian motor listrik baru.

"Kalau tempo hari itu banyak yang salah paham. Dikira insentif itu untuk semua kalangan, ternyata cuma empat kriteria. Mungkin ini kurang sosialisasinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengakui kebijakan insentif KLBB belum banyak dinikmati masyarakat dan perlu ada promosi yang lebih gencar agar banyak masyarakat yang dapat mengakses bantuan Rp7 juta per orang.

"Sekarang ini responsnya kok belum kencang. Kita terus evaluasi kebijakan ini," terangnya di Jakarta, Rabu (26/7).

Arifin mengatakan dengan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah diharapkan mendongkrak penyaluran insentif motor listrik agar tidak sepi peminat. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya