Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, Bea Cukai, sebagai instansi yang bertugas dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal kepada para jamaah haji yang berangkat dan tiba kembali di Indonesia.
Dalam hal pembawaan barang penumpang para jamaah haji, Bea Cukai pun mengimbau para jamaah haji untuk mematuhi aturan PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan PMK 203/PMK.04/2017 memuat ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang.
Baca juga: Bea Cukai Alihkan Wilayah Kerja Bea Cukai Teluk Bayur ke Kanwil Riau
"Dalam aturan tersebut dijelaskan apa saja barang yang tidak boleh dibawa keluar negeri, bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, apa saja barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu," jelas Encep.
"Ketentuan ini harus dipatuhi para jamaah haji, agar tidak ada kendala baik saat kedatangan di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia," ujarnya.
Dijelaskan Encep, pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jamaah haji.
Pada saat keberangkatan, terhadap barang bawaan jamaah haji tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.
Baca juga: Sebanyak 7.131 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diijinkan dibawa atau boleh dibawa tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.
Adapun pada saat kedatangan, terhadap jamaah haji diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional.
Batas Nilai Maksimal USD 500
Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal USD 500.
Atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK 203/PMK.04/2017.
Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang dan Semarang
"Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal, baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan para jamaah haji. Kami juga terus berupaya bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran pelayanan dan pengawasan di lapangan," tegas Encep.
Lebih lanjut, Encep menyebutkan FAQ ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dapat diketahui melalui laman https://bit.ly/FAQBarangBawaanPenumpang dan untuk informasi lainnya terkait aturan barang bawaan penumpang, jamaah haji dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui saluran yang tersedia di linktr.ee/bravobeacukai. (RO/S-4)
MEDIAINDONESIA.COM, 8 Februari 2026, menurunkan berita berjudul ‘Lebih Awal, Arab Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji 2026 Hari Ini’.
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf menegaskan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan pemahaman ibadah dalam Manasik Haji Nasional 2026
Wakil Ketua DPR RI Komisi VIII, Abdul Wachid mengapresiasi langkah inovatif pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pembagian kartu Nusuk sejak di embarkasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap butir nasi yang dikonsumsi jemaah haji memiliki kualitas terbaik dan cita rasa nusantara."
PERUM Bulog tengah menyiapkan ekspor beras premium untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Sebanyak sembilan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Sidoarjo terancam gagal berangkat ibadah haji 2026.
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima komentar negatif terkait kebijakan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Menhaj menjelaskan alasan petugas haji 2026 dilatih semi-militer. Fokus pada disiplin, kesiapan fisik-mental, dan tantangan medan di Arab Saudi.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) masih berada di jalur yang tepat.
Kiat aman menunda haid dengan obat hormon bagi calon jamaah haji perempuan agar ibadah lancar, sesuai anjuran dokter spesialis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved