Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri keuangan nasional berada dalam kondisi yang baik dan berdaya tahan. Itu dibuktikan melalui Global Bank Stress Test dari Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, dari pengujian lembaga pemberi pinjaman itu, diketahui bahwa dalam skenario terburuk pun stabilitas keuangan Indonesia masih tetap terjaga.
Itu didasari pada kondisi permodalan dan likuiditas industri keuangan nasional diperkirakan mampu menyerap potensi risiko yang timbul. "Perekonomian relatif baik dibandingkan negara lain. Ini juga didukung oleh resiliensi sektor keuangan," ujar Mahendra dalam konferensi pers secara daring, Selasa (4/7).
Baca juga: Kinerja APBN Hingga Mei 2023 Masih Positif di Tengah Gejolak Perekonomian Global
Dia menambahkan fungsi intermediasi di sektor keuangan Indonesia juga menunjukkan peningkatan meski berada di tengah ketidakpastian global. Selain itu tekanan dari tingginya ketidakpastian dunia terhadap korporasi di Indonesia juga terindikasi melemah.
Namun otoritas turut mendorong agar korporasi di Tanah Air melakukan transisi dari masa krisis ke pascakrisis dengan baik. Normalisasi perlu dilakukan bertahap agar tak menimbulkan dampak kejut baru yang justru dapat melahirkan tekanan.
Baca juga: Ketidakpastian Perekonomian Global Meningkat, Permintaan Domestik Membaik
Upaya normalisasi oleh korporasi juga mesti dilakukan dengan benar agar tak menimbulkan penyimpangan atau moral hazard. Sejalan dengan itu, korporasi sektor keuangan didorong untuk menyiapkan dana pencadangan yang memadai sebagai bentuk antisipasi. (Z-6)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved