Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengungkapkan langkah pemerintah yang memilih untuk menolak impor kereta bekas dapat mempengaruhi tarif commuter line nantinya. Terlebih Agus mengungkapkan kenaikan tarif kereta dapat menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
“Tiket akan bisa naik harga, kecuali pemerintah mau menambah subsidi. Kereta sudah mahal terus disubsidi,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia pada Jumat (23/6).
Agus menegaskan kebutuhan akan pengadaan kereta untuk menggantikan kereta yang digunakan saat ini tengah mendesak. Hal ini dikarenakan sebanyak 10 rangkaian kereta api Jabodetabek akan ditarik dari peredaran.
“Waktu itu kenapa saya menyegerakan untuk pengambilan bekas saja, krn bekas itu masih bisa beroperasi 20 tahunan lebih,” tambahnya.
Agus menyoroti sikap pemerintah yang saat ini tidak jelas arah kebijakannya dalam persoalan impor kereta saat ini. Dirinya menilai dengan terus lakukan impor kereta, maka penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak sama sekali terlibat. Padahal pemerintah saat ini gencar menggaungkan penggunaan TKDN.
“Kalau impor kan tkdn nya 0 persen terus pemerintah ini mau kemana, tidak jelas. Sekarang terserah saja yang penting kereta itu ada,” imbuhnya.
Selain itu, Dirinya menyebut jika menunggu kereta baru hingga tahun 2025 justru akan menimbulkan persoalan baru. Lebih jauh dirinya mengatakan penumpukan yang terjadi di Stasiun Manggarai nantinya akan terjadi di stasiun Jabodetabek. Tidak hanya itu, masyarakat nantinya akan lebih memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi sehingga menambah kemacetan di ruas jalan Jakarta. Terlebih sebagian besar masyarakat Bodetabek bekerja di Jakarta.
“Kalau kereta yang ada dipaksakan berjalan kemungkinan kecelakaannya tinggi, kedua kalau tidak ada keputusan pengadaan yg tahun ini akan ditarik 10 rangkaian itu akan mempengaruhi angkutannya, karena akan banyak orang yang tidak bisa diangkut, dan mereka akan terlantar di stasiun,” imbuhnya.
“Kalau itu sampai terjadi siapa yang bertanggung jawab? Menteri Perhubungan? Menteri Perindustrian? Menteri Perdagangan? atau Menkomarves?,” pungkasnya. (JDP/E-1)
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons wacana penyediaan kereta khusus perokok di kereta api jarak jauh.
KETUA Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama menyoroti usulan anggota DPR RI agar ada gerbong kereta api khusus untuk perokok.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi usulan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok
Direksi KAI perlu memaparkan secara jelas proposal restrukturisasi dan langkah penanggulangan beban keuangan akibat hutang yang ditimbulkan KCIC.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat lonjakan penumpang pada arus balik libur panjang HUT ke-80 RI, 18 Agustus 2025.
KAI Divre II Sumbar mengoperasikan 10 perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Paulima–Naras setiap hari dengan kapasitas 4.240 tempat duduk.
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved