Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Opini tersebut diberikan berdasarkan pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN).
Dari 82 LKKL dan LK BUN tersebut, BPK memberikan opini WTP terhadap 81 LKKL dan LK BUN. Hanya terdapat satu LKKL yang diberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Berdasarkan opini atas LKKL dan LK BUN tersebut termasuk opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPP Tahun 2022," ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa (20/6).
Baca juga: Pemkot Cilegon Raih WTP 10 Kali Berturut–Turut
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK atas LKKP Tahun 2022 turut mengungkap kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Namun hal itu tidak memberikan pengaruh material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022.
Kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, yakni, pertama, pengelolaan pendapatan, antara lain fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak belum sesuai ketentuan. Untuk itu, BPK merekomendasikan pemerintah mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan.
Kedua, pengelolaan belanja, antara lain, belanja transfer Dana Bagi Hasil (DBH) secara non tunai belum memadai dan belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat yang belum sepenuhnya didukung kebijakan pelaksanaan dan anggaran.
Baca juga: Pemkab Tangerang Pertahankan Opini WTP Ke-15 Berturut-turut
"BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar melakukan evaluasi dan perbaikan formulasi penghitungan dana bagi hasil yang akan disalurkan secara non tunai, serta menetapkan kebijakan penyelesaian kewajiban pemerintah atas pelaksanaan program subsidi tambahan KUR," jelas Isma.
Ketiga, lanjutnya, pengelolaan dan penyelesaian piutang negara yang belum optimal, belum memadai, dan belum sesuai ketentuan, terutama pada piutang negara dari proses likuidasi BUMN, piutang pajak dan piutang bukan pajak.
Karenanya, BPK merekomendasikan pemerintah agar mengamankan hak tagih piutang negara, memutakhirkan data piutang pajak, dan meningkatkan pengawasan maupun pengendalian piutang bukan pajak tersebut.
Selain itu, kata Isma, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN Tahun 2022, BPK juga menyampaikan laporan hasil peninjauan pelaksanaan transparansi fiskal. "Secara umum menunjukkan bahwa pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional," tuturnya. (Mir)
Pemprov Kalteng kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalteng atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 untuk yang ke-11.
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan predikat WTP yang diperoleh kementerian/lembaga dalam laporan pengelolaan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved