Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Langkah PT PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) membuahkan hasil. Setelah dua tahun merui, Nasional Re mulai mencatatkan kinerja positif pada 2022.
Dari hasil audit laporan keuangan tahun buku 2022 oleh kantor akuntan publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Nasional Re mencatatkan laba bersih (setelah pajak) sebesar Rp170,937 miliar.
Perseroan mencatatkan pendapatan premi bruto senilai Rp8,023 triliun, lebih tinggi dari tahun 2021 yang sebesar Rp7,632 triliun.
Atas audit laporan keuangan tahun buku 2022 tersebut, Direktur Utama PT Reasuransi Nasional Indonesia, Albert J. Rotinsulu, menyatakan pihaknya menyambut baik.
“Dengan selesainya audit ini, kami bisa segera fokus menjalankan inisiatif strategis program penyehatan keuangan agar memenuhi
tingkat solvabilitas sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/6).
Albert memaparkan bahwa sejak awal tahun ini, manajemen Nasional Re serius menjalankan inisiatif perbaikan keuangan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). PT Askrindo selaku pemegang saham pengendali dan Indonesia Financial Group (IFG) sebagai holding
BUMN asuransi dan penjaminan, mendukung langkah dari manajemen Nasional Re tersebut.
Dengan upaya ini diharapkan kinerja Nasional Re akan membaik yang ditunjukkan dengan indikator keuangan yang di atas ketentuan dari OJK. Sebagaimana diketahui, kesehatan lembaga keuangan khususnya lembaga asuransi dan reasuransi, diukur dari tiga hal yaitu rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, rasio kecukupan Investasi (RKI) sebesar minimal 100%, dan Ekuitas minimum Rp200 Miliar.
Sampai dengan bulan April 2023, Nasional Re mencatat RBC sebesar 50,47%, RKI sebesar 104,38% dan Ekuitas (konsolidasi) senilai Rp 551,876 Miliar. Ini berarti untuk indikator RKI dan Ekuitas,
performa Nasional Re telah melebihi ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan pencapaian tersebut menunjukkan program Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) telah dilaksanakan secara on track, dan manajemen optimis sampai dengan akhir tahun 2023 telah dapat memenuhi semua
ketentuan dari OJK. (RO/E-1)
OJK telah mendorong pemegang saham dan pengurus perusahaan asuransi/reasuransi untuk melaksanakan rencana tindakan untuk memperbaiki kondisi perusahaan.
PT Reasuransi Indonesia Utama atau Indonesia Re kembali akan mengajukan penyertaan modal pemerintah (PMN) senilai Rp1 triliun yang berasal dari dana cadangan investasi pemerintah pada 2024.
Sebanyak 27 perusahaan meraih penghargaan dari Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), Jakarta, Jumat (24/11).
Perseroan fokus pada sejumlah inisiatif yang tertuang dalam Rencana Tindak yang telah disetujui oleh OJK
Untuk RBC, hingga akhir Juli 2023, Nasional Re mencatatkan Rasio Solvabilitas sebesar 90,7%,meningkat drastis dari posisi awal tahun yakni 3,3%.
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
IFG mendorong PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan seluruh anggota holding untuk fokus memperkuat tata kelola bisnis dan operasional perusahaan.
Indonesia Financial Group (IFG), Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi meminta suntikkan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun.
Indonesia Financial Group (IFG) dan PT Bahana Kapital Investa selaku pemegang saham PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) merombak jajaran direksi IFG Life setelah mengakuisisi Mandiri Inhealth.
Pilar hukum dalam menata sektor keuangan sangat diperlukan demi terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan untuk penegakan hukum yang akuntabel.
IFG bertekad menjadi motor penggerak terwujudnya industri keuangan non bank yang kuat, sehat, berkelanjutan, dan berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved