Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Sistem Katalog Elektronik di Auditorium Bappeda Provinsi Banten, Rabu, 31 Mei 2023. Dalam kegiatan itu, DPUPR Provinsi Banten bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini digelar guna memberikan pemahaman lebih dalam soal pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik. Kegiatan dihadiri oleh 120 orang yang berasal dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Banten dengan didampingi PPK, Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Provinsi Banten, dan masyarakat pelaku jasa konstruksi di lingkungan Provinsi Banten.
Adapun narasumber yang mengisi kegiatan tersebut adalah Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta mewakili Kepala LKPP, Kepala Balai Pelaksana Penilaian Jasa Konstruksi Wilayah Provinsi Banten Kementerian PUPR, dan Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Baca juga: Digitalisasi Pengadaan Barang Dorong Kemajuan Daerah
Arlan berharap dengan adanya kegiatan ini akan ada persepsi, pemahaman, dan pengetahuan yang sama tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik di Provinsi Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam sambutannya mengatakan, guna menyosialisasikan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik ini, Pemprov Banten bekerja sama dengan LKPP. Menurutnya sebenarnya ini sudah sering dilakukan oleh Pemprov Banten.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik ini akan membuat pembangunan menjadi lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik ini menurutnya juga akan mendorong lebih banyak barang dalam negeri yang akan lebih banyak digunakan sehingga akan menyukseskan gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Baca juga: E-purchasing Bantu Identifikasi Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik juga akan memberikan ruang bagi para pengusaha lokal karena mereka akan mendapatkan kesempatan dan ruang yang sama. Bahkan Pemprov Banten mendorong agar pengusaha lokal Banten bisa berkiprah di tingkat nasional bahkan internasional.
Al Muktabar berharap semua pihak bisa saling mendukung dan menguatkan untuk pembangunan Provinsi Banten yang lebih baik. Bila ada sesuatu yang sulit juga dia mempersilakan untuk mendiskusikan teknis penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik.
“Ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Tahun 2022 Pemprov Banten ditargetkan 40 persen dan kita mencapai 41 persen,” katanya seraya menambahkan bila ada kekurangan dalam sistem elektronik ini dia meminta agar semua pihak bisa saling mengingatkan. (ADV)
Kerja sama Kemenkop dan LKPP untuk memastikan produk-produk koperasi bisa masuk dan terdaftar dalam katalog pengadaan pemerintah.
KPKĀ membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dugaan kasus ini berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah Kabupaten Sleman terus menunjukkan komitmen dalam transformasi digital pengadaan barang dan jasa serta penguatan ekonomi lokal
Erma menilai bawa Perpres tersebut juga mereplikasi pendekatan formalistik, hanya pendekatan formalistik tanpa menemukan akar persoalan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cirebon mengeluarkan surat edaran agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menunda pengadaan barang dan jasa yang tidak terkait dengan belanja wajib.
Katalog Elektronik Versi 6 mewakili langkah maju yang signifikan dalam upaya LKPP untuk meningkatkan layanan sistem pengadaan secara elektronik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved