Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PANITIA Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2023-2028 menetapkan enam calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Penetapan hasil seleksi tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-05/PANSEL-DKOJK/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Hasil Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028.
"Panitia Seleksi telah menyampaikan Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) kepada Presiden Republik Indonesia," kata Ketua Panitia Seleksi yang juga Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga : Rapat dengan OJK, Anis Byarwati Beri Perhatian kepada Isu Syariah
Mereka adalah Agusman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Audit Internal Bank Indonesia. Lalu ada Adi Budiarso, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Kandidat berikutnya yaitu Budi Santoso, merupakan salah satu direktur di kantor jaringan global firma akuntansi terbesar dunia PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PwC). Kemudian ada Hasan Fawzi, yang merupakan Komisaris Utama PT Pefindo Biro Kredit Hasan Fawzi.
Baca juga : Manajemen Risiko Buruk Jadi Sebab Banyak Fintech Bermasalah
Berikutnya ada Erwin Haryono yang kini menjabat sebagai Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, serta Mardianto Eddiwan Danusaputro yang kini menjabat sebagai Chief Executive Officer BNI Ventures.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Menkeu mengatakan dari enam nama itu, Presiden Jokowi akan memilih empat nama. Setelah itu, akan diberikan ke DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan.
"DPR dalam waktu maksimal 45 hari melakukan fit and proper test untuk memilih satu nama untuk satu posisi sehingga akan ada dua nama yang akan lolos dari DPR," kata Menkeu.
Menkeu memperkirakan pada 11 Agustus sudah ada dua DK OJK yang baru sehingga dapat segera dilantik oleh Mahkamah Agung (MA).
Dua nama terpilih nantinya akan mengisi posisi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner.
Serta untuk menempati kursi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner. (Z-4)
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
Pada Mei 2025 piutang pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp504,58 triliun, atau tumbuh 2,83% secara tahunan.
INDUSTRI perbankan nasional dinilai masih menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah tekanan global. Pertumbuhan kredit pada Mei 2025 tercatat 8,43%, setara Rp7.900 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp2.883,67 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 11,67% secara tahunan.
OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
Ketua Pansel Melani Budianta menyampaikan selama hampir 7 bulan pansel bekerja secara seksama dan berhati-hati, mulai dari seleksi Tahap I hingga IV.
Pansel calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah memberikan masing-masing 10 nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah
Salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Salah satu peserta meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status DSB, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved