Rabu 31 Mei 2023, 20:58 WIB

Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Tenang Saat Bekerja

Media Indonesia | Ekonomi
Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Tenang Saat Bekerja

Ist
Perusahaan Insight telah mendaftarkan 53 karyawannya menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

 

DALAM bekerja, semua karyawan atau pekerja baik di kantor maupun di lapangan memiliki risiko untuk mengalami kecelakaan.

Agar bisa bekerja tenang dan tetap produktif serta tidak dihantui kekhawatiran, maka para pekerja wajib mendapat jaminan perlindungan sosial.

PT. Insight Investments Management (Insight), perusahaan yang bergerak di bidang investasi, telah menyadari betapa pentingan jaminan perlindungan sosial seperti jaminan sosial ketenegakerjaan (Jamsostek).

Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kemungkinan Pembangunan Rusunawa

Jajaran Direksi Insight menyadari bahwa para karyawan harus dilindungi dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Maka sejak 9 Mei 2005, Insight sebagai pemberi kerja telah mendaftarkan 53 karyawan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta Jamsostek, para karyawan dalam bekerja akan merasa lebih tenang dan tak terlau khawatir jika terjadi kecelakaan kerja dan hal lain yang tak diinginkan.

Kerja Keras Bebas Cemas

Dalam mensosialisasikan programnya, BPJS Ketenagakerjaan mengampanyekan motto 'Kerja Keras Bebas Cemas'  

"Pesan tersebut dimaksudkan agar pekerja yang sudah terlindungi Jamsostek dapat maksimal mencari nafkah untuk membahagiakan orang-orang yang dicintai," kata Kepala BP Jamsostek Jakarta Sudirman Suhuri dalam keterangan pers, Rabu (31/5).

"Harapannya, banyak orang tercerahkan dengan kepesertaan dan perlindungan Jamsostek sehingga mereka tak lagi mengkhawatirkan keberlangsungan mereka dan keluarga jika sewaktu-waktu terjadi risiko kerja," jelas Suhuri.

Baca juga: Penerima KUR dari Bank DKI Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Suhuri juga menjelaskan bahwa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan gotong royong, didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Dia menjelaskan, semua perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk mendapat perlindungan  program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Suhuri menjelaskan bagaimana koordinasi antara BPJS Ketenegakerjaan dan pihak perusahaan yang terjadi di lapangan  terkait dengan pelaksanaan khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: Perusahaan yang Tak Patuh Program Jamsostek akan Dikenai Sanksi 

"Keduanya merupakan program dasar yang harus dimiliki setiap pekerja," katanya.

Ketika terjadi kecelakaan kerja, sesuatu yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan, pekerja biasanya akan mengalami kehilangan penghasilan.

Gaji bulanan terputus. Sementara keluarga di rumah, sangat bergantung kepada hal tersebut. Lambat laun, kehilangan penghasilan ini dapat mengakibatkan keterpurukan ekonomi.

"Namun peserta yang mengikuti program JKK tak akan mengalami hal demikian. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan pekerja sakit, maka dia akan menjalani perawatan hingga sembuh," jelas Suhuri.

"Selama menjalani perawatan dan tidak bekerja, si pekerja mendapatkan santunan sementara tak bekerja sebesar satu kali gaji yang dilaporkan selama setahun," tambahnya.

Baca juga: Daftarkan 75 Ribu Pekerja Rentan, Pemprov Kalbar Sabet Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

Jika setelah itu masih menjalani perawatan, maka si pekerja tetap mendapatkan santunan setiap bulannya sebesar separuh dari jumlah gaji yang dilaporkan. Sementara itu semua biaya perawatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Juga ada tiga program lainnya, yaitu jaminan pensiun (JP), Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).  

Pihaknya akan memberikan informasi secara massif berbentuk flyer terkait dengan JMO Mobile.

 "Melalui JMO Mobile, tenaga kerja bisa mendapatkan akses dan informasi program BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat," jelas Suhuri. (RO/S-4)

Baca Juga

Antara/Auliya Rahman.

Inflasi Inti Indonesia pada September di Peringkat Tujuh Dunia

👤Media Indonesia 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 17:40 WIB
Inflasi Indonesia pada September 2023 tercatat tetap terkendali pada rentang sasaran 3%±1 yaitu level 2,28% yoy, di tengah...
Ist

Transisi Energi Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Perseroan

👤Media Indonesia 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 17:04 WIB
Transisi energi ini tak lepas dari komitmen dan aksi korporasi dalam mengakselerasi pengembangan EBT (energi baru terbarukan) di Tanah...
MI/ Usman Iskandar

Insight IM Sabet Best Investment Manager Awards 2023

👤Media Indonesia 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 15:51 WIB
Investment Manager Award 2023 yang diadakan oleh Investortrust.id bekerja sama dengan lembaga riset PT Infovesta...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya