DALAM bekerja, semua karyawan atau pekerja baik di kantor maupun di lapangan memiliki risiko untuk mengalami kecelakaan.
Agar bisa bekerja tenang dan tetap produktif serta tidak dihantui kekhawatiran, maka para pekerja wajib mendapat jaminan perlindungan sosial.
PT. Insight Investments Management (Insight), perusahaan yang bergerak di bidang investasi, telah menyadari betapa pentingan jaminan perlindungan sosial seperti jaminan sosial ketenegakerjaan (Jamsostek).
Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kemungkinan Pembangunan Rusunawa
Jajaran Direksi Insight menyadari bahwa para karyawan harus dilindungi dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Maka sejak 9 Mei 2005, Insight sebagai pemberi kerja telah mendaftarkan 53 karyawan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta Jamsostek, para karyawan dalam bekerja akan merasa lebih tenang dan tak terlau khawatir jika terjadi kecelakaan kerja dan hal lain yang tak diinginkan.
Kerja Keras Bebas Cemas
Dalam mensosialisasikan programnya, BPJS Ketenagakerjaan mengampanyekan motto 'Kerja Keras Bebas Cemas'
"Pesan tersebut dimaksudkan agar pekerja yang sudah terlindungi Jamsostek dapat maksimal mencari nafkah untuk membahagiakan orang-orang yang dicintai," kata Kepala BP Jamsostek Jakarta Sudirman Suhuri dalam keterangan pers, Rabu (31/5).
"Harapannya, banyak orang tercerahkan dengan kepesertaan dan perlindungan Jamsostek sehingga mereka tak lagi mengkhawatirkan keberlangsungan mereka dan keluarga jika sewaktu-waktu terjadi risiko kerja," jelas Suhuri.
Baca juga: Penerima KUR dari Bank DKI Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
Suhuri juga menjelaskan bahwa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan gotong royong, didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, semua perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk mendapat perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Suhuri menjelaskan bagaimana koordinasi antara BPJS Ketenegakerjaan dan pihak perusahaan yang terjadi di lapangan terkait dengan pelaksanaan khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: Perusahaan yang Tak Patuh Program Jamsostek akan Dikenai Sanksi
"Keduanya merupakan program dasar yang harus dimiliki setiap pekerja," katanya.
Ketika terjadi kecelakaan kerja, sesuatu yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan, pekerja biasanya akan mengalami kehilangan penghasilan.
Gaji bulanan terputus. Sementara keluarga di rumah, sangat bergantung kepada hal tersebut. Lambat laun, kehilangan penghasilan ini dapat mengakibatkan keterpurukan ekonomi.
"Namun peserta yang mengikuti program JKK tak akan mengalami hal demikian. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan pekerja sakit, maka dia akan menjalani perawatan hingga sembuh," jelas Suhuri.
"Selama menjalani perawatan dan tidak bekerja, si pekerja mendapatkan santunan sementara tak bekerja sebesar satu kali gaji yang dilaporkan selama setahun," tambahnya.
Baca juga: Daftarkan 75 Ribu Pekerja Rentan, Pemprov Kalbar Sabet Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Jika setelah itu masih menjalani perawatan, maka si pekerja tetap mendapatkan santunan setiap bulannya sebesar separuh dari jumlah gaji yang dilaporkan. Sementara itu semua biaya perawatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Juga ada tiga program lainnya, yaitu jaminan pensiun (JP), Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pihaknya akan memberikan informasi secara massif berbentuk flyer terkait dengan JMO Mobile.
"Melalui JMO Mobile, tenaga kerja bisa mendapatkan akses dan informasi program BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat," jelas Suhuri. (RO/S-4)