Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan-Pemkab Klaten Gelar Rapat Optimalisasi Universal Coverage Jamsostek

Djoko Sardjono
01/7/2025 09:23
Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan-Pemkab Klaten Gelar Rapat Optimalisasi Universal Coverage Jamsostek
Asisten III Muh Himawan menyerahkan santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan beasiswa kepada ahli waris almarhum Sholeh Budi Santosa.(MI/Djoko Sardjono )

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Klaten berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan rapat koordinasi optimalisasi universal coverage jamsostek (UCJ) Kabupaten Klaten.

Rapat yang digelar di Ruang C-2 Gedung Pemkab Klaten, Senin (30/6), dibuka oleh Asisten III Setda Muh Himawan Purnomo, serta dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten Arimetia Wahyu Adi dan Asisten II Much Nasir.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten Arimetia Wahyu Adi mengatakan, bahwa pihaknya diminta untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan pekerja informal, pekerja mandiri, maupun pekerja di sektor jasa konstruksi.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Kelima program ini memberikan manfaat bagi pekerja, keluarga maupun anak-anaknya. Jadi, lanjut Arimeita, kelima program perlindungan jaminan sosial ini memberikan manfaat bagi keluarga atau ahli waris jika terjadi risiko terhadap pekerja. Pun, manfaat perlindungan jaminan sosial dari negara ini adalah dalam rangka mengurangi angka kemiskinan ekstrem.

“Kami selaku badan penyelenggara jaminan sosial, tentu diatur oleh regulasi dari Undang-Undang Dasar 1945, kemudian Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Undang-Undang No 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang BPJS yang nanti UCJ diharapkan di tahun 2045 bisa mencapai 99,5%,” ungkapnya.

Selain itu, ada regulasi turunannya, yaitu Instruksi Presiden dan untuk Kabupaten Klaten peraturan terkait perlindungan terhadap pekerja untuk diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sudah diatur dalam Peraturan Bupati No 41 Tahun 2019, serta Surat Edaran Bupati pada 2021.

Sementara, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa di Kabupaten Klaten sampai dengan Juni 2025 dari angka pekerja sebanyak 511.385 orang baru 36,55% yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Klaten berharap kolaborasi dengan jajaran pemerintah daerah ini dapat meningkatkan perlindungan pekerja pada 2025 dan tahun-tahun selanjutnya.

“Untuk itu, kami mohon dukungan dari jajaran pemerintah, sehingga apa yang diamanahkan oleh pemerintah kepada kami dapat kita jalankan dengan baik. Mudah-mudahan gelar rapat optimalisasi UCJ ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pekerja di Kabupaten Klaten,” ujar Arimeita.

Penyerahan Santunan Asisten III Muh Himawan Purnomo menyampaikan, bahwa tingkat kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan memang belum maksimal. Seperti diketahui capaian kepesertaan sampai bulan ini baru 36,55%, dan sesuai dengan regulasi UCJ sampai 2045 diharapkan mencapai 99,5%.

“Jadi, untuk mengejar UCJ pada 2045, kita perlu upaya kerja bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Klaten. Pun, harapan kita dengan adanya rapat koordinasi optimalisasi UCJ akan memberikan manfaat bagi pekerja beserta keluarganya,” katanya.

Mengawali rapat koordinasi otimalisasi UCJ, BPJS Ketenagakerjaan Klaten menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian pekerja kepada tiga ahli waris.

Mereka ahli waris almarhum Aan Apri Hasibuan, BPD Ngawonggo, menerima santunan kematian Rp42 juta, ahli waris almarhum Sholeh Budi Santoso, karyawan PT Tirta Investama (Aqua), mendapat santunan kematian, hari tua, pensiun, dan beasiswa Rp159.088.140, dan ahli waris Anang Arisa Putra, DKUMKP Klaten (non-ASN), menerima santunan kematian, jaminan hari tua, dan beasiswa Rp199.743.040.

Santunan jaminan kematian secara simbolis oleh Asisten III Muh Himawan Purnomo dan Asisten II Much Nasir. Penyerahan santunan disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Arimeita Wahyu Adi, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten Luciana Rina Damayanti. (JS/E-4) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik