Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
ANGGOTA Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendesak pemerintah untuk mengevaluasi regulasi kewenangan di desa yang hingga saat ini dinilai masih tumpang tindih antar Kementerian/Lembaga.
Terkait hal itu, Suryadi menegaskan Komisi V DPR RI siap melakukan langkah-langkah revisi Undang-Undang (UU) dalam menentukan satu pintu pihak kementerian/lembaga yang paling berhak dalam melakukan pembinaan ke desa.
Demikian disampaikan politikus Fraksi PKS ini usai menerima kunjungan audiensi Forum Kepala Desa Kecamatan Narmada-Lingsar (For-Darling) Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
Baca juga: Kemendes PDTT Matangkan Konsep Transmigrasi Transpolitan untuk Tarik Investor
“Ya memang sampai saat ini itu yang menjadi masalah, karena Kementerian/Lembaga ada Kementerian Desa selaku Pembina Pemerintah Desa, lalu ada Kementerian Dalam Negeri, ada Kementerian Keuangan dan Kementerian lain sering tumpang tindih. Nah ini yang ingin kita atur kita revisi UU Desa supaya siapa sebenarnya yang berhak melakukan pembinaan ke desa,” ujar Suryadi.
Program yang Tak Diimbangi Anggaran
Suryadi mengungkapkan, salah satu contoh dari tumpang tindih kewenangan antar-kementerian tersebut yaitu masih adanya kementerian yang hingga hari ini memberikan berbagai target dan beban program namun tidak diimbangi pemberian anggaran.
“Bahkan, dana desa yang memang sudah kecil terpaksa digunakan untuk membikin kegiatan-kegiatan yang sebetulnya itu bukan kewenangan desa," ucap Suryadi.
"Nah ini yang akan kita evaluasi. Kalaupun ada target untuk desa, ya harus selain diberikan target juga diberikan anggaran,” tegasnya.
Baca juga: Realisasi Anggaran Kemendes PDTT 2022 Capai 96,50%
Oleh karena itu, Suryadi menuturkan kedepannya Komisi V DPR RI akan membuat regulasi agar desa diberikan kewenangan independensi yang lebih untuk mengatur dana desa dengan program-program yang sesuai kebutuhan di desa.
“Yang penting nanti pertanggungjawabannya yang kita atur. Jadi bukan perencanaannya yang diintervensi tapi pertanggungjawabannya yang kita atur supaya menghindari penyimpangan-penyimpangan,” pungkasnya.
Baca juga: Percepat Kebangkitan Warga Desa, Perlu Sinergi Pendampingan
Sebagaimana diketahui, Anggota Komisi V DPR RI menerima kunjungan audiensi Forum Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Barat khususnya di Kecamatan Narmada-Lingsar yang dihadiri oleh segenap Kepala Desa, Kepala BPD dan perwakilan PKK dalam rangka menyampaikan aspirasi untuk peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa (Pemdes).
Aspirasi tersebut diantaranya sorotan beberapa kelemahan dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 terkait kewenangan Kepala Desa dan pengelolaan keuangan desa.
Hal-hal tersebut ditegaskan anggota Komisi V DPR RI akan segera dilakukan evaluasi untuk dituangkan dalam revisi UU Desa sebagai implementasi perbaikan regulasi kedepan. (RO/S-4)
DESA Panji Anom, Kabupaten Buleleng (Bali Utara), dan Desa Abiansemal, Kabupaten Badung (Bali Selatan) bersama SW Indonesia menjawab dua tantangan besar di masyarakat.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
PROGRAM kegiatan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) XXX/2025 di Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung, Klaten, dibuka secara resmi oleh Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, Rabu (2/7).
Pariwisata hijau merupakan jalur penting untuk melestarikan lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi, serta menjadi alat untuk mencapai kemakmuran yang merata.
Saat ini semakin banyak desa yang memanfaatkan dana desa untuk pembangunan sarana olahraga dan ruang kreatif pemuda.
Program Desa BRILiaN merupakan program pemberdayaan desa yang bertujuan menghasilkan role model dalam pengembangan desa melalui implementasi praktik kepemimpinan desa yang unggul.
Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan bahwa kontribusi wilayahnya terhadap pembangunan IKN belum diimbangi dengan dukungan infrastruktur dan pelayanan dasar yang memadai.
Pembangunan Jakarta bisa dilakukan kalau semua pihak bersama-sama memberikan dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
KAWASAN Pelabuhan Labuan Bajo kian bersolek. Wilayah tersebut kini mulai mengubah rupanya menjadi salah satu destinasi wisata.
Camat dan lurah diminta untuk memetakan titik-titik prioritas yang dapat dijadikan lokasi pelaksanaan program padat karya.
Harus ada upaya mendorong riset dan inovasi AI yang relevan dengan kebutuhan bangsa, serta menjaga etika dan nilai dalam teknologi.
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved