Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi sangat prihatin terhadap rapuhnya perlindungan data pribadi menyusul peretasan data nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Ditegaskan YLKI, kejadian ini tentunya akan menciptakan ketidakpercayaan di kalangan para nasabahnya, bahkan masyarakat maupun lembaga finansial lainnya juga akan ikut tidak percaya terhadap bank tersebut.
"Tentunya kejadian yang menimpa data nasabah BSI akan menciptakan rasa was was, bahkan public distrust terhadap BSI dan bahkan lembaga finansial lainnya, yang notabene berbasis trust dalam menjalankan bisnisnya," kata Tulus kepada Media Indonesia, Selasa (16/5).
Baca juga : BSI Harus Evaluasi Kapasitas Sistem
Oleh sebab itu, pihak YLKI mendesak tiga hal terhadap BSI atas kejadian tersebut. Diantaranya yang pertama, YLKI meminta manajemen Bank BSI untuk terus memberikan informasi secara berkala kepada para nasabahnya terkait dengan langkah-langkah yang akan dilakukan mengenai keamanan data pribadi milik nasabahnya.
"Manajemen BSI seharusnya menginformaikan kepada masyarakat, terkait langkah-langkah yg akan dilakukan untuk menjamin keamanan data pribadi milik nasabah. Misalnya adanya garansi dari pihak ketiga yg independen (privacy security sertified)," ujarnya.
Baca juga : Pakar IT: Komunikasi BSI ke Nasabah Tidak Jujur
Kemudian, YLKI juga mendesak pemerintah agar segera mempercepat pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi sesuai amanat UU No. 27 Tahun 2022 ttg Perlindungan Data Pribadi.
Lalu yang terakhir, YLKI juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mewajibkan semua bank memiliki dedicated person untuk mejaga kemanan data pribadi.
"Kami juga mendesak OJK untuk mewajibkan semua bank yang beroperasi di Indonesia memiliki dedicated person yang bertanggung jawab terhadap keamanan data pribadi (chief privacy officer)," ucapnya.
Seperti diposting oleh akun Twitter @darktracer_int pada Sabtu (13/5), gangguan terhadap sistem BSI sejak Senin, 8 Mei 2023 adalah hasil dari serangan kelompok tersebut.
Mereka mengumumkan bahwa mereka telah mencuri 15 juta catatan pelanggan, informasi karyawan, dan sekitar 1,5 terabyte data internal," tulis akun Twitter Fusion Intelligence Center (@DarkTracer), dikutip Sabtu (13/5).
LockBit juga mengancam akan menyebarkan semua data yang berhasil mereka curi di web gelap jika negosiasi dengan pihak BSI gagal.
"Kami memberikan waktu 72 jam kepada manajemen bank untuk menghubungi LockbitSupp dan menyelesaikan masalah tersebut," tulis Lockbit. Mereka juga menyebut bahwa pihak manajemen bank telah berbohong ke nasabah dan menyebut layanan tak bisa diakses akibat maintenance.
"Manajemen bank tidak dapat memikirkan hal yang lebih baik selain dengan berani berbohong kepada pelanggan dan mitra mereka, melaporkan semacam pekerjaan teknis yang sedang dilakukan di bank," tulis LockBit. (Z-4)
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mencatatkan kinerja yang solid sepanjang 2025. Per Desember 2025, perseroan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp318,84 triliun.
Sepanjang 2025, BSI juga secara konsisten terus memberikan kontribusi untuk masyarakat melalui penyaluran zakat melalui program beasiswa pendidikan siswa berprestasi
NAIK kelas menjadi badan usaha milik negara (BUMN), kinerja BSI pada 2025 progresif jauh di atas industri perbankan sekaligus mengubah peta perbankan Indonesia.
Pada 23 Januari 2026, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) secara administratif telah menyandang status sebagai perusahaan Persero.
BSI menegaskan komitmen untuk menjalankan mandat tersebut dengan tetap mengedepankan governance dan kepatuhan terhadap ketentuan terkait.
NAIK kelas menjadi badan usaha milik negara (BUMN), kinerja BSI pada 2025 progresif jauh di atas industri perbankan sekaligus mengubah peta perbankan Indonesia.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menjaminkan dana simpanan mereka sendiri di bank yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
AFTECH dan Perbanas menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara perbankan dan fintech sebagai langkah krusial dalam memperluas akses kredit nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah justru membutuhkan anggaran untuk dibelanjakan untuk pembangunan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved