Jumat 24 Maret 2023, 16:25 WIB

OJK Terbitkan Aturan Literasi dan Inklusi Keuangan, Akomodir PUJK Baru

M Ilham Ramadhan Avisena | Ekonomi
OJK Terbitkan Aturan Literasi dan Inklusi Keuangan, Akomodir PUJK Baru

OJK
Ilustrasi

 

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 3/2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK 3/2023). Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK 76/2016.

"Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90% pada tahun 2024 dan program OJK untuk peningkatan Indeks literasi keuangan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dikutip dari siaran pers, Jumat (24/3).

Ia mengatakan, penyempurnaan juga untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis dan meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Baca juga: OJK Optimistis ASEAN akan Menjadi Episentrum Pertumbuhan Ekonomi

Kemudian penyempurnaan itu turut mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru, serta mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Aman mengatakan, literasi dan inklusi keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik, sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.

Baca juga : DPR Bersama OJK Imbau Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

Di sisi lain, peningkatan literasi keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan inklusi keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan, serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat.

Adapun substansi penguatan POJK 3/2023 diantaranya yakni, pertama, pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Kedua, pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara/metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Ketiga, peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan.

Keempat, penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi literasi dan inklusi keuangan bukan hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tetapi juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen.

Kelima, pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Keenam, penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan oleh PUJK, dan ketujuh, penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan. (Z-4)

 

Baca Juga

 ANTARA/Rosa Panggabean

Ibas Apresiasi Peran BTN Wujudkan 1 Juta Rumah Rakyat

👤Media Indonesia 🕔Kamis 01 Juni 2023, 21:51 WIB
"Peran tersebut perlu didukung berbagai stakeholder termasuk Komisi VI DPR, agar Bank  BTN bisa lebih besar lagi dalam membiayai...
ANTARA/Wahdi Septiawan

Ibas: PHE Berperan Besar Menjaga Ketahanan Energi Nasional

👤Media Indonesia 🕔Kamis 01 Juni 2023, 21:44 WIB
Selain untuk menjaga keberlanjutan bisnis, PHE juga melakukan pengeboran sumur eksplorasi untuk mencari potensi cadangan...
MI/RAMDANI

DPR Dukung Bahlil Kawal Investasi Pabrik Baterai Senilai Rp135 Triliun

👤Media Indonesia 🕔Kamis 01 Juni 2023, 20:51 WIB
Sarmuji mengatakan upaya pemerintah membangun ekosistem kendaraan listrik sudah tepat, pasalnya tren penggunaan kendaraan listrik akan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya