Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 3/2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK 3/2023). Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK 76/2016.
"Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90% pada tahun 2024 dan program OJK untuk peningkatan Indeks literasi keuangan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dikutip dari siaran pers, Jumat (24/3).
Ia mengatakan, penyempurnaan juga untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis dan meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Baca juga: OJK Optimistis ASEAN akan Menjadi Episentrum Pertumbuhan Ekonomi
Kemudian penyempurnaan itu turut mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru, serta mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Aman mengatakan, literasi dan inklusi keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik, sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.
Baca juga : DPR Bersama OJK Imbau Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal
Di sisi lain, peningkatan literasi keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan inklusi keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan, serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat.
Adapun substansi penguatan POJK 3/2023 diantaranya yakni, pertama, pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Kedua, pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara/metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
Ketiga, peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan.
Keempat, penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi literasi dan inklusi keuangan bukan hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tetapi juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen.
Kelima, pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Keenam, penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan oleh PUJK, dan ketujuh, penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan. (Z-4)
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK juga mencatat nilai kapitalisasi pasar juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan 6,11% secara month to date menjadi Rp12.420 triliun, atau meningkat 0,69% secara year to date.
OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17 ribu rekening yang terindikasi aktivitas judi online (judol).
OJK menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah tensi perdagangan global. Hal ini tercermin dari pertumbuhan kredit perbankan pada April 2025 yang tumbuh 8,88%.
OJK menyusun mekanisme pengaturan financial influencer atau finfluencer. Mereka semakin banyak memasarkan produk dan layanan keuangan di media sosial
KEHILANGAN pekerjaan selalu diasumsikan sebagai mimpi buruk bagi para pekerja
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar Untung Santoso mengatakan, hingga Juli 2023, OJK Sumbar telah menyelenggarakan 21 kegiatan edukasi
Peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan untuk aset kripto akan terjadi pada awal tahun 2025 atau di bulan Januari 2025.
Merdeka Finansial ialah kondisi keuangan seseorang yang dapat mencukupi biaya atau pengeluaran yang dibutuhkan seumur hidup, bahkan sampai memenuhi kebutuhan utama dari keturunannya.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) diminta meningkatkan pengawasan untuk mengurangi risiko gagal bayar atau non-performing loan (NPL) pada peer to peer (P2P) lending atau fintech.
Asuransi perjalanan umrah Zurich Syariah mencatat peningkatan penetrasi pasar hingga 40% pada 2022 lalu. Potensinya masih sangat besar.
WAKIL Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengungkapkan hingga 31 Maret 2023 realisasi anggaran OJK mencapai Rp 1,95 triliun atau 26,2% dari pagu anggaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved