Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT ini tengah terjadi antrian pada proses pengiriman data IMEI yang disebabkan gangguan koneksi pada sistem Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menanggapi keluhan masyarakat, Bea Cukai telah mengomunikasikan kendala yang terjadi ke pihak Kemenperin sebagai penanggung jawab aktivasi registrasi IMEI.
"Kami meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari antrian pada proses pengiriman data IMEI ini. Pada dasarnya proses registrasi IMEI yang dilakukan di Bea Cukai dapat terlaksana dengan baik, kendala ada pada proses aktivasi di sistem Kemenperin yang sempat mengalami gangguan. Kami telah berkomunikasi dengan Kemenperin, mengingat sistem IMEI berada di Kemenperin dan aturan registrasi IMEI ini milik Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bea Cukai hanya memfasilitasi proses registrasi IMEI sesuai dengan tugas kami, yaitu pengawasan lalu lintas barang antarnegara," papar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Rabu (15/3).
Nirwala juga mengatakan, dari hasil koordinasi terakhir, Kemenperin menginformasikan bahwa sistem saat ini dalam penanganan. Harapannya kendala dapat segera tertangani dan masyarakat yang telah melakukan registrasi dapat segera menggunakan perangkatnya. Masyarakat yang masih mengalami kendala dalam registrasi IMEI diimbau untuk mengonfirmasi langsung ke Kemenperin.
Baca Juga: Menperin Bidik Realisasi Rp250 Triliun di Business Matching PDN 2023
"Bea Cukai berharap kendala ini dapat selesai dengan segera, karena ada hak masyarakat yang perlu kita berikan setelah memenuhi kewajibannya. Kami sangat mengapresiasi masyarakat dan para pihak yang terus membantu perbaikan dan berupaya menjaga situasi tetap kondusif," tutup Nirwala.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity, adalah nomor identitas internasional yang melekat pada perangkat elektronik berupa handphone, komputer genggam, dan tablet. (S-4)
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan struktur industri logam nasional guna menopang pertumbuhan ekonomi dan mendukung agenda industrialisasi berkelanjutan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memimpin rapat perdana bersama jajarannya pada awal tahun 2026 dengan agenda utama membahas program restarting bagi industri kecil.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menargetkan pertumbuhan PDB industri pengolahan non migas (IPNM) 2026 di angka 5,51%.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan bahwa nilai Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Desember 2025 berada di angka 51,9.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
Kemenperin kini dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent atau POME
Melalui PractiWork, mahasiswa tidak hanya dinilai dari sisi akademik, tetapi juga mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, karakteristik kepribadian, hingga minat dan preferensi kerja.
Industri makanan dan minuman Indonesia tumbuh 6,4% pada Triwulan III 2025. Namun, konsumsi susu nasional masih rendah dan ketergantungan impor bahan baku jadi tantangan utama.
PENGUATAN pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menyebutkan bahwa pendidikan vokasi menjadi tulang punggung industri.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan vokasi industri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved