Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KOMISI Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) mempertanyakan struktur biaya Penempatan dan Pelatihan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tujuan Korea. Karena dinilai liar dan tidak transparan terhadap pembebanan biaya kepada PMI yang diperintahkan oleh UU No.18 Tahun 2017 Pasal 30 tentang larangan pembebanan biaya penempatan kepada PMI dan pasal 39, 40, 41 tentang biaya pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota.
Demikian disampaikan Wasekjend 1 Komnas LP-KPK, Amri Piliang melalui pesan WhatsApp, yang dikutip Senin (6/3/2023). Menurut Amri, saat ini para PMI ke negara tujuan Korea harus membayar biaya pelatihan kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) melebihi biaya kuliah di Perguruan tinggi.
"Karena itu Dirjen Binalatas Kementrian Ketenagakerjaan RI harus segera menerbitkan struktur biaya pelatihan untuk setiap negara penempatan khususnya ke negara tujuan Korea melalui Program penempatan G to G. Sebab diduga dijadikan bancakan oleh para oknum pejabat terkait melalui LPK bahasa Korea mencapai puluhan juta rupiah," ucap Amri.
Bila dikalikan dengan jumlah PMI yang telah dilepas keberangkatannya, ungkap Amri, nilainya mencapai Triliunan rupiah. Untuk mencegah penyalahgunaan, seharusnya Pemerintah membuat standarisasi struktur komponen biaya pelatihan sesuai jam tatap muka, silabus, praktikum dan uji kompetensi agar tidak liar dan transparansi seperti penempatan dan pelatihan PMI ke negara tujuan lainnya yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Komnas LP-KPK juga meminta kepada Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif agar serius memperhatikan para pahlawan devisa (PMI) yang dijadikan 'sapi perasan' oleh pajabat terkait melalui kebijakan-kebijakan yang mengatur pembebanan biaya. "Kami akan melaporkan masalah ini ke KPK, Kejagung dan PPATK agar memeriksa aliran dana biaya pelatihan dan Penempatan ke Negara tujuan Korea melalui Program G to G yang diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya orang lain dan diri sendiri sebagaimana telah diatur dalam UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," jelas Amri.
Modus operandinya, ungkap dia, tidak jauh berbeda dengan penempatan ke negara tujuan Taiwan, PMI dibebani biaya penempatan dan pelatihan yang berpotensi pada praktik penjeratan hutang yang berakibat pada pemotongan Gaji di Luar Negeri, yang termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melanggar pasal 8 UU No.21 Tahun 2017 tentang TPPO.
"Sesuai motto kami Mengungkap Fakta Dibalik Data, jadi jika ada pejabat yang ngoceh bilang saya Asbun adalah bentuk kepanikan, buktinya kami Komnas LP-KPK yang melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Data dan Bukti-bukti Otentik demi membela kepentingan dan hak-hak PMI yang dijadikan bancakan oleh para Sindikat Mafia Ijon Rente dan Mafia TPPO yang melibatkan Oknum Pejabat," tandasnya. (N-3)
Sampai saat ini, masih ada sekitar 193 ribu guru honorer lulus PPPK namun masih belum mendapatkan penempatan sejak 2021.
KEMENDIKBUD-RISTEK mengakui, sampai saat ini masih terdapat guru-guru yang belum mendapat penempatan kendati sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
Di DKI Jakarta, ada 100 lebih guru PPPK yang sampai saat ini tidak mendapatkan jam pelajaran. Sehingga para guru tersebut terpaksa menjadi staf atau penjaga perpustakaan.
"Itu tindakan yang tidak tepat dan merusak marwah, apalagi yang dijadikan sasaran adalah simbol ukhuwah karena MUI gabungan dari berbagai ormas keagamaan,"
“Untuk yang Endar, karena keterbatasan penempatan di lingkungan Polri, dan demi pembinaan karier anggota yang bertugas di lingkungan Polri, maka dia tetap di KPK,”
Puti Guntur Sukarno mempertanyakan nasib para guru PPPK yang hingga kini belum memperoleh penempatan kerja usai dinyatakan lulus seleksi dan menerima SK.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI adalah program pembiayaan dari Bank Rakyat Indonesia untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan bunga rendah
Kinerja keuangan yang terus menunjukkan tren positif tersebut ditopang strategi dalam menjaga kualitas pembiayaan melalui pendampingan intensif dan program apresiasi kepada nasabah.
DI tengah era digitalisasi yang terus bergerak cepat, perubahan teknologi memengaruhi setiap aspek kehidupan manusia, termasuk dalam industri pembiayaan.
PT Adira Dinamika Multi Finance resmi menandatangani dua perjanjian strategis sebagai bagian dari langkah penguatan bisnis dan perluasan strategi pertumbuhan anorganik.
PERUSAHAAN besar seyogianya memiliki komitmen dalam mendukung akses pembiayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKM-K).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved