Sabtu 25 Februari 2023, 14:09 WIB

Kemenkop UKM Bentuk Tim Khusus, Lanjutkan Penanganan Koperasi Bermasalah

Despian Nurhidayat | Ekonomi
Kemenkop UKM Bentuk Tim Khusus, Lanjutkan Penanganan Koperasi Bermasalah

MI/Andri Widiyanto
Ilustrasi demosonstrasi korban investasi bodong Indosurya

 

Kementerian Koperasi dan UKM telah membentuk Tim Khusus sejak 17 Februari 2023 untuk melanjutkan tugas Tim Satuan Tugas (Satgas) yang telah berakhir untuk menangani kasus delapan koperasi bermasalah.

"Dengan telah berakhirnya masa tugas Satgas penanganan koperasi bermasalah, perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah," ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (25/2).

Delapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Kemenkop UKM, kata Zabadi, telah memberikan empat tugas kepada Tim khusus tersebut. Pertama, melakukan pendampingan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terhadap delapan koperasi bermasalah. Tugas kedua melakukan pemantauan secara harian terhadap delapan koperasi bermasalah terkait dengan pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.

Lebih lanjut, ketiga, melakukan mediasi terkait dengan penanganan delapan koperasi bermasalah. Keempat, melakukan koordinasi dengan pengurus dan pengawas delapan koperasi bermasalah dan terakhir bertugas melaporkan pendampingan dan pemantauan kepada Deputi Bidang Perkoperasian.

Perlu diketahui, pada Januari 2022 lalu Kemenkop UKM telah membentuk Satgas untuk menangani delapan koperasi koperasi bermasalah. Pembentukan Tim Satgas ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah. Hal ini sejalan dengan tugas pemerintah dalam melindungi masyarakat, termasuk anggota koperasi bermasalah. Anggota Satgas tersebut berasal dari lintas Kementerian/Lembaga (K/L) maupun dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.

Pembentukan Satgas juga dilakukan untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematis dan dapat memastikan putusan PKPU dijalankan secara benar. Rata-rata pelaksanaan putusan PKPU tersebut dilakukan antara 2021 sampai 2026. Waktu putusan dinilai cukup panjang dan masih ada koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan anggota koperasi.

Secara umum, Satgas memiliki cakupan tugas melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan, dan lainnya seperti piutang), melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah termasuk aspek hukum, mengecek lokasi, dan pemeriksaan koperasi bermasalah.

Kemudian, menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah, melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Ruang lingkup penugasan antara lain bahwa satgas merupakan tim ad hoc antar Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi. Anggota satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing K/L terkait dan satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi (pasca-PKPU).

Dalam perkembangannya, satgas juga akan memprioritaskan pembayaran berdasarkan asset based resolution dan mendorong aparat penegak hukum untuk mendahulukan proses homologasi (perdata) dan menunda proses pidana (ultimum remedium).

Saat menjalankan tugasnya, Satgas kemudian membentuk tiga tim yaitu tim verifikasi anggota dan simpanan anggota, tim verifikasi aset, dan tim hukum untuk menangani koperasi bermasalah. Pendekatan satgas adalah mengawal koperasi yang sudah PKPU. Bila ada dugaan tindak pidana maka pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. (OL-12)

 

Baca Juga

Ist

Asuransi Astra Raih Peringkat Kredit A- (Excellent) dari AM Best

👤mediaindonesia.com 🕔Minggu 02 April 2023, 17:46 WIB
Hingga saat ini, termasuk Asuransi Astra, hanya ada dua perusahaan asuransi umum nasional di Indonesia yang mendapatkan Peringkat A-...
MI/Ramdani

GoPayLater Cicil Perluas Layanan di Bulan Ramadan

👤Ihfa Firdausya 🕔Minggu 02 April 2023, 16:43 WIB
GoPayLater Cicil, salah satu opsi pembayaran di Tokopedia, memperluas layanan untuk menjangkau lebih banyak pengguna pada bulan Ramadan...
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Ekonomi Digital ASEAN Menjanjikan, Inklusivitas Masih Jadi PR

👤Ihfa Firdausya 🕔Minggu 02 April 2023, 16:38 WIB
Transformasi menuju perekonomian digital menjadi salah satu sumber pertumbuhan utama bagi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya