Kamis 23 Februari 2023, 19:04 WIB

Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja CRS

Insi Nantika Jelita | Ekonomi
Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja CRS

ANTARA FOTO/Fauzan
Ilustrasi: pekerja beraktivitas di pabrik baja di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).

 

PEMERINTAH Indonesia menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) karena menerapkan anti dumping atau rencana pengenaan tarif bea masuk atas produk baja Cold-Rolled Stainless Steel (CRS).

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto menilai apa yang dilakukan Uni Eropa soal anti dumping tidak sah karena dapat merugikan Indonesia.

"Kami akhirnya masukan gugatan ke WTO karena mereka menerapkan anti dumping produk CRS. Ini kita anggap tidak sah. Jadi akan ada kasus baru, kita sudah submit di WTO," ucapnya di Gedung Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis (23/2).

Baca juga: Hilirisasi Industri Baja Meningkat, Industri Logam Tumbuh Pesat

Ia menyatakan Indonesia tidak berdiam diri dan mengambil sikap tegas agar Uni Eropa tidak semena-mena mengambil keputusan yang bakal merugikan perdagangan negara.

"Kita tidak boleh berdiam saja dikenakan anti dumping, karena banyak negara berkembang yang sifatnya seperti itu yang menurut saja. Kalau kita lihat ini tidak tepat, kita gugat ke WTO," ucapnya.

Seto menegaskan Indonesia selama ini telah meladeni investigasi anti dumping dari sejumlah negara seperti dari Malaysia, India dan lainnya.

"Memang itu aturan yang harus kita hadapi, karena ya mereka juga memproteksi industri di dalam negerinya. Tapi, Uni Eropa tidak bisa semena-mena. Kami menantang mereka apakah penetapan anti dumping ini tepat," kata Seto.

Bulan depan, pemerintah Indonesia akan melakukan konsultasi dengan Uni Eropa terkait penerapan kebijakan anti dumping produk baja CRS tersebut. (OL-17)

Baca Juga

Antara/Aprilio Akbar

Pejabat BUMN Rangkap Jabatan Dilarang Terima Gaji Dobel

👤Insi Nantika Jelita 🕔Senin 27 Maret 2023, 21:34 WIB
Tidak adanya tambahan gaji atau remunerasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya...
Dok. Arkademi

Kartu Prakerja kembali Gandeng Arkademi Sediakan Puluhan Pelatihan

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Senin 27 Maret 2023, 21:24 WIB
CEO Arkademi Hilman Fajrian mengatakan, pihaknya memahami harapan PMO yang ingin meningkatkan kualitas alumni Prakerja melalui kualitas...
Dok. Aruna

Co Founder Aruna Sabet Penghargaan dari JP Morgan

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 21:19 WIB
Pada ajang penghargaan tersebut, Utari pun melakukan diskusi bisnis secara eksklusif dengan Matthew Chan, Head of Sustainability and ESG...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya