Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEMENTERIAN Perdagangan menyampaikan rencana revisi lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME). Rencana revisi Permendag 50/2020 dinilai semakin menjadi prioritas utama dan dapat disahkan secepat-cepatnya pada kuartal I-II 2023. Revisi ini juga diharapkan dapat mendukung persaingan yang adil dan sejajar dalam ekosistem digital melalui aturan terkait praktik cross border yang saat ini dinilai belum diregulasi dengan baik hingga berpotensi menekan daya saing produk dalam negeri.
Studi oleh World Economic Forum (WEF) pada 2021 menemukan bahwa masyarakat Indonesia menghabiskan US$6,9 miliar untuk membeli 1,02 miliar hijab setiap tahun. Sayangnya, hanya 25% yang diproduksi oleh pengusaha lokal, mayoritas (75%) masih dikuasai oleh produk impor. Mengutip studi ini, porsi produk lokal yang berada di salah satu pasar terbesar di Indonesia, Tanah Abang, menurun sejak awal 2000 dari 80% menjadi 50% pada 2021.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan revisi Permendag 50/2020 dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce, UMKM, dan konsumen. "Kami juga bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Namun, kami ingin produk asing atau impor playing field yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," tutur Teten.
Dalam revisi Permendag itu ada beberapa hal yang akan diatur. Di antaranya, predatory pricing yang diduga banyak dilakukan oleh platform e-commerce asal luar negeri yang juga melakukan praktik cross border. "Predatory pricing bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM. Itu sudah tidak masuk akal. Di mana ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang bisa membunuh UMKM," tuturnya.
Disampaikan oleh Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan, revisi Permendag 50/2020 masih dalam proses finalisasi dan diajukan untuk tahap berikutnya setelah public hearing dua minggu lalu. "Dalam pembahasan Permendag tersebut kita terus mencari formula terbaik agar UMKM dalam negeri bisa mendapatkan yang terbaik. Nanti kami lihat dalam proses pembahasannya," ungkap Kasan di Jakarta, Jumat (10/2).
Kasan menambahkan, "Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal." Dalam revisi Permendag 50/2020, rencananya pembatasan harga barang minimum produk cross border juga akan diterapkan. Aturan ini akan diberlakukan terhadap produk-produk cross border untuk memantau arus barang dan mencegah praktik dumping atau praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir atau penjual luar negeri yang menjual komoditas atau produknya di pasar internasional melalui platform e-commerce yang memfasilitasi transaksi cross border dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut di negerinya sendiri.
Terkait hal itu, ahli hukum internasional Prof Hikmahanto Juwana mengatakan penetapan harga minimal barang impor senilai US$100 oleh pemerintah dalam revisi Permendag 50/2020 dinilai tidak melanggar peraturan WTO. Hal ini diperbolehkan untuk mencegah peningkatan barang impor yang dapat merugikan pedagang lokal dan tercantum dalam perjanjian WTO/GATT on Quantitative Restriction.
"Sebenarnya ini belum mendapat pengaturan karena pada saat ketentuan WTO belum diatur peer to peer transactions. Pemerintah dalam hal ini Kemendag bisa membuat pengaturan, Hanya, mungkin akan ada resistensi dari konsumen Indonesia mengingat ada beban tambahan atas harga barang yang mereka beli," pungkas Prof Hikmahanto.
Sejalan dengan itu, pakar hukum siber sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Edmon Makarim juga menyampaikan, "Pedagang asing yang berjualan di platform e-commerce dalam negeri patut diwajibkan untuk memberikan salinan bukti legalitas usaha yang disetujui oleh perwakilan resmi Indonesia dan menyampaikan informasi tentang asal dari produk mereka." Secara keseluruhan, Edmon setuju dengan rencana Kemendag untuk menambah lapisan izin dengan alasan bahwa e-commerce pada dasarnya ialah kegiatan ekspor dan impor.
Karena itu, e-commerce harus sesuai dengan undang-undang perdagangan. Lebih lanjut, dia memahami unsur proteksionis menguntungkan perekonomian nasional karena akan memaksa pasar untuk mengutamakan perdagangan dalam negeri.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, mengatakan revisi Permendag merupakan hal yang bagus sekali karena dapat terlihat keberpihakan pemerintah pada UMKM di Indonesia. Namun, sangat penting bagi masyarakat untuk dapat selalu menggunakan produk lokal dan mendorong UMKM untuk go global. "Masyarakat harus konsumsi produk lokal. Spirit ini harus terus dipakai. Indonesia Emas akan terwujud," kata Eddy. (OL-14)
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
Shopee resmi merilis iklan terbaru kampanye “Lebih Hemat Lebih Cepat” yang tawarkan Garansi Harga Terbaik dan layanan Besok Pasti Sampai.
Sederhanakan alur pemesanan online! Pelajari cara menyusunnya agar pelanggan mudah membeli dan tingkatkan konversi. Tips praktis & contoh lengkap di sini!
Tingkatkan konversi landing page e-commerce Anda! Pelajari strategi efektif menarik perhatian, meyakinkan pembeli, dan optimalkan penjualan sekarang.
Panduan lengkap buat sistem pembayaran online untuk toko e-commerce Anda! Aman, mudah, dan tingkatkan penjualan. Klik & pelajari caranya!
KETUA Gekrafs Temi Sumarlin mengungkapkan industri kreatif Tanah Air memiliki potensi besar, salah satunya fesyen. Industri subsektor ekraf itu dinilai menjanjikan
Sebanyak Rp3,97 triliun pembiayaan telah disalurkan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada semester I 2025.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta.
Tiap pelaku UMKM menerima bantuan senilai Rp5 juta dalam bentuk barang, seperti rak display serta komoditas pangan berupa beras, gula, dan minyak goreng.
Asian Food Market ini merupakan wujud nyata untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
MENTERI Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluncurkan Program RISE To IPO sebagai solusi pembiayaan alternatif bagi usaha menengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved