Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perdagangan menyampaikan rencana revisi lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME). Rencana revisi Permendag 50/2020 dinilai semakin menjadi prioritas utama dan dapat disahkan secepat-cepatnya pada kuartal I-II 2023. Revisi ini juga diharapkan dapat mendukung persaingan yang adil dan sejajar dalam ekosistem digital melalui aturan terkait praktik cross border yang saat ini dinilai belum diregulasi dengan baik hingga berpotensi menekan daya saing produk dalam negeri.
Studi oleh World Economic Forum (WEF) pada 2021 menemukan bahwa masyarakat Indonesia menghabiskan US$6,9 miliar untuk membeli 1,02 miliar hijab setiap tahun. Sayangnya, hanya 25% yang diproduksi oleh pengusaha lokal, mayoritas (75%) masih dikuasai oleh produk impor. Mengutip studi ini, porsi produk lokal yang berada di salah satu pasar terbesar di Indonesia, Tanah Abang, menurun sejak awal 2000 dari 80% menjadi 50% pada 2021.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan revisi Permendag 50/2020 dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce, UMKM, dan konsumen. "Kami juga bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Namun, kami ingin produk asing atau impor playing field yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," tutur Teten.
Dalam revisi Permendag itu ada beberapa hal yang akan diatur. Di antaranya, predatory pricing yang diduga banyak dilakukan oleh platform e-commerce asal luar negeri yang juga melakukan praktik cross border. "Predatory pricing bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM. Itu sudah tidak masuk akal. Di mana ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang bisa membunuh UMKM," tuturnya.
Disampaikan oleh Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan, revisi Permendag 50/2020 masih dalam proses finalisasi dan diajukan untuk tahap berikutnya setelah public hearing dua minggu lalu. "Dalam pembahasan Permendag tersebut kita terus mencari formula terbaik agar UMKM dalam negeri bisa mendapatkan yang terbaik. Nanti kami lihat dalam proses pembahasannya," ungkap Kasan di Jakarta, Jumat (10/2).
Kasan menambahkan, "Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal." Dalam revisi Permendag 50/2020, rencananya pembatasan harga barang minimum produk cross border juga akan diterapkan. Aturan ini akan diberlakukan terhadap produk-produk cross border untuk memantau arus barang dan mencegah praktik dumping atau praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir atau penjual luar negeri yang menjual komoditas atau produknya di pasar internasional melalui platform e-commerce yang memfasilitasi transaksi cross border dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut di negerinya sendiri.
Terkait hal itu, ahli hukum internasional Prof Hikmahanto Juwana mengatakan penetapan harga minimal barang impor senilai US$100 oleh pemerintah dalam revisi Permendag 50/2020 dinilai tidak melanggar peraturan WTO. Hal ini diperbolehkan untuk mencegah peningkatan barang impor yang dapat merugikan pedagang lokal dan tercantum dalam perjanjian WTO/GATT on Quantitative Restriction.
"Sebenarnya ini belum mendapat pengaturan karena pada saat ketentuan WTO belum diatur peer to peer transactions. Pemerintah dalam hal ini Kemendag bisa membuat pengaturan, Hanya, mungkin akan ada resistensi dari konsumen Indonesia mengingat ada beban tambahan atas harga barang yang mereka beli," pungkas Prof Hikmahanto.
Sejalan dengan itu, pakar hukum siber sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Edmon Makarim juga menyampaikan, "Pedagang asing yang berjualan di platform e-commerce dalam negeri patut diwajibkan untuk memberikan salinan bukti legalitas usaha yang disetujui oleh perwakilan resmi Indonesia dan menyampaikan informasi tentang asal dari produk mereka." Secara keseluruhan, Edmon setuju dengan rencana Kemendag untuk menambah lapisan izin dengan alasan bahwa e-commerce pada dasarnya ialah kegiatan ekspor dan impor.
Karena itu, e-commerce harus sesuai dengan undang-undang perdagangan. Lebih lanjut, dia memahami unsur proteksionis menguntungkan perekonomian nasional karena akan memaksa pasar untuk mengutamakan perdagangan dalam negeri.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, mengatakan revisi Permendag merupakan hal yang bagus sekali karena dapat terlihat keberpihakan pemerintah pada UMKM di Indonesia. Namun, sangat penting bagi masyarakat untuk dapat selalu menggunakan produk lokal dan mendorong UMKM untuk go global. "Masyarakat harus konsumsi produk lokal. Spirit ini harus terus dipakai. Indonesia Emas akan terwujud," kata Eddy. (OL-14)
Platform e-commerce menjadi salah satu pilihan praktis bagi konsumen untuk menemukan berbagai perlengkapan yang menunjang aktivitas selama libur Lebaran melalui belanja online.
Memasuki 2026, isu efisiensi operasional semakin menjadi perhatian utama sektor logistik darat di Indonesia
Penghargaan ini memperkuat posisi kedua brand sebagai pilihan terpercaya keluarga Indonesia dalam pemenuhan nutrisi anak melalui kanal digital.
Laporan E-Commerce Global Otto Media Grup 2025 mencatat meskipun e-commerce lintas batas global mencapai hampir US$1,24 triliun, tingkat pembatalannya mencapai sekitar 70%.
Pada tahun 2025 jumlah pengguna internet mencapai 221 juta jiwa atau hampir 80 persen dari total populasi.
Berawal dari usaha rumahan, Finetrus sukses menjadi UMKM perlengkapan tidur favorit di Shopee. Fokus pada kualitas bedding, Finetrus tumbuh pesat lewat inovasi dan digitalisasi.
Kegiatan Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” direncanakan akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan dengan lokasi yang bergiliran di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Program ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang ingin menjadi mitra program tersebut.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meresmikan Program Kita Jaga Usaha (KJU) Tahap I sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha mikro yang terdampak bencana Sumatra.
CPI bersama Bank Indonesia meluncurkan buku pedoman implementasi model bisnis UMKM berkelanjutan sebagai panduan mendorong ekonomi hijau dan akses pembiayaan ramah lingkungan.
Jejak Jajanan Nusantara tidak hanya menampilkan beragam kuliner tradisional, tetapi juga menghadirkan berbagai inisiatif penguatan kapasitas UMKM melalui pemanfaatan teknologi digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved