Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah (Kemenkeu) merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant dalam sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Merespon hal itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menila kebijakan ini langkah yang bagus untuk menerapkan kebijakan yang sama antara penjual online atau daring dan luring.
Penerapan dari pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuat pelaku UMKM dengan omzet tahunan Rp500juta sampai Rp4.8 miliar diharuskan membayar pajak sebesar 0.5% dari omzet.
"Sehingga terjadi level of playing field yang sama dan tidak ada pengkhususan bagi penjual daring. Jika penjual tersebut omzetnya Rp1 miliar, masa tidak dipajakin? Kan harusnya dipajakin juga. Jadi bukan dari potensi penerimaan yang kita prediksi di angka Rp500 miliar hingga Rp1 triliun saja. Tapi dari sisi kesamaan regulasi antara penjual di toko daring dan luring," ucap Huda saat dijubungi, Jumat (27/6).
Kendari demikian, Huda menyatakan bahwa kebijakan tidak akan mudah diterima oleh penjual yang menjual barang mereka di e-commerce karena harus menaikkan harga jual produknya.
"Tapi saya rasa pajak PPh ([ajak penghasilan) Final 0.5% tidak akan signifikan dampak ke harga jual barang. Toh pengusaha dengan omzet Rp500 juta per tahun, itu sudah besar dan memang harusnya diberikan pajak PPh final, tidak ada pengecualian. Platform pun juga harus sadar bahwa pajak ini sebuah keharusan yang wajib dijalankan oleh penjual ketika penjualnya memang sudah harus masuk dalam kategori pengusaha kena pajak final," bebernya.
Ia mengatakan ada sebagian dari penjual di lapak e-commerce yang sudah taat membayar pajak, bahkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Kewajiban ini, lanjut Huda, dikhususkan untuk pelapak yang belum terdaftar sebagai PKP dan mempunyai omzet Rp500 juta hingga Rp4.8 miliar per tahun.
"Maka, harus ada integrasi data dulu, jangan sampai ada pelapak yang sudah taat pajak tapi dipotong pajak lagi. E-commerce sebagai pemungut (nantinya) juga harus punya data yang pasti untuk penjual yang mempunyai omzet di atas Rp500 juta ke atas dan apakah mereka sudah taat pajak atau belum. Itu harus jelas terlebih dahulu," cetus dia. (H-4)
Kampanye Shopee 9.9 semakin hidup dengan visual dan energi playful yang dekat dengan keseharian pengguna. Jangan lewatkan berbagai promo hingga 9 September!
Freya, Christy, Gracia, dan Marsha JKT48 tampil ceria di MV Shopee “Lebih Hemat, Lebih Cepat” yang langsung viral dan bikin fans auto checkout!
Pemerintah dituding hanya berorientasi pada upaya mengejar target penerimaan negara, ketimbang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pedagang kecil dan menengah yang margin keuntungannya tipis, mungkin akan menyesuaikan harga jual untuk mengompensasi pemotongan PPh 22.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Bagi Generasi Z, tanggal gajian sering kali dianggap sebagai momen istimewa.
Kampanye Shopee 9.9 semakin hidup dengan visual dan energi playful yang dekat dengan keseharian pengguna. Jangan lewatkan berbagai promo hingga 9 September!
Vidio menghadirkan Vidio Shopping melalui Vidio Affiliate Shopping Ads, bekerja sama dengan Shopee.
Jumlah pengguna e-commerce di Indonesia diprediksi akan terus mengalami pertumbuhan, dengan peningkatan 11,2% secara tahunan.
Pameran China (Indonesia) International E-commerce Industry Expo 2025 yang akan berlangsung pada 3-5 September 2025 akan berusaha mengundang Alibaba Group.
Bank Indonesia mencatat, pembayaran digital yang meliputi transaksi melalui aplikasi mobile dan internet banking tumbuh 30,51% (yoy) pada triwulan II 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved