Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah (Kemenkeu) merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant dalam sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Merespon hal itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menila kebijakan ini langkah yang bagus untuk menerapkan kebijakan yang sama antara penjual online atau daring dan luring.
Penerapan dari pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuat pelaku UMKM dengan omzet tahunan Rp500juta sampai Rp4.8 miliar diharuskan membayar pajak sebesar 0.5% dari omzet.
"Sehingga terjadi level of playing field yang sama dan tidak ada pengkhususan bagi penjual daring. Jika penjual tersebut omzetnya Rp1 miliar, masa tidak dipajakin? Kan harusnya dipajakin juga. Jadi bukan dari potensi penerimaan yang kita prediksi di angka Rp500 miliar hingga Rp1 triliun saja. Tapi dari sisi kesamaan regulasi antara penjual di toko daring dan luring," ucap Huda saat dijubungi, Jumat (27/6).
Kendari demikian, Huda menyatakan bahwa kebijakan tidak akan mudah diterima oleh penjual yang menjual barang mereka di e-commerce karena harus menaikkan harga jual produknya.
"Tapi saya rasa pajak PPh ([ajak penghasilan) Final 0.5% tidak akan signifikan dampak ke harga jual barang. Toh pengusaha dengan omzet Rp500 juta per tahun, itu sudah besar dan memang harusnya diberikan pajak PPh final, tidak ada pengecualian. Platform pun juga harus sadar bahwa pajak ini sebuah keharusan yang wajib dijalankan oleh penjual ketika penjualnya memang sudah harus masuk dalam kategori pengusaha kena pajak final," bebernya.
Ia mengatakan ada sebagian dari penjual di lapak e-commerce yang sudah taat membayar pajak, bahkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Kewajiban ini, lanjut Huda, dikhususkan untuk pelapak yang belum terdaftar sebagai PKP dan mempunyai omzet Rp500 juta hingga Rp4.8 miliar per tahun.
"Maka, harus ada integrasi data dulu, jangan sampai ada pelapak yang sudah taat pajak tapi dipotong pajak lagi. E-commerce sebagai pemungut (nantinya) juga harus punya data yang pasti untuk penjual yang mempunyai omzet di atas Rp500 juta ke atas dan apakah mereka sudah taat pajak atau belum. Itu harus jelas terlebih dahulu," cetus dia. (H-4)
Freya, Christy, Gracia, dan Marsha JKT48 tampil ceria di MV Shopee “Lebih Hemat, Lebih Cepat” yang langsung viral dan bikin fans auto checkout!
Pemerintah dituding hanya berorientasi pada upaya mengejar target penerimaan negara, ketimbang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pedagang kecil dan menengah yang margin keuntungannya tipis, mungkin akan menyesuaikan harga jual untuk mengompensasi pemotongan PPh 22.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Lokapasar khusus produk rumah tangga dan gaya hidup atau home and living, Renos, menggelar Renos Fair 2025 berkolaborasi dengan Semasa Piknik.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
Shopee resmi merilis iklan terbaru kampanye “Lebih Hemat Lebih Cepat” yang tawarkan Garansi Harga Terbaik dan layanan Besok Pasti Sampai.
Sederhanakan alur pemesanan online! Pelajari cara menyusunnya agar pelanggan mudah membeli dan tingkatkan konversi. Tips praktis & contoh lengkap di sini!
Tingkatkan konversi landing page e-commerce Anda! Pelajari strategi efektif menarik perhatian, meyakinkan pembeli, dan optimalkan penjualan sekarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved