Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah (Kemenkeu) merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant dalam sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Merespon hal itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menila kebijakan ini langkah yang bagus untuk menerapkan kebijakan yang sama antara penjual online atau daring dan luring.
Penerapan dari pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuat pelaku UMKM dengan omzet tahunan Rp500juta sampai Rp4.8 miliar diharuskan membayar pajak sebesar 0.5% dari omzet.
"Sehingga terjadi level of playing field yang sama dan tidak ada pengkhususan bagi penjual daring. Jika penjual tersebut omzetnya Rp1 miliar, masa tidak dipajakin? Kan harusnya dipajakin juga. Jadi bukan dari potensi penerimaan yang kita prediksi di angka Rp500 miliar hingga Rp1 triliun saja. Tapi dari sisi kesamaan regulasi antara penjual di toko daring dan luring," ucap Huda saat dijubungi, Jumat (27/6).
Kendari demikian, Huda menyatakan bahwa kebijakan tidak akan mudah diterima oleh penjual yang menjual barang mereka di e-commerce karena harus menaikkan harga jual produknya.
"Tapi saya rasa pajak PPh ([ajak penghasilan) Final 0.5% tidak akan signifikan dampak ke harga jual barang. Toh pengusaha dengan omzet Rp500 juta per tahun, itu sudah besar dan memang harusnya diberikan pajak PPh final, tidak ada pengecualian. Platform pun juga harus sadar bahwa pajak ini sebuah keharusan yang wajib dijalankan oleh penjual ketika penjualnya memang sudah harus masuk dalam kategori pengusaha kena pajak final," bebernya.
Ia mengatakan ada sebagian dari penjual di lapak e-commerce yang sudah taat membayar pajak, bahkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Kewajiban ini, lanjut Huda, dikhususkan untuk pelapak yang belum terdaftar sebagai PKP dan mempunyai omzet Rp500 juta hingga Rp4.8 miliar per tahun.
"Maka, harus ada integrasi data dulu, jangan sampai ada pelapak yang sudah taat pajak tapi dipotong pajak lagi. E-commerce sebagai pemungut (nantinya) juga harus punya data yang pasti untuk penjual yang mempunyai omzet di atas Rp500 juta ke atas dan apakah mereka sudah taat pajak atau belum. Itu harus jelas terlebih dahulu," cetus dia. (H-4)
Berawal dari usaha rumahan, Finetrus sukses menjadi UMKM perlengkapan tidur favorit di Shopee. Fokus pada kualitas bedding, Finetrus tumbuh pesat lewat inovasi dan digitalisasi.
ITEMKU mengumumkan langkah strategis untuk memperluas jangkauan bisnis ke pasar internasional.
Apindo menanggapi temuan ada barang impor dengan harga yang tercantum US$7 (Rp117.000) tapi dijual di marketplace mencapai Rp40 juta-Rp50 juta.
Lebih dari 58% pengguna TikTok menggunakan platform tersebut untuk mencari ide produk, dan 71% di antaranya membeli produk yang muncul melalui feed mereka.
Menurutnya, langkah ini mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang tengah dalam fase pemulihan dan tetap mendukung pelaku usaha kecil.
Keputusan penundaan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce menunjukkan belum matangnya desain kebijakan pemerintah.
Berawal dari usaha rumahan, Finetrus sukses menjadi UMKM perlengkapan tidur favorit di Shopee. Fokus pada kualitas bedding, Finetrus tumbuh pesat lewat inovasi dan digitalisasi.
ONE Global Capital mengumumkan pembagian dividen Natal perdana kepada para investornya, hanya satu tahun sejak mengakuisisi Eastlakes Shopping Centre.
Kedua inisiatif tersebut menyoroti bagaimana bisnis dan komunitas lokal di seluruh dunia memanfaatkan Shopee dan ekonomi digital untuk berkembang
ASWFoods resmi meluncurkan ATB Marie Coconut, varian baru dari lini ATB Marie Susu, di tengah meningkatnya persaingan produk biskuit Marie di pasar domestik.
Di tengah gelombang digitalisasi yang kian masif, sektor e-commerce Indonesia terus mencatat pertumbuhan signifikan dengan jutaan transaksi terjadi setiap hari.
Pendekatan berbasis data memungkinkan penjual memahami perilaku konsumen, mengelola stok dengan tepat, dan menentukan harga yang kompetitif agar bisnis tetap sehat secara finansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved