Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pengamat Sebut Pajak untuk Pedagang e-Commerce Langkah Tepat, Tapi Ini Tantangannya

Naufal Zuhdi
27/6/2025 13:23
Pengamat Sebut Pajak untuk Pedagang e-Commerce Langkah Tepat, Tapi Ini Tantangannya
ilustrasi(freepik)

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah (Kemenkeu) merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant dalam sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Merespon hal itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menila kebijakan ini langkah yang bagus untuk menerapkan kebijakan yang sama antara penjual online atau daring dan luring. 

Penerapan dari pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuat pelaku UMKM dengan omzet tahunan Rp500juta sampai Rp4.8 miliar diharuskan membayar pajak sebesar 0.5% dari omzet. 

"Sehingga terjadi level of playing field yang sama dan tidak ada pengkhususan bagi penjual daring. Jika penjual tersebut omzetnya Rp1 miliar, masa tidak dipajakin? Kan harusnya dipajakin juga. Jadi bukan dari potensi penerimaan yang kita prediksi di angka Rp500 miliar hingga Rp1 triliun saja. Tapi dari sisi kesamaan regulasi antara penjual di toko daring dan luring," ucap Huda saat dijubungi, Jumat (27/6).

Kendari demikian, Huda menyatakan bahwa kebijakan tidak akan mudah diterima oleh penjual yang menjual barang mereka di e-commerce karena harus menaikkan harga jual produknya. 

"Tapi saya rasa pajak PPh ([ajak penghasilan) Final 0.5% tidak akan signifikan dampak ke harga jual barang. Toh pengusaha dengan omzet Rp500 juta per tahun, itu sudah besar dan memang harusnya diberikan pajak PPh final, tidak ada pengecualian. Platform pun juga harus sadar bahwa pajak ini sebuah keharusan yang wajib dijalankan oleh penjual ketika penjualnya memang sudah harus masuk dalam kategori pengusaha kena pajak final," bebernya.

Ia mengatakan ada sebagian dari penjual di lapak e-commerce yang sudah taat membayar pajak, bahkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Kewajiban ini, lanjut Huda, dikhususkan untuk pelapak yang belum terdaftar sebagai PKP dan mempunyai omzet Rp500 juta hingga Rp4.8 miliar per tahun. 

"Maka, harus ada integrasi data dulu, jangan sampai ada pelapak yang sudah taat pajak tapi dipotong pajak lagi. E-commerce sebagai pemungut (nantinya) juga harus punya data yang pasti untuk penjual yang mempunyai omzet di atas Rp500 juta ke atas dan apakah mereka sudah taat pajak atau belum. Itu harus jelas terlebih dahulu," cetus dia. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya