Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kriteria pengguna yang berhak menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Hal itu seiring adanya rencana pembatasan pembelian bahan bakar bernilai oktan (RON) 90.
Usulan ini masuk dalam perubahan rincian konsumen pengguna JBKP dalam revisi lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagai payung hukum ketentuan pembatasan pembelian BBM subsidi.
"Konsumen tersebut dari industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (14/2).
Baca juga: Fluktuasi Harga BBM Nonsubsidi Untungkan Masyarakat
Hiingga saat ini, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 belum dirampungkan pemerintah. Sehingga, semua kalangan masyarakat masih diperbolehkan membeli Pertalite dengan mendaftar di MyPertamina. Untuk jenis kendaraan yang dibatasi membeli Pertalite, Kementerian ESDM belum mendetailkan hal tersebut.
Diketahui, berhembus kabar spesifikasi kendaraan yang masih diperbolehkan mengonsumsi Pertalite hanya mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc). Itu berdasarkan keterangan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman beberapa waktu lalu.
Selain Pertalite, pemerintah juga akan mengatur pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT), yaitu Solar Subsidi. Sebelum adanya revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang berhak menggunakan Solar ialah konsumen dari sektor usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
Baca juga: Kuota Pertalite Naik, Pertamina Fokus Penyaluran Tepat Sasaran
Lalu, pada usulan perubahan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, konsumen solar akan diperuntukan dari industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian dan pelayanan umum.
Sedangkan, untuk pengguna JBT Minyak Tanah atau Kerosene tidak ada perubahan usulan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahuun 2014, yakni konsumen yang berhak menggunakan dari sektor rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan.
Apabila tidak dilakukan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Kementerian ESDM mengklaim adanya potensi over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite. "Diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi lebih tepat sasaran," papar Tutuka.(OL-11)
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembekalan strategis kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Konferensi ini beraspirasi untuk memberikan kontribusi berarti terhadap pengembangan kebijakan berbasis bukti dan tindakan transformatif
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Izin untuk pemerintah daerah menggelar rapat di hotel harus disikapi secara bijak dalam hal penggunaan anggaran
Data 2023 mengungkapkan biaya yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk penanganan kanker mencapai Rp5,97 triliun.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno juga turut meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat dan menyebut tidak ada masalah.
Kerja sama ini mencakup sejumlah inisiatif strategis, di antaranya pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang transisi energi berkelanjutan
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tambang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved