Selasa 14 Februari 2023, 15:50 WIB

Catat, Ini Bocoran Kriteria Sektor Pengguna Pertalite

Insi Nantika Jelita | Ekonomi
Catat, Ini Bocoran Kriteria Sektor Pengguna Pertalite

Antara
Potret pengendara mengisi BBM di salah satu SPBU wilayah Jakarta.

 

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kriteria pengguna yang berhak menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Hal itu seiring adanya rencana pembatasan pembelian bahan bakar bernilai oktan (RON) 90.

Usulan ini masuk dalam perubahan rincian konsumen pengguna JBKP dalam revisi lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagai payung hukum ketentuan pembatasan pembelian BBM subsidi.

"Konsumen tersebut dari industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (14/2).

Baca juga: Fluktuasi Harga BBM Nonsubsidi Untungkan Masyarakat

Hiingga saat ini, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 belum dirampungkan pemerintah. Sehingga, semua kalangan masyarakat masih diperbolehkan membeli Pertalite dengan mendaftar di MyPertamina. Untuk jenis kendaraan yang dibatasi membeli Pertalite, Kementerian ESDM belum mendetailkan hal tersebut.

Diketahui, berhembus kabar spesifikasi kendaraan yang masih diperbolehkan mengonsumsi Pertalite hanya mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc). Itu berdasarkan keterangan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman beberapa waktu lalu.

Selain Pertalite, pemerintah juga akan mengatur pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT), yaitu Solar Subsidi. Sebelum adanya revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang berhak menggunakan Solar ialah konsumen dari sektor usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.

Baca juga: Kuota Pertalite Naik, Pertamina Fokus Penyaluran Tepat Sasaran

Lalu, pada usulan perubahan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, konsumen solar akan diperuntukan dari industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian dan pelayanan umum.

Sedangkan, untuk pengguna JBT Minyak Tanah atau Kerosene tidak ada perubahan usulan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahuun 2014, yakni konsumen yang berhak menggunakan dari sektor rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan.

Apabila tidak dilakukan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Kementerian ESDM mengklaim adanya potensi over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite. "Diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi lebih tepat sasaran," papar Tutuka.(OL-11)
 

Baca Juga

Ist

Taiwan Tawarkan Transportasi dan Pengolahan Air Mutakhir untuk IKN

👤Deri Dahuri 🕔Kamis 01 Juni 2023, 08:48 WIB
Taiwan External Trade Development Council (TAITRA) telah merangkul delegasi yang bertujuan untuk memfasilitasi kemitraan antara...
GNA Group

Golden Vista Dipasarkan Mulai Rp299 Juta 

👤Gana Buana 🕔Kamis 01 Juni 2023, 08:43 WIB
Proyek teranyar yang merupakan proyek ke-19 GNA Group resmi dipasarkan, yakni Golden Vista, di Jalan Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten...
Mbizmarket

Pemprov Jatim Terapkan Pembayaran Digital dalam Pelaksanaan PJB

👤Gana Buana 🕔Kamis 01 Juni 2023, 07:38 WIB
Program ini digelar untuk mempercepat dan mendorong transformasi digital dalam bidang pengadaan barang/jasa kebutuhan Jawa Timur melalui...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya