Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kriteria pengguna yang berhak menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Hal itu seiring adanya rencana pembatasan pembelian bahan bakar bernilai oktan (RON) 90.
Usulan ini masuk dalam perubahan rincian konsumen pengguna JBKP dalam revisi lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagai payung hukum ketentuan pembatasan pembelian BBM subsidi.
"Konsumen tersebut dari industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (14/2).
Baca juga: Fluktuasi Harga BBM Nonsubsidi Untungkan Masyarakat
Hiingga saat ini, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 belum dirampungkan pemerintah. Sehingga, semua kalangan masyarakat masih diperbolehkan membeli Pertalite dengan mendaftar di MyPertamina. Untuk jenis kendaraan yang dibatasi membeli Pertalite, Kementerian ESDM belum mendetailkan hal tersebut.
Diketahui, berhembus kabar spesifikasi kendaraan yang masih diperbolehkan mengonsumsi Pertalite hanya mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc). Itu berdasarkan keterangan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman beberapa waktu lalu.
Selain Pertalite, pemerintah juga akan mengatur pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT), yaitu Solar Subsidi. Sebelum adanya revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang berhak menggunakan Solar ialah konsumen dari sektor usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
Baca juga: Kuota Pertalite Naik, Pertamina Fokus Penyaluran Tepat Sasaran
Lalu, pada usulan perubahan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, konsumen solar akan diperuntukan dari industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian dan pelayanan umum.
Sedangkan, untuk pengguna JBT Minyak Tanah atau Kerosene tidak ada perubahan usulan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahuun 2014, yakni konsumen yang berhak menggunakan dari sektor rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan.
Apabila tidak dilakukan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Kementerian ESDM mengklaim adanya potensi over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite. "Diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi lebih tepat sasaran," papar Tutuka.(OL-11)
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
pentingnya penerapan standar mutu untuk menjamin kualitas rekomendasi kebijakan.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan strategis nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembekalan strategis kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Konferensi ini beraspirasi untuk memberikan kontribusi berarti terhadap pengembangan kebijakan berbasis bukti dan tindakan transformatif
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti masih maraknya tambang ilegal di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Barat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mendorong program Listrik Desa (Lisdes) 2025-2029.
Kementerian ESDM mencatat produksi batu bara dari Januari hingga Juni 2025 mencapai 357,6 juta ton. Angka tersebut setara 48,34% dari target 2025 sebesar 739,7 juta ton.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved