Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kriteria pengguna yang berhak menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Hal itu seiring adanya rencana pembatasan pembelian bahan bakar bernilai oktan (RON) 90.
Usulan ini masuk dalam perubahan rincian konsumen pengguna JBKP dalam revisi lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagai payung hukum ketentuan pembatasan pembelian BBM subsidi.
"Konsumen tersebut dari industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (14/2).
Baca juga: Fluktuasi Harga BBM Nonsubsidi Untungkan Masyarakat
Hiingga saat ini, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 belum dirampungkan pemerintah. Sehingga, semua kalangan masyarakat masih diperbolehkan membeli Pertalite dengan mendaftar di MyPertamina. Untuk jenis kendaraan yang dibatasi membeli Pertalite, Kementerian ESDM belum mendetailkan hal tersebut.
Diketahui, berhembus kabar spesifikasi kendaraan yang masih diperbolehkan mengonsumsi Pertalite hanya mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc). Itu berdasarkan keterangan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman beberapa waktu lalu.
Selain Pertalite, pemerintah juga akan mengatur pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT), yaitu Solar Subsidi. Sebelum adanya revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang berhak menggunakan Solar ialah konsumen dari sektor usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
Baca juga: Kuota Pertalite Naik, Pertamina Fokus Penyaluran Tepat Sasaran
Lalu, pada usulan perubahan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, konsumen solar akan diperuntukan dari industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian dan pelayanan umum.
Sedangkan, untuk pengguna JBT Minyak Tanah atau Kerosene tidak ada perubahan usulan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahuun 2014, yakni konsumen yang berhak menggunakan dari sektor rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan.
Apabila tidak dilakukan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Kementerian ESDM mengklaim adanya potensi over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite. "Diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi lebih tepat sasaran," papar Tutuka.(OL-11)
KEBIJAKAN ialah soal pilihan. Setiap kebijakan itu selalu ada payoff, ada tradeoff. Ada yang didapat, ada yang terlewat.
BSKDN Kemendagri mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) untuk memperkuat inovasi daerah melalui penyusunan policy brief
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
PERDEBATAN tentang kecerdasan buatan kerap terjebak pada dua kutub ekstrem: optimisme teknologi yang nyaris tanpa syarat dan ketakutan apokaliptik yang berlebihan.
ANALIS komunikasi politik sekaligus pendiri KedaiKOPI, Hendri Satrio (Hensa), mengingatkan Danantara untuk segera membenahi strategi komunikasi publik dan kebijakan pengelolaan asetnya.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Satgas yang diketuai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu akan berfokus pada tiga program utama.
Kementerian ESDM telah menyetujui sekitar 580 juta ton Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan batu bara di tahun ini.
DIPLOMASI energi yang dilakukan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Tokyo, Jepang, dinilai menjadi sinyal kuat pergeseran posisi Indonesia dalam peta kekuatan global.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dewi Yustisiana mengapresiasi pemerintah melalui Program Listrik Desa yang dijalankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka Posko Nasional sektor ESDM sebagai pusat pemantauan dan koordinasi layanan energi selama arus mudik.
Kementerian ESDM memastikan pasokan energi nasional berada dalam kondisi aman dan andal untuk mendukung aktivitas masyarakat selama perayaan Lebaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved