Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pergantian Gubernur Bank Indonesia (BI) sudah diatur dalam Undang-Undang
(UU).
Hal tersebut menjawab pertanyaan mengenai isu dirinya, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa yang masuk ke dalam bursa calon Gubernur BI selanjutnya.
"Jadi mengenai Gubernur BI itu sudah ada prosesnya dalam UU,"; ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) di Jakarta, Selasa (31/1)
Maka dari itu, ia menegaskan dirinya, Perry Wajiyo, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat ini akan tetap fokus mengerjakan tugas dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yakni menjaga stabilitas sistem keuangan dan pemulihan ekonomi.
Untuk diketahui, masa jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI pada tahun ini akan habis pada Mei 2023. Dengan begitu, Presiden Joko Widodo akan mengajukan nama calon baru Gubernur BI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.Perry tetap berpeluang untuk dipilih kembali menempati posisi Gubernur BI karena baru menjabat satu periode.
Perry merupakan Gubernur BI periode 2018-2023 menggantikan Agus Martowardojo. Pengangkatan Perry sebagai Gubernur BI tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 70/P/2018 tertanggal 16 April 2018.
Sebelumnya, Perry merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden kepada DPR pada tahun 2018, setelah empat nama yang disodorkan kepada Presiden Jokowi untuk diseleksi bersama Wakil Presiden menjadi kandidat Gubernur BI.
Keempat nama tersebut yakni mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, mantan Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, dan petahana Agus Martowardojo. (Ant/E-1)
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
Reserve Bank of India (RBI) mengalokasikan pembiayaan murah sebesar US$6,7 miliar yang ditujukan bagi rumah sakit, produsen vaksin covid-19, hingga perusahaan medis.
AS tetap tidak akan mengizinkan pemerintah Taliban mengakses cadangan bank sentral Afghanistan, yang sebagian besar disimpan di Amerika Serikat.
Bank sentral mengatakan akan melanjutkan pembelian emas di pasar domestik, meluncurkan lelang pembelian kembali tanpa batas dan mengurangi pembatasan posisi mata uang asing terbuka bank.
Bank sentral Singapura pada Jumat (14/10) memperketat kebijakan moneter untuk keempat kalinya tahun ini guna mengendalikan inflasi.
Tiongkok menjadi salah satu dari sedikit ekonomi utama yang mengikuti kebijakan moneter yang dinormalisasi dalam beberapa tahun terakhir.
BANK sentral Rusia mengatakan pada Jumat (17/2/2023) bahwa tekanan inflasi di seluruh ekonomi tetap kuat selama dua minggu pertama Februari, mengutip penurunan dalam rubel sebagai faktor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved