Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYIKAPI Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 mengenai pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) menggelar diskusi terkait dengan tantangan, solusi dan harapan pada industri pertambangan mineral bukan logam dan batuan (bahan galian konstruksi dan industri).
Menurut Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi (KSDK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nicodemus Daud, dengan dikeluarkannya Perpres tersebut pihaknya berharap dapat memperoleh tiga hal yang diinginkannya selama ini.
"Ketiga hal tersebut meliputi diperolehnya data semua pengusaha tambang, dijaganya ekosistem lingkungan menambang bagi generasi selanjutnya serta meningkatkan literasi atau pengetahuan akan tambang bagi seluruh pengusaha tambang," ungkap Nicodemus Daud pada Kamis (26/1) di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan yang menyatakan, tantangan terbesar dunia pertambangan batuan di daerah adalah bagaimana mensinergikan kegiatan pertambangan agar bermanfaat bagi masyarakat disekitar lokasi tambang.
"Saya sepakat dengan arahan Presiden Joko Widodo di Sentul Bogor yang menyatakan bahwa bisnis pertambangan harus bisa menyelesaikan kemiskinan yang ekstrim serta memajukan dunia pertanian di daerah," ungkap Deri Dariawan.
Deri menambahkan, berdasarkan analisis SWAT, sektor pertambangan memiliki potensi yang besar yang bisa mensejahterakan masyarakat disekitar lokasi pertambangan yang tersebar diberbagai wilayah di tanah air.
Baca juga : Luhut Sebut Insentif Rp7 Juta untuk Motor Listrik Berlaku Februari
Adapun kekurangannya sebagai usaha ekstraktif, tambang tentu memiliki dampak terhadap lingkungan serta merupakan barang habis pakai yang tidak bisa diperbaharui.
ATBI ke depan berharap bisa membawa para pelaku tambang batuan dan mineral bukan logam (MBLB) naik ke level selanjutnya, menerapkan Good Mining Practices tetapi juga terus menjaga kesinambungan berusaha dengan terus memberikan pembinaan kepada anggotanya agar sesuai dengan Sustainable Development Goals.
Disamping itu, ATBI juga siap melakukan pendampingan kepada para pelaku tambang MBLB yang belum berijin untuk bisa tertib terhadap peraturan perundangan yang berlaku di sektor minerba.
Seperti diketahui sebelumnya dalam diskusi yang digelar oleh ATBI sejumlah pembicara yang merupakan stakeholder dunia pertambangan turut hadir untuk memberikan sumbang sarannya.
Adapun para pembicara yang hadir diantaranya Stafsus Menteri ESDM Irwandi Arif, Ketua umum Perhapi Rizal Kasli, Ketua komite SDA mineral tambang lembaga kajian nawacita Priyo Pribadi, asosiasi semen Indonesia, korwil ATBI provinsi, wakil konsorsium jalan khusus tambang Kab. Bogor serta sejumlah pihak lainnya.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Umum ATBI Probo Yuniar Wahyudianto dan Sekretaris Jenderal ATBI Ahmad Bismillahi Normansyah. (RO/OL-7)
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved