Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA Rieke Diah Pitaloka untuk memperjuangkan nasib para tenaga honorer agar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak surut. Politikus PDI Perjuangan itu mendesak pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian dalam proses mencari kandidat.
"Kami mendesak rekruitmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Ini bukan tuntutan yang berlebihan," kata Rieke melalui keterangannya, Kamis (26/1).
Jika hanya mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia bagi pendaftar dalam sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya maksimal 35 tahun. Sementara jumlah tenaga honorer berusia di atas 35 tahun sangat banyak dan masa kerja mereka sudah terhitung puluhan tahun.
"Guru, tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, penyuluh, mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang dengan usia di atas 35 tahun, dengan menghitung masa pengabdian. Jadi bukan sesuatu yang tidak mungkin. Sesuatu yang mungkin. Kita cari solusi tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa."
Rieke bahkan meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pegawai non-ASN atau PPPK. Rieke sudah menyampaikan surat resmi ke beberapa menteri terkait.
"Saya dengar baru tiga dulu yang didapat, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan kematian. Tapi saya merekomendasikan dalam surat resmi saya kepada para menteri jangan ditutup ruang untuk mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun untuk para pelayan publik non-PNS. Toh skemanya juga dipotong upah. Bapak dan ibu kan juga sering ke luar negeri, mana ada guru di luar negeri yang enggak punya pensiun di luar negeri," ujarnya.
Rieke meyakini Presiden Joko Widodo dan jajaran kementerian/lembaga tidak hanya bekerja dengan rasionalitas, melainkan juga dengan hati. "Ini nasib jutaan orang. Negara bisa runtuh kalau tanpa pelayan publik yang begitu banyak," kata Rieke.
Belum lama ini Rieke sudah menemui Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas untuk membicarakan nasib para honorer dan PPPK. Perjuangan Rieke mendapatkan sambutan positif.
Rieke memperjuangkan nasib honorer dan PPPK bukan tanpa alasan. Perjuangannya didasarkan pada keluhan para honorer dan PPPK yang ia terima, saat kunjungan kerja sebagai Anggota DPR-RI. Kala itu Rieke menemui guru honorer di SD Inpres Burean 2 Durean, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT, Nuryati.
Ibunda dari Juara 1 Olimpiade Sempoa Internasional, Caesar Archangels Hendrik Meo Tnunay atau Nono ini menjadi guru honorer sejak 2005. Namun, karena umurnya sudah lewat 35 tahun, ia tidak bisa mengikuti proses rekrutmen CPNS.
"Tolong kami guru-guru, terutama guru-guru di pedalaman. Mohon sekali, kasihani kami. Bukan hanya saya, tapi untuk semua guru yang ada di Indonesia. Guru bisa mencerdaskan anak bangsa kalau dia bisa merasa sejahtera," pinta Nuryati dalam video di Instagram @riekediahp. (J-2)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengangkat PPPK.
PEMERINTAH daerah atau pemda diminta untuk melakukan efisiensi serta melakukan terbobosan untuk pemasukan daerah mencegah PHK PPPK
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan pusat-daerah, kehilangan relevansi ketika tidak diimbangi dukungan fiskal yang memadai.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mempertahankan seluruh tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD tahun 2027 akan berdampak pada ribuan PPPK paruh waktu terancam PHK
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
WFH ASN DKI diawasi ketat. Pramono larang kerja dari kafe dan penggunaan kendaraan pribadi. Pelanggar terancam sanksi tegas dari Pemprov.
Mendagri Tito Karnavian resmi terbitkan SE WFH ASN Daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026. Simak aturan, pengecualian, dan mekanisme pengawasannya di sini.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sesuai kebijakan pusat. Pejabat struktural dan layanan publik tetap bekerja normal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved