Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Keiginan sejumlah pihak yang ingin kembali memaksakan masuknya skema Power Wheeling (PW) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) mendapat reaksi keras dari internal PLN.
Ketua Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Pusat, Abrar Ali menyatakan, haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU tersebut, karena sebelumnya Presiden RI telah mengeluarkan skema tersebut dari daftar inventaris masalah (DIM).
“Haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU EBET tersebut. Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkannya dari DIM, karena skema ini dinilai sangat membebani pemerintah dari sisi keuangan. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo mengeluarkannya,” ungkap Abrar dalam siaran persnya kesejumlah media di Jakarta, Selasa (24/1).
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan, bahwa skema bisnis power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik dikeluarkan dari draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Adapun skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN
Abrar juga meminta kepada seluruh stake holder PLN, untuk terus mengawal pembahasan RUU EBET tersebut. Pasalnya, dalam hal pengadaan energi listrik, konsep multi buyer-single seller (MBSS) yang diberlakukan saat ini, juga dinilai sangat merugikan negara. Konsep ini sesungguhnya merupakan pola unbundling. Padahal pola unbundling itu sendiri sudah dibatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33. Kemudian UU tersebut diganti dengan UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, dengan menghilangkan unbundling.
Abrar menilai, sikap Presiden menolak memasukkan power wheeling dalam DIM RUU EBET, sudah sangat tepat. “ Kita sangat mengapresiasi sikap pemerintah ini. Mungkin di negara lain power wheeling itu ada yang sukses penerapannya. Tapi tidak dapat langsung diimplementasikan di negara ini, karena jelas berbeda karakter dalam segala hal, termasuk sejarah keberadaan perusahaan listrik nasional di tanah air. Kita harus ingat juga bahwa perusahaan ini (PLN) adalah salah satu aset bangsa yang terbesar, sehingga pengelolaannya harus murni dilakukan putra putri bangsa ini juga,” tandas Abrar. (RO/E-1)
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Bila PLN ingin memberikan diskon tarif ke masyarakat lagi, sebaiknya dilakukan justru pada saat puncak penggunaan terjadi. Misalnya mulai dari sebelum ramadan hingga lebaran usai.
Bila PLN ingin memberikan diskon tarif ke masyarakat lagi, sebaiknya dilakukan justru pada saat puncak penggunaan terjadi. Misalnya mulai dari sebelum ramadan hingga lebaran usai.
GUBERNUR Sumsel Herman Deru melakukan penyalaan sambungan listrik untuk lima desa di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/4) siang.
Penting sinergi dan kolaborasi guna mendukung cita-cita swasembada energi yang telah dicanangkan pemerintah. Ini membuka peluang usaha baru demi kemajuan sektor ketenagalistrikan.
Diharapkan agar peraturan presiden (perpres) yang mengatur tipping fee dan insinerator segera diterbitkan.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, secara tegas menolak liberalisasi sektor ketenagalistrikan melalui pasal power wheeling.
Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.
Anggota DPR RI Abdul Kadir Karding meminta komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan RUU EBET (Energi baru, Energi Terbarukan
Menurutnya, swasta bisa membangun pembangkit listrik dan membangun jaringan transmisi yang dibutuhkan konsumen, misalnya dalam penggunaan energi solar panel.
Sebab, skema power wheeling dalam RUU EBT dinilai membuka ruang liberalisasi sektor ketenagalistrikan, yang seharunya dikendalikan oleh negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved