Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Menkeu Janji Pajak Natura Diterapkan Adil

Indriyani Astuti
06/1/2023 15:52
Menkeu Janji Pajak Natura Diterapkan Adil
Menkeu Sri Mulyani saat menjadi pembicara di forum G20.(AFP )

PEMERINTAH resmi akan memperhitungkan pajak natura atau kenikmatan sebagai objek pajak bagi pihak penerima. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah banyak menerima masukan terkait skema pengenaan pajak natura dalam ketentuan teknis di level Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan disusun. Ia menjanjikan pajak natura akan dikenakan secara adil. 

"Kita belum membahas nanti antarlembaga. Ya nanti kita akan formulasikan ya jelas tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan (dalam penarikan pajak)," terang Sri Mulyani ketika ditemui di kompleks istana, Jakarta, Jumat (6/1).

Baca juga: 

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan Kementerian Keuangan telah mengoordinasikan dengan berbagai pihak. Ia menekankan bahwa natura tidak akan memberatkan karyawan. 

"Nanti ya yang paling penting karena itu yang ditujukan bukan pada natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan," ucap Menkeu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menegaskan pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari perusahaan ke karyawan sebagai objek pajak penghasilan. UU HPP menegaskan biaya pengganti atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan usaha, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang efektif per 1 Januari 2023. Pemberi kerja wajib menghitung, melaporkan, dan membayarkan PPh atas imbalan berupa natura/kenikmatan yang diberikan ke karyawan mulai tahun 2022. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik