Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PEMERINTAH resmi akan memperhitungkan pajak natura atau kenikmatan sebagai objek pajak bagi pihak penerima. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah banyak menerima masukan terkait skema pengenaan pajak natura dalam ketentuan teknis di level Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan disusun. Ia menjanjikan pajak natura akan dikenakan secara adil.
"Kita belum membahas nanti antarlembaga. Ya nanti kita akan formulasikan ya jelas tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan (dalam penarikan pajak)," terang Sri Mulyani ketika ditemui di kompleks istana, Jakarta, Jumat (6/1).
Baca juga:
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan Kementerian Keuangan telah mengoordinasikan dengan berbagai pihak. Ia menekankan bahwa natura tidak akan memberatkan karyawan.
"Nanti ya yang paling penting karena itu yang ditujukan bukan pada natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan," ucap Menkeu.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menegaskan pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari perusahaan ke karyawan sebagai objek pajak penghasilan. UU HPP menegaskan biaya pengganti atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan usaha, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang efektif per 1 Januari 2023. Pemberi kerja wajib menghitung, melaporkan, dan membayarkan PPh atas imbalan berupa natura/kenikmatan yang diberikan ke karyawan mulai tahun 2022. (OL-6)
Teknologi deepfake menggunakan AI dan GAN memungkinkan manipulasi wajah dan suara secara realistis, menimbulkan risiko besar bagi reputasi dan informasi publik.
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan tunjangan anggota DPR yang mengalami penaikan sebagi bentuk kepedulian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
PEMERINTAH menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk 2026.
ANGGARAN kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk 2026 dialokasikan sebesar Rp244 triliun.
Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) mengkritisi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang kebijakan anggaran pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved