Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PT Inkor Dunia Samudera menandatangani kontrak dengan Korea Offshore & Shipbuilding Association (perusahaan peralatan pembuatan kapal dan mitra galangan kapal) untuk mempekerjakan tenaga ahli las serta lulusan Teknik Perkapalan dan Teknik Kimia di Korea Selatan.
Krisis tenaga kerja yang terjadi saat ini mengakibatkan proses konstruksi terhambat sehingga menimbulkan masalah seperti keterlambatan pengiriman kapal. Hal tersebut menyebabkan Korea Selatan harus membayar ratusan miliar Won sebagai kompensasi kepada badan pemesanan.
Terjadinya situasi tersebut membuat pemerintah Korea Selatan memberikan izin untuk memperkerjakan setidaknya 4.200 tenaga kerja terampil dari luar negeri pada 2023 mendatang, serta berencana untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja yang diperkerjakan di Korea Selatan.
Kriteria tenaga kerja asing yang dibutuhkan adalah tenaga ahli las (yang memiliki lisensi tingkat menengah atau lebih tinggi dan memiliki pengalaman bekerja selama 2 tahun atau lebih), tenaga ahli pengecatan kapal (yang memiliki gelar sarjana atau lebih tinggi dalam bidang pembuatan kapal dan departemen terkait kimia), serta insinyur elektrikal dan pabrik (lulusan perguruan tinggi atau lebih tinggi).
Direktur Pemasaran PT Inkor Dunia Samudera Korea Selatan Daien Gang mengatakan, melalui kontrak tersebut mereka telah menyiapkan jalur untuk memperkerjakan tenaga kerja asing di perusahaan Korea Selatan.
Baca juga : Dorong Komunitas Wirausaha Berkembang, KiriminAja-TDAP Gelar Edukasi Lewat Pesta Wirausaha Perempuan
Upah kerja yang tinggi (Rp34–Rp40 juta/bulan) juga dijamin bagi ratusan tenaga kerja terampil dari Indonesia serta lulusan perguruan tinggi dari jurusan terkait. Selain itu, dikatakan juga bahwa perusahaan meminta dukungan dari tenaga kerja terampil dan pemegang gelar.
"Saat ini, visa yang diizinkan untuk bekerja di Korea Selatan adalah Visa Kerja E-7 dan melalui visa tersebut Tenaga Kerja Indonesia dapat mengundang keluarganya untuk menetap bersama di Korea Selatan. Bagi anggota keluarga yang akan menetap lebih dari 5 tahun akan diberikan kesempatan untuk mendapatkan izin menjadi penduduk tetap (permanent residency)," kata Daien Gang dalam keterangannya.
PT Inkor Dunia Samudera adalah perusahaan pemasok tenaga kerja asing ke Korea Selatan. Tercatat ratusan tenaga kerja asing telah bekerja ke Korea Selatan setiap tahunnya.
Nama perusahaan Inkor merupakan akronim dari Indonesia dan Korea. Perusahaan ini mendukung hubungan mutualisme di antara perusahaan Korea yang sedang membutuhkan pekerja dan tenaga kerja asal Indonesia yang membutuhkan tempat untuk bekerja.
Cara mutualisme yang diterapkan oleh Inkor dalam menyelesaikan masalah kekurangan tenaga kerja di Korea Selatan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja yang legal dan sesuai kebutuhan perusahaan serta mendukung kehidupan yang layak bagi Tenaga Kerja Indonesia dengan menjamin upah kerja yang tinggi. (RO/OL-7)
AKTRIS Rini Yulianti dan suaminya belum lama ini pindah ke Australia serta memboyong anak-anaknya. Rini mengunggah momen dirinya berpamitan dengan keluarganya dan pindah ke Australia.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Jika sebelumnya bahasa Inggris menjadi standar, kini bahasa Mandarin mulai mencuat sebagai keahlian baru yang dibutuhkan dalam dunia profesional modern.
Sistem outsourcing atau alih daya selama ini menjadi solusi efisiensi bagi berbagai perusahaan di Indonesia.
Setiap generasi sudah pasti memiliki perspektif, gaya, dan harapan masing-masing dengan keunikan sendiri. Begitu pula dengan tantangan-tantangan komunikasi.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah berbicara tentang tarif sebagai raksasa yang menciptakan lapangan kerja.
Realisasi investasi di Kabupaten Indramayu pada triwulan I 2025 menembus Rp362 miliar.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Sebanyak 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih bakal didirikan di berbagai wilayah Indonesia.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved