Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SATUAN Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan bahwa tertahannya produksi gas di Wilayah Kerja (WK) Sengkang, Sulawesi Selatan (Sulsel), sejak 12 September 2022, akan merugikan negara dengan tidak mendapatkan penerimaan dari lifting (salur) gas.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi menyebut hingga saat ini, belum ada kepastian kapan gas sebesar 40 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dimanfaatkan kembali untuk memenuhi kebutuhan sektor kelistrikan. Khususnya, di Kabupaten Wajo tempat lokasi WK Sengkang beroperasi.
Sebelum akhir September 2022, produksi WK Sengkang sebagian besar dialirkan untuk kelistrikan di Sulsel setelah dikurangi pasokan gas untuk jargas rumah tangga di Kabupaten Wajo.
Baca juga: DBH Migas Blok Cepu untuk Perbaikan Jalan di Kabupaten Blora
Namun, pada saat ini produksi gas dari blok itu tidak dapat disalurkan untuk kelistrikan karena terdapat ketidaksepakatan antara PLN dengan perusahaan penyedia pembangkit listrik (Independent Power Producer/IPP) dalam hal ini PT Energy Sengkang.
“Dengan tidak tersalurkan produksi gas di WK Sengkang tidak hanya mengakibatkan produksi gas menjadi tertahan, namun juga negara tidak lagi mendapatkan penerimaan dari penjualan gas tersebut," ungkap Kurnia dalam keterangannya, Senin (19/12).
Kebijakan pemerintah yang memberikan keberpihakan di sektor kelistrikan dengan harga gas yang murah, seharusnya dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Dalam hal ini, untuk mendukung penyediaan energi yang dapat meningkatkan perekonomian di era transisi energi.
Baca juga: Produksi Migas di Riau Alami Penurunan
SKK Migas pun meminta kepada pihak yang bersengketa untuk segera menyelesaikan permasalahan. Sehingga, gas dari WK Sengkang dapat segera dialirkan dan dijual kembali. Tujuannya, memenuhi target lifting dan mengoptimalkan penerimaan negara, serta menjaga iklim investasi hulu migas.
"Kami berharap pihak lain, khususnya pembeli gas agar merealisasikan komitmemnya dan ikut melaksanakan kebijakan pemerintah," tegas Kurnia
Pada 2030, pemerintah menargetkan produksi minyak mencapai 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD), dengan kebutuhan investasi hingga 2030 sekitar US$179 miliar.(OL-11)
Kepala Divisi Prospektivitas Migas dan Manajemen Data Wilayah Kerja SKK Migas Asnidar mengapresiasi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang terus melakukan upaya eksplorasi.
Melalui partisipasi aktif di IPA Convex, Petronas Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan energi nasional.
Dalam upaya meningkatkan potensi produksi hidrokarbon di wilayah Kabupaten Indramayu, Pertamina EP Zona 7 melakukan proyek Optimasi Pengembangan Lapangan-Lapangan Akasia Bagus-Gantar.
Industri hulu migas menghadapi tantangan untuk mencapai target lifting nasional, antara lain lapangan-lapangan yang sudah tua hingga kebutuhan meningkatkan efisiensi.
SKK Migas memberikan peluang lebih besar bagi perusahaan lokal untuk terlibat dalam pengadaan barang/jasa hingga nilai Rp50 miliar.
LEMBAGA uji kompetensi wartawan Media Indonesia resmi menyelesaikan kegiatan uji kompetensi wartawan (UKW) angkatan keempat pada Jumat (22/11).
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Bendahara Negara menilai kehadiran satuan tugas OPN akan berdampak positif bagi penerimaan negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Realisasi pendapatan negara per April 2025 mencapai Rp810,5 triliun atau setara 27% dari target APBN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved