Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

SKK Migas Perlebar Ruang Bagi Perusahaan Lokal dalam Pengadaan Barang/Jasa

Insi Nantika Jelita
28/11/2024 01:57
SKK Migas Perlebar Ruang Bagi Perusahaan Lokal dalam Pengadaan Barang/Jasa
Suasana kilang gas Tangguh Train 3 di Lapangan Gas Tangguh, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (24/11/2023).(ANTARA/Galih Pradipta)

SATUAN Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus melakukan terobosan untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Yakni, merevisi kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui perubahan pedoman tata kerja (PTK) 007 dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan barang/jasa.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk percepatan proyek hulu migas, mendorong peningkatan investasi, serta mendukung menciptakan iklim bisnis hulu migas yang lebih kondusif.

"Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi proses pengadaan barang dan jasa. Melalui kebijakan baru ini, kami juga memberikan peluang lebih besar bagi perusahaan lokal untuk terlibat dalam pengadaan hingga nilai Rp50 miliar," ujar Djoko dalam keterangan resmi, Rabu (27/11).

Ia menambahkan percepatan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam PTK-007 dan Juklak terbaru ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek-proyek strategis hulu migas.
 
"Langkah ini tidak hanya mendukung target produksi nasional, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan di tingkat lokal," imbuhnya.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko menambahkan, perubahan PTK-007 telah resmi ditetapkan pada 20 November 2024, diikuti dengan pengunggahan Juklak pada 21 November 2024 dalam sistem database SKK Migas. Dengan aturan baru ini, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan guna mendukung aktivitas pengeboran dalam memenuhi target lifting migas nasional.

"Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat industri penunjang dalam negeri dan percepatan realisasi investasi. Ini amat diperlukan untuk mendukung kegiatan eksplorasi," jelas Rudi.

SKK Migas, katanya, berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan target produksi nasional, menciptakan kedaulatan energi, dan memastikan kontribusi sektor hulu migas terhadap kemajuan Indonesia. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya