Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta agar
pemerintah melindungi dan menyelamatkan industri padat karya di Jawa
Barat.
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan pemerintah juga
harus memiliki inovasi untuk melindungi padat karya, misalnya dengan
memberlakukan upah khusus padat karya dengan klasifikasi tertentu.
"Saya harap juga Pemerintah memberikan subsidi atau keringanan pajak
untuk melindungi padat karya ini," kata Ning saat menjadi nara sumber
dalam bincang Bisnis Kadin Jabar dengan tema "Pengupahan dan Masa Depan
Bisnis Jawa Barat Tahun 2023" di kanal YouTube Kadin Jabar, Selasa
(13/12).
Ning juga menyayangkan terjadinya perpindahan beberapa perusahaan ke luar Provinsi Jawa Barat. Sebab, Jabar memiliki populasi penduduk yang tinggi dengan jumlah pengangguran sekitar 25% secara nasional. Artinya, Jabar masih membutuhkan padat karya yang harus dilindungi.
"Jangan sampai nanti makin banyak pengangguran karena saya tahu banyak
investor yang masuk tapi kalau tidak bisa menjaga yang sudah ada, itu
kan menjadi masalah," tegasnya.
Kenaikan upah
Berkenaan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang rencana kenaikan upah hingga 7%, ia menuturkan Apindo Jabar tidak hanya sebatas menyikapi SK-nya melainkan lebih kepada kebijakan Permenaker No 18/2022 .
"Seharusnya yang berlaku adalah PP No 36. Sebelumnya, Ahli Hukum Apindo
menilai bahwa Permenaker tidak boleh terjadi. Sebab, peraturan yang
hirarki lebih tinggi tidak bisa dipatahkan oleh peraturan yang lebih
rendah dan itu terjadi pada saat penetapan Permenaker No 18/2022,"
jelasnya.
Apindo Jabar akan melakukan uji materi atas penetapan UMK 2023 tersebut
yang rencananya akan selesai pada Desember 2022. Menurutnya dengan
penetapan UMK 2023, para pengusaha di Jawa Barat berharap dengan uji
materi yang rencananya selesai pada Desember 2022.
Kalangan pengusaha bisa memprediksi perkembangan perekonomian yang akan
datang. Bahkan, para pelaku usaha selalu memperhitungkan secara matang.
Misalnya sebelum melakukan investasi biasanya memilih area yang
diperkirakan bisa mendukung keberlanjutan usahanya ketika terjadi masa
sulit.
"Logikanya kita (pengusaha) yang membayar upah, wajar kalau merasa
keberatan dengan perhitungan seperti itu dan kita siapnya membayar
sesuai dengan PP No 36. Kita pastikan melakukan yang terbaik untuk
pengupahan ini,"ungkapnya
Disparitas
Dia menilai selama ini buruh selalu menggaungkan disparitas (perbedaan)
upah yang terlalu tinggi diantara kota/kabupaten lain. Jika diterapkan
PP No 36 maka akan mengurangi disparitas tersebut.
Dengan adanya kebijakan baru ini maka disparitas akan semakin tinggi
karena kenaikan akan seragam lagi seperti yang sudah terjadi sebelumnya. Dampaknya adalah saya saing semakin menurun. Bahkan, saat ini disparitas upah terjadi di beberapa area industri seperti Karawang,
Bekasi, Purwakarta dan Bogor.
Terlebih, dihadapkan dengan situasi global yang mana order semakin
menurun. Maka, terjadilah pengurangan karyawan terutama di empat area
tadi.
Oleh karena itu, standar upah tetap mengacu pada PP No 36 sehingga
terjadi variatif di setiap Kabupaten/Kota. Tujuannya untuk mengurangi
disparitas upah di setiap daerah.
"Bisa kita bayangkan daerah industri padat karya naiknya terlalu tinggi. Mereka sebelumnya tidak mengantisipasi jika terjadi kenaikan upah," lanjut Ning.
Apindo Jabar menilai kenaikan upah 7,8% pada 2023 mendatang hanya
menguntungkan para pekerja dalam waktu jangka pendek. Sebab, dalam
jangka panjang tidak akan kompetitif. "Upah ini bagus untuk buruh tapi
hanya berlaku sementara," imbuhnya
Disinggung soal pengurangan tenaga kerja jika terjadi kenaikan upah
buruh 2023 mendatang, ia menyebutkan dua tahun yang lalu sudah terjadi
gelombang PHK sebagai dampak dari pandemi covid-19. Kemudian terjadi
kenaikan harga BBM ditambah perang Rusia-Ukraina yang berpengaruh
terhadap pasar dunia dan dunia usaha di Tanah Air.
Dia mengakui tidak mudah menghitung jumlah PHK yang terjadi sebagai
dampak dari kenaikan upah ini karena gelombang PHK sudah terjadi secara
berurutan. Selain itu terjadi perbedaan data PHK antara Disnaker, Apindo dan ILo. Perbedaan data PHK ini disebabkan karena tidak semua perusahaan menjadi anggota Apindo.
"PHK seperti gunung es. Jadi jumlah pekerja yang terkena PHK bisa lebih
banyak dari prediksi yang kita tahu," ungkapnya
Ning menjelaskan pengurangan karyawan bisa terjadi jika kontrak kerja
tidak diperpanjang sehingga mengurangi jumlah karyawan. Misalnya, keluar kerja karena menikah. Rerata perusahaan tidak mencari gantinya. Selain itu, perusahaan menawarkan untuk mengundurkan diri dengan catatan jika perusahaan tumbuh kembali maka para pekerja ini akan direkrut kembali untuk bekerja
Makanya, kata Ning, Pemerintah terkadang mengklaim bahwa angka PHK kecil karena yang melalui proses tersebut tidak banyak. "Biasanya melakukan PHK itu tidak mudah. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan," tandasnya. (N-2)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved