Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Apindo Jawa Barat Minta Pemerintah Lindungi Industri Padat Karya

Bayu Anggoro
15/12/2022 22:05
Apindo Jawa Barat Minta Pemerintah Lindungi Industri Padat Karya
Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menjelaskan situasi kebatinan kalangan pengusaha terkini(MI/BAYU ANGGORO)

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta agar
pemerintah melindungi dan menyelamatkan industri padat karya di Jawa
Barat.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan pemerintah juga
harus memiliki inovasi untuk melindungi padat karya, misalnya dengan
memberlakukan upah khusus padat karya dengan klasifikasi tertentu.

"Saya harap juga Pemerintah memberikan subsidi atau keringanan pajak
untuk melindungi padat karya ini," kata Ning saat menjadi nara sumber
dalam bincang Bisnis Kadin Jabar dengan tema "Pengupahan dan Masa Depan
Bisnis Jawa Barat Tahun 2023" di kanal YouTube Kadin Jabar, Selasa
(13/12).

Ning juga menyayangkan terjadinya perpindahan beberapa perusahaan ke luar Provinsi Jawa Barat. Sebab, Jabar memiliki populasi penduduk yang tinggi dengan jumlah pengangguran sekitar 25% secara nasional. Artinya, Jabar masih membutuhkan padat karya yang harus dilindungi.

"Jangan sampai nanti makin banyak pengangguran karena saya tahu banyak
investor yang masuk tapi kalau tidak bisa menjaga yang sudah ada, itu
kan menjadi masalah," tegasnya.


Kenaikan upah


Berkenaan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang rencana kenaikan upah hingga 7%, ia menuturkan Apindo Jabar tidak hanya sebatas menyikapi SK-nya melainkan lebih kepada kebijakan Permenaker No 18/2022 .

"Seharusnya yang berlaku adalah PP No 36. Sebelumnya, Ahli Hukum Apindo
menilai bahwa Permenaker tidak boleh terjadi. Sebab, peraturan yang
hirarki lebih tinggi tidak bisa dipatahkan oleh peraturan yang lebih
rendah dan itu terjadi pada saat penetapan Permenaker No 18/2022,"
jelasnya.

Apindo Jabar akan melakukan uji materi atas penetapan UMK 2023 tersebut
yang rencananya akan selesai pada Desember 2022. Menurutnya dengan
penetapan UMK 2023, para pengusaha di Jawa Barat berharap dengan uji
materi yang rencananya selesai pada Desember 2022.

Kalangan pengusaha bisa memprediksi perkembangan perekonomian yang akan
datang. Bahkan, para pelaku usaha selalu memperhitungkan secara matang.
Misalnya sebelum melakukan investasi biasanya memilih area yang
diperkirakan bisa mendukung keberlanjutan usahanya ketika terjadi masa
sulit.

"Logikanya kita (pengusaha) yang membayar upah, wajar kalau merasa
keberatan dengan perhitungan seperti itu dan kita siapnya membayar
sesuai dengan PP No 36. Kita pastikan melakukan yang terbaik untuk
pengupahan ini,"ungkapnya

 

Disparitas

 

Dia menilai selama ini buruh selalu menggaungkan disparitas (perbedaan)
upah yang terlalu tinggi diantara kota/kabupaten lain. Jika diterapkan
PP No 36 maka akan mengurangi disparitas tersebut.

Dengan adanya kebijakan baru ini maka disparitas akan semakin tinggi
karena kenaikan akan seragam lagi seperti yang sudah terjadi sebelumnya. Dampaknya adalah saya saing semakin menurun. Bahkan, saat ini disparitas upah terjadi di beberapa area industri seperti Karawang,
Bekasi, Purwakarta dan Bogor.

Terlebih, dihadapkan dengan situasi global yang mana order semakin
menurun. Maka, terjadilah pengurangan karyawan terutama di empat area
tadi.

Oleh karena itu, standar upah tetap mengacu pada PP No 36 sehingga
terjadi variatif di setiap Kabupaten/Kota. Tujuannya untuk mengurangi
disparitas upah di setiap daerah.

"Bisa kita bayangkan daerah industri padat karya naiknya terlalu tinggi. Mereka sebelumnya tidak mengantisipasi jika terjadi kenaikan upah," lanjut Ning.

Apindo Jabar menilai kenaikan upah 7,8% pada 2023 mendatang hanya
menguntungkan para pekerja dalam waktu jangka pendek. Sebab, dalam
jangka panjang tidak akan kompetitif. "Upah ini bagus untuk buruh tapi
hanya berlaku sementara," imbuhnya

Disinggung soal pengurangan tenaga kerja jika terjadi kenaikan upah
buruh 2023 mendatang, ia menyebutkan dua tahun yang lalu sudah terjadi
gelombang PHK sebagai dampak dari pandemi covid-19. Kemudian terjadi
kenaikan harga BBM ditambah perang Rusia-Ukraina yang berpengaruh
terhadap pasar dunia dan dunia usaha di Tanah Air.

Dia mengakui tidak mudah menghitung jumlah PHK yang terjadi sebagai
dampak dari kenaikan upah ini karena gelombang PHK sudah terjadi secara
berurutan.  Selain itu terjadi perbedaan data PHK antara Disnaker, Apindo dan ILo. Perbedaan data PHK ini disebabkan karena tidak semua perusahaan menjadi anggota Apindo.

"PHK seperti gunung es. Jadi jumlah pekerja yang terkena PHK bisa lebih
banyak dari prediksi yang kita tahu," ungkapnya

Ning menjelaskan pengurangan karyawan bisa terjadi jika kontrak kerja
tidak diperpanjang sehingga mengurangi jumlah karyawan. Misalnya, keluar kerja karena menikah. Rerata perusahaan tidak mencari gantinya. Selain itu, perusahaan menawarkan untuk mengundurkan diri dengan catatan jika perusahaan tumbuh kembali maka para pekerja ini akan direkrut kembali untuk bekerja

Makanya, kata Ning, Pemerintah terkadang mengklaim bahwa angka PHK kecil karena yang melalui proses tersebut tidak banyak. "Biasanya melakukan PHK itu tidak mudah. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan," tandasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya