Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH mengaji pembentukan asuransi khusus untuk petani tembakau. Hal ini didasari oleh keberpihakan dan perhatian pengambil kebijakan pada isu perlindungan petani tembakau.
"Salah satu idenya untuk membuat asuransi untuk petani (tembakau), nanti akan kita kembangkan dari yang sekarang ini kita sudah mulai melakukan piloting untuk petani yang lain. Jadi ini bisa didesain," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (12/12).
Asuransi bagi petani tembakau dinilai relevan lantaran sejauh ini belum ada proteksi yang dimiliki oleh petani di sektor tersebut. Padahal petani tembakau memiliki peran yang tergolong signifikan pada pendapatan negara melalui setoran cukai hasil tembakau (CHT).
Dalam lima tahun terakhir, misalnya, kontribusi CHT konsisten mengalami peningkatan. Merujuk data Kementerian Keuangan, penerimaan CHT pada 2018 tercatat sebesar Rp152,9 triliun, naik di 2019 menjadi Rp164,9 triliun, dan bertambah menjadi Rp170,2 triliun di 2020.
Lalu di 2021 penerimaan CHT tercatat mencapai Rp188,8 triliun dan di tahun ini setoran CHT pada pendapatan negara diproyeksikan menembus Rp216,82 triliun. Pertumbuhan penerimaan CHT dalam lima tahun terakhir itu setidaknya berkontribusi 12,2% dari total penerimaan negara.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, sejauh ini memang belum ada program ataupun jaminan perlindungan bagi petani tembakau. Hal ini menurutnya bakal menjadi perhatian pemerintah dalam waktu dekat.
"Jadi itu perlindungan sebenarnya, tinggal kita cari uangnya dari mana, preminya dari mana, apakah DBH (Dana Bagi Hasil) sebagian kita pakai sebagai premi, kita akumulasi saja agar menjadi bagian dari perlindungan," jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolife O.F.P ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan, sejauh ini parlemen belum dapat bersikap maupun menilai perihal pemberian perlindungan terhadap petani tembakau melalui asuransi. Sebab, itu baru sekadar wacana yang dilontarkan oleh pengambil kebijakan.
"Ini baru menjadi wacana yang sedang dikaji pemerintah. Jadi kami belum ada positioning, karena belum ada konsep yang disampaikan," tuturnya.
Dalam rapat kerja tersebut, anggota Komisi XI DPR Vera Febyhanty mempertanyakan mengenai rencana pemerintah memberikan perlindungan kepada petani tembakau nasional. Ini menurutnya perlu untuk segera dijernihkan dan dikaji lantaran menyangkut kesejahteraan petani tembakau.
"Produk turunan mengenai UU HKPD (Hubungan antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah) itu ke mana? Apakah itu untuk asuransi petani atau seperti apa? Apakah itu dititipkan ke dana daerah atau seperti apa? Ini harus dipikirkan juga," pintanya.
Adapun melansir dari situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejauh ini hanya ada asuransi usaha tani padi (AUTP) yang dijalankan oleh PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo). Namun program tersebut baru dikhususkan pada pertanian padi.
Program AUTP dipayungi oleh UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai dasar hukum. Di dalam Pasal 37, terdapat amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian. (OL-8)
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Pemerintah didorong melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved