Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengaji pembentukan asuransi khusus untuk petani tembakau. Hal ini didasari oleh keberpihakan dan perhatian pengambil kebijakan pada isu perlindungan petani tembakau.
"Salah satu idenya untuk membuat asuransi untuk petani (tembakau), nanti akan kita kembangkan dari yang sekarang ini kita sudah mulai melakukan piloting untuk petani yang lain. Jadi ini bisa didesain," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (12/12).
Asuransi bagi petani tembakau dinilai relevan lantaran sejauh ini belum ada proteksi yang dimiliki oleh petani di sektor tersebut. Padahal petani tembakau memiliki peran yang tergolong signifikan pada pendapatan negara melalui setoran cukai hasil tembakau (CHT).
Dalam lima tahun terakhir, misalnya, kontribusi CHT konsisten mengalami peningkatan. Merujuk data Kementerian Keuangan, penerimaan CHT pada 2018 tercatat sebesar Rp152,9 triliun, naik di 2019 menjadi Rp164,9 triliun, dan bertambah menjadi Rp170,2 triliun di 2020.
Lalu di 2021 penerimaan CHT tercatat mencapai Rp188,8 triliun dan di tahun ini setoran CHT pada pendapatan negara diproyeksikan menembus Rp216,82 triliun. Pertumbuhan penerimaan CHT dalam lima tahun terakhir itu setidaknya berkontribusi 12,2% dari total penerimaan negara.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, sejauh ini memang belum ada program ataupun jaminan perlindungan bagi petani tembakau. Hal ini menurutnya bakal menjadi perhatian pemerintah dalam waktu dekat.
"Jadi itu perlindungan sebenarnya, tinggal kita cari uangnya dari mana, preminya dari mana, apakah DBH (Dana Bagi Hasil) sebagian kita pakai sebagai premi, kita akumulasi saja agar menjadi bagian dari perlindungan," jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolife O.F.P ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan, sejauh ini parlemen belum dapat bersikap maupun menilai perihal pemberian perlindungan terhadap petani tembakau melalui asuransi. Sebab, itu baru sekadar wacana yang dilontarkan oleh pengambil kebijakan.
"Ini baru menjadi wacana yang sedang dikaji pemerintah. Jadi kami belum ada positioning, karena belum ada konsep yang disampaikan," tuturnya.
Dalam rapat kerja tersebut, anggota Komisi XI DPR Vera Febyhanty mempertanyakan mengenai rencana pemerintah memberikan perlindungan kepada petani tembakau nasional. Ini menurutnya perlu untuk segera dijernihkan dan dikaji lantaran menyangkut kesejahteraan petani tembakau.
"Produk turunan mengenai UU HKPD (Hubungan antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah) itu ke mana? Apakah itu untuk asuransi petani atau seperti apa? Apakah itu dititipkan ke dana daerah atau seperti apa? Ini harus dipikirkan juga," pintanya.
Adapun melansir dari situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejauh ini hanya ada asuransi usaha tani padi (AUTP) yang dijalankan oleh PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo). Namun program tersebut baru dikhususkan pada pertanian padi.
Program AUTP dipayungi oleh UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai dasar hukum. Di dalam Pasal 37, terdapat amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian. (OL-8)
Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal.
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved