Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui adanya penutupan perusahaan menyusul kabar soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di industri tekstil.
Namun, menurut Bahlil, meski ada perusahaan yang ditutup, nyatanya ada pembangunan industri baru yang serupa di tempat lainnya.
“Data kami menunjukkan bahwa betul terjadi penutupan di satu wilayah provinsi, tapi buka di provinsi lain. Judul di media ngeri-ngeri sedap, katanya terjadi PHK massal padahal yang tutup cuma dua perusahaan. Itu saya cek, dan itu cuma relokasi saja,” katanya dalam kegiatan temu media di Nusa Dua, Bali, hari ini.
Bahlil mengungkapkan ada izin usaha di Jawa Tengah yang keluar di saat pabrik di Jawa Barat ditutup. Artinya, meski ada kemungkinan terjadi PHK di Jawa Barat, tetapi terjadi penciptaan lapangan kerja baru di Jawa Tengah.
Ia mencontohkan, pabrik sepatu atau pakaian di Jawa Barat kemungkinan tutup karena biaya operasional yang tinggi akibat upah pekerja yang tinggi di wilayah tersebut. Padahal, profit perusahaan tersebut sangat bergantung dari pendapatan.
“Kalau capex dia sudah tinggi di satu wilayah, dia akan mencari daerah lain yang capex-nya lebih rendah. Nah kebetulan di Jawa Tengah itu upaya tenaga kerja murah, operasional murah. Harga nasi pecel di Jateng dan Jabar beda, tenaga kerja beda, sewa beda, jadi mereka tutup sebagian di Jabar tapi mereka bangun di Jateng,” ungkapnya.
Kendati demikian, Bahlil mengaku memang harus memeriksa dan mencocokkan data dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait isu tersebut.
Namun, menurut mantan Ketua Umum HIPMI itu, relokasi bisnis dari satu wilayah ke wilayah lain selama masih di dalam negeri seharusnya bukan masalah besar.
“Bagi saya selama mereka di RI, oke-oke saja. Yang kita khawatir itu tutup di Jabar, pindah ke negara lain,” imbuhnya.
Bahlil pun menilai hal tersebut wajar di industri padat karya. Namun, ia memastikan, meski ada penurunan investasi, tetapi di sisi lain juga ada investasi baru yang masuk.
“Terjadi penurunan, yes, tapi ada juga yang baru masuk. Jadi ya biasalah. Orang di padat karya begitu semua, mencari suasana baru.(Ant/OL-4)
Penghargaan tersebut diberikan dalam upacara kenegaraan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Senin (25/8).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan aturan baru dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan telah bertemu dengan pihak dari Kanada dan Rusia membahas pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran menterinya menertibkan seluruh kegiatan pertambangan, baik di kawasan hutan lindung maupun tambang ilegal.
Bahlil menilai Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, termasuk sektor pertambangan yang menjadi penopang ekonomi daerah.
MUSYAWARAH Daerah (Musda) XI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tengah dipastikan berlangsung mulai 24 hingga 25 Augustus 2025.
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved