Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kadin Bilang PHK tidak Terelakkan, ini Industri paling Terdampak

M. Ilham Ramadhan Avisena
30/10/2022 20:31
Kadin Bilang PHK tidak Terelakkan, ini Industri paling Terdampak
Seorang pedagang mempersiapkan dagangannya di pusat perbelanjaan di Jakarta.(Antara/M Risyal Hidayat.)

PEMUTUSAN hubungan kerja (PHK) telah dan akan terjadi di industri tekstil. Hal itu tak bisa dihindari. Ini karena mayoritas industri tersebut berorientasi dan bergantung pada ekspor.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfudz Wuhadji menyatakan itu. Kinerja ekspor industri tekstil dikatakan tengah mengalami penurunan akibat melemahnya perekonomian dunia, terutama di negara-negara yang menjadi tujuan ekspor dari industri tersebut. 

Alhasil, permintaan menurun, pemasukan berkurang, dan terpaksa harus merumahkan pegawainya. "Otomatis itu secara sendirinya dan tidak terelakkan ada pengurangan jumlah pekerja atau PHK. ini karena volume dari produksi berkurang," ujar Adi kepada Media Indonesia, Minggu (30/10).

Baca juga: Jeritan Buruh Pabrik Kayu Temanggung yang Dirumahkan

PHK, lanjut dia, diprediksi tak hanya menghantui industri tekstil dan alas kaki, tetapi juga merambat ke industri yang bergerak di sektor otomotif. Industri-industri tersebut dilaporkan mengalami penurunan permintaan dan pendapatan secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

"Proyeksi yang dikeluarkan oleh perusahaan garmen, tekstil, sepatu, termasuk otomotif, itu bahkan 40%-60% akan mengalami penurunan. Dari situ PHK tidak bisa dihindari lagi," jelas Adi.

Dia menjelaskan, PHK tak juga serta merta dilakukan perusahaan begitu saja. Soalnya, ada syarat dan ketentuan yang dapat mendasarinya. Beberapa di antaranya perusahaan mengalami kesulitan dari sisi arus kas.

Baca juga: Ekonomi Sulit, Belasan Perusahaan di Tasikmalaya Lakukan PHK

PHK dapat dilakukan bila perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun secara berturut-turut. Ini juga perlu disampaikan kepada para pekerja sebagai bentuk kejelasan dari perusahaan.

PHK juga hanya dapat dilakukan bila pemberi kerja dan pekerja sepakat mengenai hal itu. "Jadi semua itu tetap harus dikomunikasikan dalam sisi dialog bipartit. Dengan begitu, PHK itu juga dilakukan berdasarkan kesepakatan," tutur Adi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya