Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 502 pemerintah daerah (pemda) telah melalukan belanja wajib 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pengendalian inflasi.
"Yang sudah masuk ada 502 (pemda). Jadi, ada 40 pemda yang belum masuk," jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Selasa (20/9).
Dia mengungkapkan bahwa sejumlah daerah bahkan telah menggunakan DAU lebih dari 2%, untuk membantu penanganan inflasi. Langkah itu dinilai cukup baik dan dapat mendukung upaya pemerintah pusat.
Baca juga: Redam Inflasi, Presiden Minta Daerah Intervensi Transportasi Pangan
Pemda lain juga diharapkan mampu melakukan hal yang sama. Sebab, aturan belanja wajib 2% dari DAU itu merupakan batas bawah yang ditentukan oleh pemerintah pusat. "Di APBD, ada dua pos yang bisa digunakan. Satu pos bansos, lalu belanja tidak terduga," imbuhnya.
Kementerian Dalam Negeri dikatakannya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya memberikan penjelasan kepada pemda, agar tidak ada keraguan dalam menjalankan aturan belanja wajib. Dengan begitu, alokasi belanja tak terduga bisa digunakan.
"Ini bukan hanya untuk perlindungan sosial, tetapi bisa untuk mendukung pergerakan ekonomi, supaya inflasi di daerah bisa di-handle dengan baik," papar Astera.
Baca juga: Ini Upaya Jangka Pendek Ganjar Kendalikan Inflasi di Jawa Tengah
Aturan belanja wajib tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022.
Petikan dari beleid itu menyatakan bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, perlu kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022. Belanja wajib sebesar 2% yang berasal dari DAU dan DBH.
Hal itu diperuntukkan bagi bantuan sosial, khususnya ojek, sektor UMKM dan nelayan. Lalu, pemberian subsidi angkutan umum dan penciptaan lapangan kerja. Dengan adanya belanja wajib, pemda harus melalukan perubahan pada APDB 2022.(OL-11)
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
Pemprov Kalsel saat ini sedang menyusun sistem pengelolaan CSR terintegrasi melalui sebuah aplikasi digital
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Pemkab Bandung mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen agar dana BOSP dapat dipakai untuk membayar gaji 4.360 guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
TRANSPARANSI anggaran daerah selalu menjadi isu sensitif sekaligus krusial dalam tata kelola pemerintahan.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
PEMERINTAH daerah atau pemda diminta untuk melakukan efisiensi serta melakukan terbobosan untuk pemasukan daerah mencegah PHK PPPK
Kebijakan tersebut juga merespons fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idulfitri.
Pemerintah daerah terus berupaya mengimplementasikan pembelajaran mendalam, koding, dan AI meski dihadapkan pada tantangan sumber daya manusia dan infrastruktur.
Beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mualem mengenakan pakaian tradisional Melayu serba putih, lengkap dengan sarung dan peci hitam.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved