Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 502 pemerintah daerah (pemda) telah melalukan belanja wajib 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pengendalian inflasi.
"Yang sudah masuk ada 502 (pemda). Jadi, ada 40 pemda yang belum masuk," jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Selasa (20/9).
Dia mengungkapkan bahwa sejumlah daerah bahkan telah menggunakan DAU lebih dari 2%, untuk membantu penanganan inflasi. Langkah itu dinilai cukup baik dan dapat mendukung upaya pemerintah pusat.
Baca juga: Redam Inflasi, Presiden Minta Daerah Intervensi Transportasi Pangan
Pemda lain juga diharapkan mampu melakukan hal yang sama. Sebab, aturan belanja wajib 2% dari DAU itu merupakan batas bawah yang ditentukan oleh pemerintah pusat. "Di APBD, ada dua pos yang bisa digunakan. Satu pos bansos, lalu belanja tidak terduga," imbuhnya.
Kementerian Dalam Negeri dikatakannya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya memberikan penjelasan kepada pemda, agar tidak ada keraguan dalam menjalankan aturan belanja wajib. Dengan begitu, alokasi belanja tak terduga bisa digunakan.
"Ini bukan hanya untuk perlindungan sosial, tetapi bisa untuk mendukung pergerakan ekonomi, supaya inflasi di daerah bisa di-handle dengan baik," papar Astera.
Baca juga: Ini Upaya Jangka Pendek Ganjar Kendalikan Inflasi di Jawa Tengah
Aturan belanja wajib tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022.
Petikan dari beleid itu menyatakan bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, perlu kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022. Belanja wajib sebesar 2% yang berasal dari DAU dan DBH.
Hal itu diperuntukkan bagi bantuan sosial, khususnya ojek, sektor UMKM dan nelayan. Lalu, pemberian subsidi angkutan umum dan penciptaan lapangan kerja. Dengan adanya belanja wajib, pemda harus melalukan perubahan pada APDB 2022.(OL-11)
APBD Jawa Barat 2024 akan difokuskan pada pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur
Pemkot dan DPRD Kota Bandung berhasil enyelesaikan rancangan APBD sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dana CSR sebagai kewajiban moral perusahaan sangat membantu pembangunan di Jabar. Sebab dana APBD tidak akan bisa mencukupi seluruh kebutuhan masyarakat.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Solusi defisit keuangan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Sulteng bisa dengan cara mengajukan klaim kepada pemerintah provinsi untuk pelaksanaan pembiayaan kesehatan publik.
Empat perempuan muda tersebut yakni Yola, asal Kota Kupang, Karmelita asal Kabupaten Nagekeo, Ina, asal Kabupaten Lembata dan Helda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pemberian kental manis untuk balita didorong oleh masih tingginya persepsi salah dari orang tua yang menganggap kental manis kandungannya sama dengan susu sapi.
Pemda harus terus mengecek persiapan pilkada, seperti logistik maupun tempat pemungutan suara (TPS).
Maurit mendorong agar pemda melakukan koordinasi dengan KPUD dan Bawaslu, serta melaporkan penggunaan dana hibah tersebut.
Bank BJB juga telah melakukan berbagai kegiatan guna meningkatkan potensi ekonomi Desa Cibuluh.
DPRD DKI Jakarta akan mengawasi pemberian insentif tambahan bagi pegawai di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk memastikan insentif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved