Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 502 pemerintah daerah (pemda) telah melalukan belanja wajib 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pengendalian inflasi.
"Yang sudah masuk ada 502 (pemda). Jadi, ada 40 pemda yang belum masuk," jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Selasa (20/9).
Dia mengungkapkan bahwa sejumlah daerah bahkan telah menggunakan DAU lebih dari 2%, untuk membantu penanganan inflasi. Langkah itu dinilai cukup baik dan dapat mendukung upaya pemerintah pusat.
Baca juga: Redam Inflasi, Presiden Minta Daerah Intervensi Transportasi Pangan
Pemda lain juga diharapkan mampu melakukan hal yang sama. Sebab, aturan belanja wajib 2% dari DAU itu merupakan batas bawah yang ditentukan oleh pemerintah pusat. "Di APBD, ada dua pos yang bisa digunakan. Satu pos bansos, lalu belanja tidak terduga," imbuhnya.
Kementerian Dalam Negeri dikatakannya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya memberikan penjelasan kepada pemda, agar tidak ada keraguan dalam menjalankan aturan belanja wajib. Dengan begitu, alokasi belanja tak terduga bisa digunakan.
"Ini bukan hanya untuk perlindungan sosial, tetapi bisa untuk mendukung pergerakan ekonomi, supaya inflasi di daerah bisa di-handle dengan baik," papar Astera.
Baca juga: Ini Upaya Jangka Pendek Ganjar Kendalikan Inflasi di Jawa Tengah
Aturan belanja wajib tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022.
Petikan dari beleid itu menyatakan bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, perlu kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022. Belanja wajib sebesar 2% yang berasal dari DAU dan DBH.
Hal itu diperuntukkan bagi bantuan sosial, khususnya ojek, sektor UMKM dan nelayan. Lalu, pemberian subsidi angkutan umum dan penciptaan lapangan kerja. Dengan adanya belanja wajib, pemda harus melalukan perubahan pada APDB 2022.(OL-11)
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI menyepakati besaran nilai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
Setiap rupiah anggaran harus bisa dipertanggung jawabkan dan tidak ada pemborosan atau program belanja simbolik hasil copy-paste yang tidak menyentuh masyarakat.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Pemda juga diminta untuk meningkatkan realisasi belanja daerah sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor swasta.
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Penyakit lingkungan di Jakarta masih sangat kompleks, seperti kenakalan remaja, tawur, narkoba, hingga judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved