Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong industri ekstraktif di Indonesia untuk lebih transparan sesuai dengan prinsip tata kelola lingkungan, sosial, dan perusahaan (environmental, social, and governance/ESG).
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyatakan perusahaan yang menerapkan transparansi akan bisa merasakan hubungan baik dengan masyarakat dan secara bersamaan membuat operasional berjalan dengan baik pula.
"Selain itu, transparansi merupakan mandat dari prinsip Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif Indonesia (Extractive Industries Transparency Initiative/EITI) dan konstitusi bahwa pemanfaatan sumber daya alam (SDA) perlu dipertanggungjawabkan kepada publik," kata dia dalam sambutan di Webinar Dialog Kebijakan EITI Indonesia di Jakarta, Senin (12/9).
Ia menjelaskan pada Pasal 33 UUD 1945 diamanatkan untuk mengelola SDA secara governance yang baik untuk kesejahteraan masyarakat. "SDA ini bukan milik kita sendiri, melainkan juga milik generasi kita ke depan, bagaimana kita mempertahankan industri ekstraktif ini," katanya.
Menurut dia, transparansi itu memerlukan keterbukaan belanja sosial dan belanja lingkungan yang dikeluarkan perusahaan.
"Artinya, dengan transparansi itu, perusahaan justru bisa menampilkan bagaimana kontribusi mereka dalam melindungi dan mengembangkan wilayah sekitar pertambangan sebagaimana mandat UU Minyak Gas (Migas) dan Mineral dan Batu Bara (Minerba)," katanya.
Tubagus Nugraha dari perwakilan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi mengungkapkan berbagai skema ESG telah sejalan dengan aturan-aturan yang dibuat pemerintah.
"Sekiranya masih ada gap, tugas kita bersama-sama memperbaiknya. Pemerintah akan memfasilitasi dan menjembatani gap analysis agar ketentuan lebih mudah dilaksanakan serta harmonisasi dari beberapa standar pelaporan seperti Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) dan IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance)," katanya.
Sementara itu, Kasi Perlindungan Lingkungan Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tias Nurcahyani mengatakan sektor pertambangan dalam negeri diyakini akan berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan sebagaimana amanat SDGs20, yaitu memberikan lapangan pekerjaan yang layak dan mendukung pertumbuhan ekonomi (SDG 8), mengentaskan rakyat dari kemiskinan (SDG 1), mengurangi kelaparan (SDG 2), serta mendorong energi bersih dan terjangkau (SDG 7).
Namun, kontribusi positif itu bisa diwujudkan dengan catatan pertambangan dalam negeri dikelola dengan baik. "Perlu kebijakan melindungi SDA yang ada untuk memulihkan ekosistem akibat dampak buruk reklamasi," pungkasnya. (Ant/S-3)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno juga turut meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat dan menyebut tidak ada masalah.
Kerja sama ini mencakup sejumlah inisiatif strategis, di antaranya pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang transisi energi berkelanjutan
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tambang.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.
Perusahaan tetap menjalankan strategi efisiensi biaya dan optimalisasi kontrak residual dari sektor perdagangan dan jasa batu bara.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
SEMANGAT pemerintah untuk mendorong hilirisasi, khususnya pada komoditas batu bara, hingga saat ini masih belum ada titik terang.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
Oli bekas, buangan padat dari pengolahan kelapa sawit, popok, kemasan oli bekas, serta berbagai jenis limbah lainnya kini menjadi bahan bakar.
Pemerintah kembali merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara pada periode 2029 hingga 2033.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved