Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi, ditambah ancaman krisis pangan dan energi, menjadi salah satu sebab penerapan pajak karbon di Indonesia urung terealisasi.
"Rencana ini terus perlu dikalibrasi ulang mengingat kerentanan serta pemulihan ekonomi kita yang rapuh," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam HSBC Summit 2022 bertema Powering the Transition to Net Zero: Indonesia's Pathway for Green Recovery.
Penerapan pajak karbon sedianya telah diatur dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam beleid itu, pemajakan atas karbon mulanya direncanakan berlaku mulai 1 April 2022.
Aturan turunan pajak karbon kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Presiden 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Dalam Perpres ini, carbon pricing dibagi menjadi 4 mekanisme, yaitu, perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan mekanisme lainnya.
Sejauh ini, implementasi pajak karbon telah mengalami dua kali penundaan. Setelah gagal diberlakukan pada 1 April 2022, kala itu pemerintah menyatakan aturan anyar ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022. Namun dengan alasan kondisi global, penerapan itu kembali ditunda.
Kendati tertunda, Sri Mulyani mengungkapkan hal itu tak serta merta menggugurkan komitmen Indonesia untuk menjalankan agenda perubahan iklim. "Pemerintah Indonesia telah memberikan kebijakan yang relevan dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan untuk manufaktur rendah karbon di Indonesia," jelasnya.
Salah satu wujud komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid ini mengenakan PPnBM tinggi pada kendaraan yang menghasilkan CO2 lebih banyak.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Aturan ini turut mengatur mengenai insentif fiskal dan non fiskal untuk mengembangkm kendaraan berbasis baterai. "Saat ini kami sedang merumuskan kebijakan untuk mendukung perkembangan industri produsen kendaraan listrik di Indonesia ini," kata Sri Mulyani.
Dengan demikian, lanjut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, segala kebijakan yang dikeluarkan Indonesia dalam rangka pemanfaatan energi bersih merupakan satu kesatuan yang tidak berdiri sendiri, termasuk penerapan pajak karbon. "Jadi kebijakan pajak karbon bukanlah satu instrumen yang kita berdiri sendiri, tetapi merupakan paket kebijakan yang komprehensif untuk pengurangan emisi dan juga untuk mendorong transmisi yang lebih banyak dan ekonomi yang lebih berkelanjutan," pungkas dia. (OL-12)
MENTERI Keuangan Sri Mulyani menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas tarif Donald Trump
Defisit APBN 2025 pada Maret setara 0,43% dari produk domestik bruto (PDB) dan 16,9% dari proyeksi defisit anggaran dalam APBN 2025 mencapai Rp616,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong diakukannya kolaborasi antara International Finance Corporation (IFC) dengan BUMN untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur.
Hasil kerja sama dan sinergi bakal diperuncing dan difinalisasi pada Kamis (20/2) oleh tim teknis
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi program Desa BRILian yang diinisasi oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bakal melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan untuk membahas perihal pajak karbon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved