YAYASAN Korindo Jakarta menyalurkan bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) untuk 500 pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek. Mereka adalah pekerja yang berpenghasilan di bawah upah minimum yang ditetapkan pemerintah, dan tersebar di sekitar wilayah Jakarta.
Bantuan iuran itu berasal dari Yayasan Korindo di Jakarta. Mereka menghimpun dana corporate social responsibility (CSR) untuk membantu para pekerja rentan di Jakarta. Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki risiko tinggi, serta berpenghasilan sangat minim. Para pekerja tersebut di antaranya petani, nelayan, pedagang kaki lima, guru ngaji, marbot, pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan menjelaskan berdasarkan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap pekerja wajib mengikuti Jamsostek. Namun pekerja rentan belum tentu dapat melakukan itu, karena keterbatasan penghasilan.
Untuk menangani permasalahan ini, BP Jamsostek tak dapat menyelesaikan masalah ini sendiri. Lembaga tersebut membuat program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) Di sinilah peran swasta diperlukan. “Kami akan menyalurkan bantuan ini sekaligus mengedukasi para pekerja rentan untuk terus mengikuti program perlindungan Jamsostek,” ujar Irfan dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8).
500 pekerja rentan yang iurannya dibayarkan oleh Yayasan Korindo akan menjadi perhatian tim BP Jamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek. Mereka mendapatkan bantuan tersebut selama tiga bulan. Selama itu pula mereka akan diedukasi untuk nantinya terus mengikuti program jamsostek.
“Harapan kami mereka akan terus mengikuti program perlindungan. Manfaatnya bukan untuk kami, tapi untuk mereka sendiri. Keluarga di rumah tak akan khawatir jika sewaktu-waktu si pekerja atau peserta program mengalami risiko kerja,” ujar Irfan.
Manfaat yang didapat adalah biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek. Peserta mendapatkan santunan sementara tak mampu bekerja (STMB). Apabila si pekerja wafat akibat kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan dikalikan 48 gaji yang dilaporkan, plus beasiswa untuk anak sampai meraih gelar sarjana. Manfaat JKm adalah santunan kematian Rp 42 juta. Manfaat itu digunakan untuk biaya penguburan dan mengurus jenazah.
“Manfaat yang didapat jauh lebih besar dari iuran yang dibayarkan. Tiada lain ini adalah bentuk kebersamaan sekaligus negara hadir membersamai masyarakat, khususnya pekerja,” kata Irfan.
Manager Humas Korindo Yulian Mohammad Riza menjelaskan bantuan untuk pekerja rentan ini adalah program kepedulian pihaknya terhadap masyarakat dhuafa. Program ini dimaksudkan untuk membersamai dan memotivasi mereka untuk bangkit dari keterpurukan. "Tak hanya ini , masih ada program sosial lainnya yang nanti akan kami jalankan,” ujarnya. (OL-13)
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Berikan Edukasi dan Sosialisasi Manfaat Program di Pulau Sabira