Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan dalam aturan perjalanan dalam negeri sudah tidak menggunakan tes PCR atau antigen.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa tes covid-19 asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
"SE Kemenhub ini diberlakukan efektif mulai Senin, 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya, Senin (29/8).
Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pelaku perjalanan domestik juga wajib memenuhi beberapa persyaratan di antaranya bagi penumpang 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Kemudian, penumpang pesawat yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
Baca juga: Erick: Jumlah Pesawat Garuda dan Citilink akan Ditambah Dua Kali Lipat
Bagi yang berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua saja untuk naik pesawat. Namun, penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Penumpang anak-anak atau di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19.
"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan dalam negeri dengan," pungkas Nur.
Sedangkan, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Nur Isnin menambahkan ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Selain itu, selama pemberlakuan edaran ini untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100%.(OL-5)
Menkes Budi Gunadi Sadikin tes antigen mandiri (self testing) dinilai lebih banyak false negatif atau tidak akurat. Seseorang bisa dapat hasil negatif padahal sedang positif covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan melaporkan per 14 Desember 2023 kasus baru covid-19 bertambah 359 kasus meningkat 13% dibandingkan kemarin sehingga saat ini ada 1.499 kasus aktif covid-19.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diminta untuk melakukan PCR terlebih dahulu untuk mendeteksi virus korona varian teranyar, yani EG.1 dan EG.5.
DINAS Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mempersiapkan sarana dan prasarana Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk melakukan pemeriksaan PCR kasus cacar monyet (Mpox).
Pemerintah Kota Semarang juga akan melakukan tes polymerase chain reaction (PCR).
PENYAKIT yang ditetapkan menjadi pandemi memiliki sedikitnya 3 syarat dan cacar monyet tidak memilikinya.
KEMENTERIAN Kesehatan mengimbau agar masyarakat melakukan tes antigen mandiri jika mengalami gejala covid-19 baru yang disebabkan varian Arcturus.
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan lima hal yang perlu dilakukan Pemerintah usai mencabut kebijakan PPKM.
Pemerintah jangan terlalu terpaku dengan situasi di Tiongkok. Namun harus memiliki dasar yang kuat seperti survei antigen, melihat varian apa saat ini, dan sebagainya.
SEBANYAK 41.117 orang divaksin booster hari ini sehingga total masyarakat yang sudah divaksin booster pertama sebanyak 68 juta orang.
Bioquick dan Panbio memperlihatkan kemampuan untuk mendeteksi protein SARS-CoV-2 yang dicari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved