Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenhub Tunda Penaikan Tarif Ojek Online

M Ilham Ramadhan Avisena
28/8/2022 17:55
Kemenhub Tunda Penaikan Tarif Ojek Online
Ojek daring melintas di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin (15/8).(Antara/Aprillio Akbar.)

KEMENTERIAN Perhubungan menunda pemberlakuan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip dari siaran pers, Minggu (28/8).

Adita menyatakan, Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online. Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana penaikan tarif ojol.

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menyatakan perusahaannya masih menetapkan tarif yang sama sejauh ini. Grab, kata dia, juga masih melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait kebijakan tersebut.

"Saat ini tarif Grab masih sama dan kami masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk arahan lebih lanjut," ujarnya melalui pesan singkat. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya