Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

APBD 2023 untuk Pendidikan Agama dan Keagamaan Jangan Sampai Tumpang Tindih

M. Iqbal Al Machmudi
17/8/2022 18:41
APBD 2023 untuk Pendidikan Agama dan Keagamaan Jangan Sampai Tumpang Tindih
Wakil Ketua Komisi VIII DR RI Ace Hasan Syadzily(Dok DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi VIII DR RI Ace Hasan Syadzily menilai teknis pengelolaan anggaran pendidikan agama dan keagamaan dari APBD 2023 di setiap daerah jangan sampai tumpang tindih dengan pengelolaan anggaran dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Agar jangan terjadi tumpang tindih dalam hal alokasi anggaran tersebut. Misalnya bagi sekolah-sekolah di bawah Kemendikbud-Ristek hampir semua menyelenggarakan pendidikan agama itu juga bisa diberikan anggaran khusus dari dinas pendidikan daerah," kata Ace Hasan saat dihubungi, Rabu (17/8).

Baca juga: Ekonom Yakin BI Masih Pertahankan Suku Bunga Acuan Bulan Ini

Bagi sekolah madrasah pemerintah daerah juga bisa membantu karena mereka juga mengalami keterbatasan anggaran. Hanya memang pada hakekat tertentu yang perlu dipastikan adalah pada bidang apa alokasi anggaran tersebut.

"Mungkin pada madrasah yang sudah mendapatkan sarana dan prasarana dari Kemenag maka tidak perlu lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Tapi misalnya madrasah tidak mendapatkan bantuan maka boleh dibantu oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Dengan rencana Peraturan Dalam Negeri dengan adanya bantuan atau alokasi anggaran pendidikan bagi pendidikan agama dan keagamaan itu menggembirakan. Sebab tanggungjawab pendidikan bukan hanya tanggungjawab Kemenag dan Kemendikbud-Ristek.

Harus dilihat sistem pendidikan agama di Indonesia memang memberikan dan bertujuan memiliki ketakwaan pada tuhan yang maha kuasa oleh karena itu bukan hanya dari Kemenag tapi dari satuan pendidikan.

Selain itu, anggaran pendidikan dari Kementerian Agama juga terbatas kalau dilihat komposisi pengelolaan anggaran dari Kemenag, Kemendikbud, dan Dinas Pendidikan Daerah selama ini mengalami keterbatasan. Karena itu, ketika ada regulasi tersebut sangat baik.

"Ini juga bisa dibilang untuk memaksimalkan pemerataan pendidikan karena Kemenag anggarannya terbatas," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik