Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Kantaraya Utama selaku pengembang dan pemilik gedung Apartemen Sudirman Suites yang diajukan Inge Sutanto
Penolakan terhadap Perkara Nomor: 174/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Jkt. Pst. dilakukan karena permohonan dianggap tidak memenuhi syarat permohonan PKPU.
"Oleh karena adanya salah satu syarat permohonan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak terpenuhi dalam permohonan Pemohon PKPU, maka permohonan haruslah ditolak", kata Ketua Majelis Muhammad Yusuf, dalam putusannya, Selasa (16/8).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mendasarkan penolakan pada syarat belum terpenuhinya unsur syarat sederhana.
Pemohon dan termohon dinilai perlu menempuh upaya hukum melalui pengadilan perdata lainnya untuk membuktikan pembayaran utang yang diklaim oleh termohon melalui PT Wisma Kanta Utama dan pembayaran terhadap pembayaran yang dilakukan PT Wisma Kanta Utama ditolak dan tidak diakui oleh pemohon.
Kuasa hukum Inge sebagaai pemohon, Maruli Tua Silaban, mengatakan pihaknya akan mendiskusikan dengan prinsipal pemohon lebih dahulu untuk mempelajari putusan secara lengkap.
"Untuk langkah selanjutnya menyelesaikan hutang piutang antara klien dengan PT Kantaraya Utama yang timbul berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemohon dan Termohon, kami akan pelajari lebih dahulu putusan dan mendiskusikannya dengan klien", ujar Maruli.
Dia berkata, pihaknya sangat yakin syarat pengajuan PKPU yang ditentukan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi secara sederhana.
Pasalnya, lanjut Maruli, kliennya mempunyai hubungan hukum dan hak tagih kepada PT Kantaraya Utama yang timbul berdasarkan Kesepakatan Bersama antara PT Kantaraya Utama dengan Inge yang dibuat pada 17 Desember 2021.
"Bukti yang kami ajukan berupa kesepakatan bersama pada 17 Desember 2021 yang juga diajukan termohon PKPU diakui dan dijadikan Majelis Hakim untuk membuktikan adanya hubungan hukum antara Pemohon dengan termohon, membuktikan adanya hutang yang jatuh tempo dan dapat ditagih secara hukum yang disyaratkan UU Kepailitan dan PKPU", ujar Maruli. (OL-13)
Baca Juga: Gugatan Sengketa Merek, MS Glow Berencana Ajukan Kasasi
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved