Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Kantaraya Utama selaku pengembang dan pemilik gedung Apartemen Sudirman Suites yang diajukan Inge Sutanto
Penolakan terhadap Perkara Nomor: 174/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Jkt. Pst. dilakukan karena permohonan dianggap tidak memenuhi syarat permohonan PKPU.
"Oleh karena adanya salah satu syarat permohonan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak terpenuhi dalam permohonan Pemohon PKPU, maka permohonan haruslah ditolak", kata Ketua Majelis Muhammad Yusuf, dalam putusannya, Selasa (16/8).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mendasarkan penolakan pada syarat belum terpenuhinya unsur syarat sederhana.
Pemohon dan termohon dinilai perlu menempuh upaya hukum melalui pengadilan perdata lainnya untuk membuktikan pembayaran utang yang diklaim oleh termohon melalui PT Wisma Kanta Utama dan pembayaran terhadap pembayaran yang dilakukan PT Wisma Kanta Utama ditolak dan tidak diakui oleh pemohon.
Kuasa hukum Inge sebagaai pemohon, Maruli Tua Silaban, mengatakan pihaknya akan mendiskusikan dengan prinsipal pemohon lebih dahulu untuk mempelajari putusan secara lengkap.
"Untuk langkah selanjutnya menyelesaikan hutang piutang antara klien dengan PT Kantaraya Utama yang timbul berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemohon dan Termohon, kami akan pelajari lebih dahulu putusan dan mendiskusikannya dengan klien", ujar Maruli.
Dia berkata, pihaknya sangat yakin syarat pengajuan PKPU yang ditentukan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi secara sederhana.
Pasalnya, lanjut Maruli, kliennya mempunyai hubungan hukum dan hak tagih kepada PT Kantaraya Utama yang timbul berdasarkan Kesepakatan Bersama antara PT Kantaraya Utama dengan Inge yang dibuat pada 17 Desember 2021.
"Bukti yang kami ajukan berupa kesepakatan bersama pada 17 Desember 2021 yang juga diajukan termohon PKPU diakui dan dijadikan Majelis Hakim untuk membuktikan adanya hubungan hukum antara Pemohon dengan termohon, membuktikan adanya hutang yang jatuh tempo dan dapat ditagih secara hukum yang disyaratkan UU Kepailitan dan PKPU", ujar Maruli. (OL-13)
Baca Juga: Gugatan Sengketa Merek, MS Glow Berencana Ajukan Kasasi
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved