Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KENAIKAN tarif ojek dalam jaringan (daring) dinilai tak akan memberi pengaruh signifikan pada tingkat inflasi. Pasalnya andil yang diberikan relatif cukup kecil bila dibandingkan dengan komoditas lainnya.
"Memang ada kemungkinan demikian (berpengaruh pada kenaikan inflasi). Namun tetap harus dicatat, bahwa share-nya terhadap total pengeluaran masih cukup kecil. Sehingga sumbangannya terhadap total inflasi (headline inflation) relatif masih kecil juga," ujar Direktur Statistik Harga Windhi Putranto kepada Media Indonesia, Selasa (9/8).
Dia menambahkan, berdasarkan survei biaya hidup yang dilakukan pada 2018, menunjukkan bahwa penggunaan ojek daring roda dua masih cukup kecil. Saat ini BPS tengah melakukan pemutakhiran diagram timbang periode berjalan untuk memperbarui data 2018 itu.
Ojek daring merupakan salah satu komoditas administered price (harga diatur pemerintah) di mana peraturannya ditetapkan melalui keputusan Menteri Perhubungan mengenai tarif batas atas dan batas bawah. Komoditas ojek daring mulai masuk dalam penghitungan Indeks Harga Konsumen pada tahun dasar 2018 dan mulai dirilis tahun 2020.
Pencacahan lapangan dilakukan dengan menentukan asal dan tujuan serta waktu pencacahan, di mana tidak berubah-ubah antar periode pencacahan dan kemudian dilakukan pencatatan tarifnya. Waktu pencacahan juga ditentukan tidak pada jam sibuk.
Windhi menyampaikan, pada Maret 2020 ketika terjadi penyesuaian tarif di zona 2, terjadi inflasi sebesar 0,55% pada komoditas tarif kendaraan roda dua daring dengan andil sebesar 0,0026%, relatif kecil. Pada masa ini, kondisi pandemi membuat pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat, pada periode April hingga Mei 2020 pemerintah melarang ojek daring beroperasi.
Ojek daring hanya diperkenankan beroperasi hingga bansos dari pemerintah disalurkan kepada masyarakat. Moda transportasi daring yang boleh digunakan saat itu adalah mobil dengan pembatasan yang ketat. Hal ini menyebakan deflasi pada komoditas kendaraan roda dua daring di Mei 2020. Selanjutnya, pada Juni 2020 ojek online diijinkan kembali beroperasi yang memicu inflasi hingga 2,22%.
"Selama kurun waktu April 2020 hingga Juli 2022 tidak ada peraturan yang menetapkan perubahan batas atas dan batas bawah tarif layanan, namun pada pergerakan inflasi bulanan komoditas ojek daring terlihat berfluktuasi," kata Windhi.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan aturan Batas tarif Ojek Daring
"Hal ini menunjukkan terdapat faktor lain yang mempengaruhi perubahan harga pada komoditas itu selain acuan tarif, misalnya permintaan terhadap layanan jasa tersebut. Peraturan WFO dan WFH diduga mempengaruhi banyaknya permintaan terhadap layanan ini pada periode sebelumnya," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip dari siaran pers.
Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%," jelas Hendro. (OL-4)
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Ia menyoroti banyaknya terminal angkutan umum yang beralih fungsi atau kurang dimanfaatkan, yang menurutnya dapat dioptimalkan sebagai tempat singgah.
"Mereka memahami bahwa potongan komisi 20% bukan semata-mata keuntungan aplikator, tetapi juga menjadi sumber dana untuk promo pelanggan, bonus, dan berbagai fasilitas kesejahteraan,”
Pemprov DKI mengalokasikan Rp6,4 triliun untuk subsidi transportasi, air, dan pangan pada 2025 demi menjaga daya beli warga.
Lonjakan harga emas dunia yang menembus level psikologis USD 4.700 per troy ons dipicu oleh pernyataan kontroversial Presiden AS Donald Trump.
Pemprov Jateng juga mengandalkan sistem pemantauan harga harian di pasar-pasar tradisional untuk mendeteksi potensi kenaikan harga sejak dini.
Beberapa komoditas pangan seperti cabai dan sayur justru mengalami penurunan harga dalam beberapa waktu terakhir.
Kemendagri menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga pangan sebagai kebutuhan pokok masyarakat menjelang bulan puasa Ramadan.
Gubernur Bangka Belitung. Hidayat Arsani mengatakan, cabai merupakan salah satu pangan yang menyumbang inflasi di Babel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved