Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KENAIKAN tarif ojek dalam jaringan (daring) dinilai tak akan memberi pengaruh signifikan pada tingkat inflasi. Pasalnya andil yang diberikan relatif cukup kecil bila dibandingkan dengan komoditas lainnya.
"Memang ada kemungkinan demikian (berpengaruh pada kenaikan inflasi). Namun tetap harus dicatat, bahwa share-nya terhadap total pengeluaran masih cukup kecil. Sehingga sumbangannya terhadap total inflasi (headline inflation) relatif masih kecil juga," ujar Direktur Statistik Harga Windhi Putranto kepada Media Indonesia, Selasa (9/8).
Dia menambahkan, berdasarkan survei biaya hidup yang dilakukan pada 2018, menunjukkan bahwa penggunaan ojek daring roda dua masih cukup kecil. Saat ini BPS tengah melakukan pemutakhiran diagram timbang periode berjalan untuk memperbarui data 2018 itu.
Ojek daring merupakan salah satu komoditas administered price (harga diatur pemerintah) di mana peraturannya ditetapkan melalui keputusan Menteri Perhubungan mengenai tarif batas atas dan batas bawah. Komoditas ojek daring mulai masuk dalam penghitungan Indeks Harga Konsumen pada tahun dasar 2018 dan mulai dirilis tahun 2020.
Pencacahan lapangan dilakukan dengan menentukan asal dan tujuan serta waktu pencacahan, di mana tidak berubah-ubah antar periode pencacahan dan kemudian dilakukan pencatatan tarifnya. Waktu pencacahan juga ditentukan tidak pada jam sibuk.
Windhi menyampaikan, pada Maret 2020 ketika terjadi penyesuaian tarif di zona 2, terjadi inflasi sebesar 0,55% pada komoditas tarif kendaraan roda dua daring dengan andil sebesar 0,0026%, relatif kecil. Pada masa ini, kondisi pandemi membuat pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat, pada periode April hingga Mei 2020 pemerintah melarang ojek daring beroperasi.
Ojek daring hanya diperkenankan beroperasi hingga bansos dari pemerintah disalurkan kepada masyarakat. Moda transportasi daring yang boleh digunakan saat itu adalah mobil dengan pembatasan yang ketat. Hal ini menyebakan deflasi pada komoditas kendaraan roda dua daring di Mei 2020. Selanjutnya, pada Juni 2020 ojek online diijinkan kembali beroperasi yang memicu inflasi hingga 2,22%.
"Selama kurun waktu April 2020 hingga Juli 2022 tidak ada peraturan yang menetapkan perubahan batas atas dan batas bawah tarif layanan, namun pada pergerakan inflasi bulanan komoditas ojek daring terlihat berfluktuasi," kata Windhi.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan aturan Batas tarif Ojek Daring
"Hal ini menunjukkan terdapat faktor lain yang mempengaruhi perubahan harga pada komoditas itu selain acuan tarif, misalnya permintaan terhadap layanan jasa tersebut. Peraturan WFO dan WFH diduga mempengaruhi banyaknya permintaan terhadap layanan ini pada periode sebelumnya," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip dari siaran pers.
Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%," jelas Hendro. (OL-4)
Ilham Syafruddin Akbar, seorang pengemudi ShopeeFood asal Surabaya, telah menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah halangan untuk meraih impian.
SEBANYAK 1.437 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/7).
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
KOMUNITAS pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam, Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak, akan menggelar unjuk rasa besok, Kamis, (17/7) di Patung Kuda, Monas.
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan wacana penyesuaian tarif ojek online (ojol) masih dalam tahap pembahasan.
LAPORAN Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta mencatat inflasi sebesar 0,13% pada Juni 2025 dibanding bulan sebelumnya.
Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat laju inflasi pada Juni 2025 di wilayah ini sebesar 0,23% (month-to-month - mtm).
INFLASI bulanan pada Juni 2025 tercatat sebesar 0,19%, ditandai dengan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 108,07 pada Mei menjadi 108,27.
Pada pertengahan Juni 2025, harga beras di beberapa pasar tradisional Kabupaten Deli Serdang naik hingga 3,4% dibanding bulan sebelumnya.
Reorientasi belanja daerah sebagai bantalan fiskal yang tangguh dapat menjadi strategi lain guna mengendalikan inflasi daerah.
BANK Indonesia(BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate di angka 5,50%. Keputusan itu diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2025
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved