Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengimbau masyarakat untuk tidak panik merespons wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah terjadi pada hewan-hewan ternak di Indonesia. Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan Kementerian Pertanian (Kementan), Junaidi, mengatakan PMK bisa dikendalikan dan tidak membahayakan manusia.
"PMK ada tetapi bisa dikendalikan. PMK ada tetapi tidak membahayakan manusia. Yang penting jangan ada kepanikan, karena kami akan menangani bersama-sama di bawah koordinasi Satgas BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," kata Junaidi, dalam acara daring, baru-baru ini.
Ia menjelaskan baik pemerintah pusat maupun daerah serta sejumlah instansi terkait dalam penanganan wabah PMK, termasuk TNI dan Polri, bekerja bersama untuk menekan laju penyebaran wabah pada hewan-hewan berkuku genap yang rawan tertular. "Kementan sudah bekerja keras di dalam menangani PMK di Indonesia. Oleh karena itu, kami semua di bawah struktur Satgas BNPB melakukan sinergi seluruh kementerian/lembaga," katanya.
Kementan melalui Badan Karantina memperketat distribusi hewan ternak antarpulau di Indonesia, terutama yang berasal dari zona merah, sebagai upaya mencegah penyebaran wabah PMK. Kementan juga akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak taat prosedur. Hewan-hewan ternak yang akan didistribusikan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Terhadap (distribusi) antarpulau, antarzonasi itu karantina sudah diberi pengetahuan dan edukasi berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022. Ini harus dilakukan secara ketat dan tanpa toleransi dari pulau-pulau zona merah ke pulau zona kuning dan hijau dan sebaliknya," kata Junaidi.
Surat Edaran Satgas Penanganan PMK Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang pengendalian lalu-lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi. Wilayah PMK dibagi jadi zona merah, kuning, dan hijau.
Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja menambahkan untuk produk-produk olahan dari hewan ternak di zona merah tetap aman dikonsumsi masyarakat. "Untuk produk olahan berdasarkan surat edaran, berdasarkan zonasi yang kami buat tersebut, untuk semua produk dari zona merah sebenarnya bisa dibawa ke zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Kenapa? Karena namanya produk olahan tentu sudah melalui berbagai proses kesehatan dan sebagainya termasuk juga untuk PMK," kata Ary.
Untuk produk segar dan olahan hewan ternak yang diimpor dari luar negeri, Kementan memastikan tidak ada yang terpapar PMK. "Mengenai impor produk daging dari luar negeri harus diberi izin atau terdaftar dari negara-negara yang sudah bebas PMK. Dengan demikian impor produk olahan dari luar negeri itu kami nyatakan sudah bebas dari PMK," kata Junaidi.
Pemerintah menerapkan lima langkah utama sebagai strategi kebijakan multilevel dengan tujuan membatasi penyebaran wabah dan melindungi perbatasan antarkota dalam negeri maupun antarnegara, yakni penerapan biosecurity yang ketat, pengobatan bagi hewan yang sudah terinfeksi PMK, pengujian, vaksinasi, dan pemotongan hewan terpapar PMK. Untuk pemotongan hewan secara terpaksa tersebut, pemerintah telah menyiapkan kompensasi dan bantuan bagi masyarakat.
"Jadi sesungguhnya kalau di zona merah, kuning, maupun hijau, kami sudah ada SOP (standard operational procedure). Masing-masing harus diterapkan karena dalam penanganan PMK tidak ada suatu risiko terkecil yang boleh kami toleransi. Karena kami tidak bisa abaikan dengan alasan hanya hewan. Namun juga media-media pembawa atau yang bersifat carrier," tutur Junaidi. (OL-14)
Kenaikan harga cabai rawit merah dipicu berkurangnya pasokan dari Kabupaten Kepahiang, sementara harga beras premium Rp16.000/kg dan beras medium Rp13.750/kg.
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) memastikan ketersediaan aneka cabai di Provinsi Jawa Barat dalam kondisi sangat aman untuk kebutuhan menjelang Ramadan dan Idul fitri 2026.
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Untuk itu semua jagal wajib menjaga stabilitas harga karkas sehingga harga daging di Pasar tidak lebih dari Rp130.000/kg
Komisi IV DPR RI mendorong penguatan sarana dan prasarana laboratorium berstandar internasional, pemenuhan alat identifikasi penyakit PMK.
PVTPP Kementan mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yang dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi Siperintis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved