Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan POJK No.11/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Aturan baru ini diluncurkan agar tercipta penguatan operasional teknologi informasi di sektor perbankan guna menyukseskan transformasi digital.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat mengatakan bahwa saat ini, hampir semua bank sudah menyentuh layanan digital.
"Memang ada yang sudah expert dan ada yang masih menuju ke sana (layanan digital). Tapi transformasi digital ini merupaman keniscayaan untuk memberikan service terbaik bagi costumer," ungkapnya dalam Media Briefing POJK No.11/POJK.05/2022 secara virtual, Kamis (4/8).
Lebih lanjut, Teguh menambahkan bahwa tuntutan akselerasi digital di sekyor perbankan semakin mengemuka dan telah menciptakan ekspektasi bagi dunia usaha dan masyarakat.
Maka dari itu, industri perbankan perlu melakukan transformasi digital dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi.
Baca juga: OJK: Restrukturisasi Kredit Semakin Menurun
POJK 11/2022 sendiri akan mengatur beberapa hal, di antaranya tata kelola teknologi informasi perbankan, arsitektur teknologi informasi, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi, penempatan sistem elektronik, pengelolaan data dan perlindungan data pribadi, penyediaan jasa teknologi informasi oleh bank, pengendalian intern dan audit intern, pelaporan, dan penilaian tingkat maturitas digital bank.
Teguh berharap dengan terbitnya POJK 11/2022 ini akan mendorong terciptanya akselerasi digital perbankan yang mampu menyeimbangkan aspek digital dan prudensial untuk menjaga perbankan Indonesia tetap sehat dan menjaga stabilitas sistem keuangan. (Des/OL-09)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
Sebelum terjadi penyerangan Amerika Serikat kepada Venezuela, risiko geopolitik pun sudah menyebabkan ketidakpastian yang tinggi pada proses pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved