Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SAAT ini banyak nelayan mengeluh tak bisa melaut. Padahal di sisi lain, mereka terdesak kebutuhan ekonomi.
Ternyata, yang menjadi salah satu penyebab adalah lambannya Surat Izin Usaha Perikanan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Demikian diungkapkan Ketua Pelaksana Harian Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan.
“Jadi nelayan tidak bisa melaut karena lambannya surat izin. Padahal jika tidak melaut maka ekonomi keluarga tidak bisa berputar. Nelayan butuh pendapatan untuk kehidupan sehari-hari,” jelas Dani kepada media, Minggu (31/7).
Tentu saja hal ini menjadi persoalan bagi nelayan. Tanpa surat izin tentu saja nelayan tak bisa mencari ikan.
Jika memaksakan untuk melaut, maka nelayan bisa dianggap melakukan illegal fishing. Mereka bisa ditangkap jika ada pemeriksaan.
Namun di sisi lain, jika tidak melaut tentu nelayan tidak memiliki pemasukan.
Dani menerangkan, lambannya perizinan yang dikeluarkan KKP, berawal pada saat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dikeluarkan 2020.
Karena seperti diketahui bahwa didalam UU Cipta Kerja menyangkut semua aspek. Termasuk aspek kelautan dan perikanan.
Dari sanalah, guna memperjelas isi UU Cipta Kerja, dikeluarkan bermacam turunan. Termasuk di antaranya Peraturan Pemerintah (PP)-nya.
Di dalam PP, imbuh Dani, terdapat peraturan yang menyatakan pemindahan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke KKP. Misal, soal seperti pengukuran kapal dan lain-lain.
“Nah, proses transisi ini membutuhkan waktu, karena menyangkut sumber daya, sistem dan sebagainya. Itu yang berdampak pada lambannya surat izin. Dan kelambanan ini harus diselesaikan agar tidak berdampak kepada nelayan,” papar Dani.
Tidak hanya nelayan, lanjut Dani. Pihak lain yang juga dirugikan dari lambannya SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan KKP adalah pemilik kapal. Kapal-kapal menganggur dan hanya bisa bersandar.
Untuk itulah, lanjut Dani, pihanya berharap ada kepastian KKP. Sebab jika dibiarkan terlalu lama, akan berdampak pada banyak pihak, termasuk nelayan.
Tentang banyaknya nelayan yang tak bisa melaut, sebelumnya juga disampaikan Front Nelayan Bersatu (FNB) Jawa Tengah. Saat itu, yang juga dikeluhkan adalah mengenai naiknya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat tinggi.
Menurut nelayan, sudah sekitar dua bulan, banyak nelayan tidak melaut. Penyebabnya, beban melaut tinggi, sementara pendapatan ikan menurun.
Menurut Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Eko Susanto, sejak awal pandemi pada 2020, harga ikan turun tajam. Namun, pungutan PNBP kapal tangkap ikan justru meningkat tajam, sesuai PP85/2021 dan Permen KP 87 tahun 2021.
“Di mana di Permen tersebut, diatur harga patokan ikan (HPI) yang baru, yang tidak sesuai kondisi di lapangan saat ini,” kata Eko ketika itu. (RO/OL-09)
Berdasarkan laporan, aktivitas nelayan luar seperti Jawa Tengah beroperasi mencari ikan menggunakan pukat cantrang di kawasan perairan Selat Makassar atau berbatasan dengan Kab Kotabaru
Sumber daya hayati perairan Indonesia sangat besar untuk mengembangkan biofarmakologi, namun harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem
Sebuah fenomena terjadi di Waduk Jatiluhur, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lebih dari 100 ton ikan mengalami mati massal.
Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi yang tidak berizin.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun merilis Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT YTS Segar Indo Makmur.
Guna memudahkan nelayan mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka gerai perizinan.
Data center dan kecerdasan buatan (AI) kini menjadi peluang besar, tidak hanya dalam mendorong ekonomi digital, tetapi juga dalam menarik dan mempertahankan SDM unggul di dalam negeri.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendata ada 13 peraturan undang-undang (UU) yang telah dilanggar dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved