Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMENTERIAN Koperasi UKM diminta serius lakukan pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melenceng dari regulasi yang berlaku. Kasus maraknya praktek KSP yang tidak sejalan dengan prinsip perkoperasian belakangan telah menimbulkan citra negatif di masyarakat. Antara lain menjamurnya para penyebar rente berpraktek KSP.
Selain itu juga masuknya pelaku industri jasa keuangan bermodal besar ke ranah perkoperasian dengan menggunakan tameng KSP. Karenanya, Kemenkop UKM tidak boleh ragu melakukan pengawasan ketat agar ekosistem perkoperasian sehat serta berdaya saing ekonomi kuat.
Namun, jika kapasitas pengawasan itu terbatas karena kemampuan manajerial, bukan berarti diserahkan kepada lembaga atau otoritas lain. Jika hal itu terjadi, lalu apa lagi kerja Kemenkop UKM yang kewenangannya menetapkan badan hukum koperasi juga sudah diambil Kemenkumham.
Demikian kesimpulan mengemuka dari Sarasehan Koperasi V yang berlangsung sejak 13-16 Juli 2022 di Sanur, Bali.
Sarasehan yang digelar Forum Koperasi Besar Indonesia ( Forkom KBI ) itu dihadiri 60 orang pegiat koperasi dari berbagai provinsi antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jatim, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur dan Bali. Dua pembicara kunci dihadirkan yaitu pengamat koperasi Suroto dan Dewi Tenty Septy Artiany dengan moderator Ketua Forkom KBI Irsyad Muchtar.
Dalam paparannya Dewi Tenty mengatakan maraknya penyelewengan praktek KSP karena lemahnya regulasi yang ada. Sampai kini, kata dia, regulasi koperasi masih UU No 25 Tahun 1992, UU yang pernah dicabut masa berlakunya, namun terpaksa diberlakukan kembali karena ketiadaan UU yang baru.
Dewi Tenty yang juga penulis buku: 'Waspadai Fintech Berkedok Koperasi' menyayangkan kelemahan pengawasan koperasi juga disokong oleh adanya oknum pejabat di Kemenkop UKM yang bahkan ikut mendirikan KSP abal-abal. "Saya dengar pengawasan KSP bakal diserahkan ke OJK, saya kira baru sebatas wacana, karena OJK belum tentu menerima tawaran itu mengingat pekerjaannya yang ada saja belum terselesaikan dengan baik," ujarnya.
Menanggapi Dewi Tenty, pengamat koperasi Suroto menegaskan kerusakan koperasi selama ini tidak saja regulasi yang lemah tapi juga banyaknya campur tangan pemerintah. "Koperasi itu self regulatory organization, patuh pada aturan yang mereka buat sendiri. Dengan demikian pemerintah tidak perlu masuk terlalu jauh kalau tak mau dibilang intervensi," ujar Suroto.
Cuma sayangnya, lanjut dia, kapasitas manajerial dan akademik orang koperasi kebanyakan masih sangat lemah, sehingga manut saja jika diintervensi oleh kebijakan dari luar koperasinya. Dia sangat mendukung adanya afirmasi terhadap esensi berkoperasi seperti yang digagas Forkom KBI sehingga gengsi koperasi setara dengan bisnis skala konglomerasi.
"Saya setuju jika praktek KSP diawasi agar tak mudah disusupi anasir lain yang merusak. Tapi pengawasnya harus mereka yang ngerti koperasi. Jika pengawasan diserahkan kepada otoritas lainnya, lalu apa kerja Kemenkop UKM," pungkas Suroto.
Tertibkan KSP Abal-abal
Sejumlah peserta yang hadir di Sarasehan V tersebut menanggapi kedua panelis dengan penekanan agar Kemenkop UKM tegas menggusur KSP abal-abal. "Jika dibiarkan terus dampaknya merusak koperasi lain yang sudah menjalankan prinsip koperasi secara konsisten, " kata Ketua KSP Kopdit Pancur Kasih Pontianak Kalbar, Martono.
Dukungan senada dilontarkan General Manager KSP Kopdit OborMas, Maumere, NTT, Frediyanto yang mendesak segera berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK)."Dalam UU Koperasi yang baru nanti, harus ada pasal tentang LPSK ini, agar koperasi bisa dipercaya seperti halnya lembaga keuangan perbankan," tuturnya.
Menyoal pengawasan KSP yang konon akan diserahkan ke OJK, peserta berharap hal itu tidak boleh terjadi. Alasannya kata Ketua Umum KSP Nasari Frans Meroga mewakili peserta, pertama karena koperasi mengatur dirinya sendiri, dari, oleh dan untuk anggota, Kedua, pekerjaan OJK membenahi LKM juga sudah menumpuk dan Ketiga, marwah koperasi yang dimiliki oleh anggotanya tidak sama dengan lembaga keuangan lain, yang menempatkan pengguna jasa sebagai nasabah.
"Biarkan KSP ngatur dirinya sendiri, pemerintah dalan hal ini cukup menetapkan regulasinya dan serahkan ke ranah hukum jika ada KSP yang off-side atau melanggar aturan main, "pungkas Frans.
Tawaran lain seperti dikatakan Presdir Kopsyah BMI Kamaruddin Batubara, bahwa KSP sudah wajib punya OJK. Tetapi timpal dia OJK yang di personilnya paham koperasi. "Saya setuju ada OJK, yaitu Otoritas Jasa Keuangan Koperasi," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Rerie Ajak Bangun Daya Tahan Bangsa Lewat Koperasi
Baca Juga: Sarasehan Forkom KBI Bahas Kemandirian Koperasi yang ...
KOPERASI diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM), kewirausahaan, penyediaan fasilitas modal kerja, dan pendampingan pengembangan usaha.
WAKIL Bupati Dharmasraya, Leli Arni, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di wilayahnya.
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyambut baik wacana permodalan Koperasi Desa Merah Putih melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi berharap seluruh penggiat koperasi untuk mendukung Koperasi Desa (Kopdes)Merah Putih. Hingga kini Kopdes Merah Putih mencapai 57.000.
Pendekatan pembangunan koperasi seharusnya dimulai dari bawah, bukan dengan pendekatan struktural yang instan.
Sedikitnya ada 15 video aksi Ichiro yang diunggah di Youtube. Dari seluruh video itu tersirat pesan, pengendara yang ugal-ugalan dan melanggar aturan bakal diseruduk Ichiro.
Kemenakop menjajaki peluang kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (Aspenda) untuk menyukseskan program Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (KopDes) Merah Putih.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM akan fokus menyalurkan pembiayaan kepada koperasi di sektor produksi. Pembiayaan kepada koperasi simpan pinjam perlu dihentikan.
Berbagai kegiatan dilaksanakan pada acara ini di antaranya adalah pembagian sembako berupa beras, minyak goreng, gula, tepung terigu kepada pensiunan.
Sementara itu perebutan juara pertama mempertandingan antar Bank BCA melawan Bank BCA Syariah dan dimenangkan tim bank BCA dengan skor 4 - 1
Kegiatan pelayanan kesehatan gratis dan pemberian vitamin cuma-cuma telah dilaksanakan di 19 wilayah perwakilan seluruh Indonesia.
Pemerintah secara tegas melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas dua terdakwa kasus Indosurya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved